Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka, Ferdinand Un Muti |
"Terkait dengan regulasi ia tidak mengingat secara
pasti namun yang jelas pihaknya yang tergolong dalam kelompok ASN dan PPPK dilarang
untuk tidak ikut politik praktis," jawabnya kepada POS-KUPANG.COM,
Kamis 21 September 2023 pukul 22.25 WITA.
Dikatakan, terkait dengan larangan ASN dan PPPK yang
tidak terlibat praktis ini biasanya ada surat dari Badan Kepegawaian Negara
Republik Indonesia (BKN RI) kemudian ditindaklanjuti oleh Gubernur dan
Bupati.
Selanjutnya, himbauan ke semua yang termasuk dalam
kelompok ASN dan PPPK dituntut untuk netral menjelang Pemilu 2024 mendatang
ini.
"Untuk pemilihan presiden pemilihan legislatif
sampai Pilkada ASN dan PPPK dituntut
untuk netral alias tidak memihak pada satu figur tertentu/kepentingan siapapun
dalam Pemilu 2024 mendatang tersebut," katanya.
Harapannya, sebagai ASN atau PPPK di
tengah masyarakat harus berperan netral atau bertindak netral.
"Tidak boleh menimbulkan kegaduhan di tengah
masyarakat terkait dengan Pemilu 2024 mendatang ini," sebutnya.
Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu
Kabupaten Malaka atau membangun kerja sama yang baik supaya mencegah terjadinya
pelanggaran netralitas ASN dan PPPK.
"Sebab pada Pilkada kali lalu ada kasus
pelanggaran netralitas ASN yang ditangani Bawaslu Kabupaten Malaka. Untuk angka
pasti kasusnya kurang diketahuinya sebab ia baru menjabat sebagai Sekda akan
tetapi untuk mencegah terjadinya pelanggaran maka tidak salah membangun
kolaborasi dengan pihak Bawaslu," tandasnya singkat. *** poskupang.com