Total uang yang dikirim ke gereja dan sekolah di
tanah kelahiran Johnny G Plate mencapai Rp
1,5 miliar. Perinciannya, Rp 1 miliar disumbangkan ke dua gereja dan Rp 500
juta didonasikan ke Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus.
Fakta ini terungkap dalam sidang kasus korupsi
proyek BTS Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, Selasa (19/9/2023).
Uang yang disalurkan ke gereja dan sekolah Katolik
tersebut merupakan bagian dari uang yang diterima Johnny G Plate dari Anang Achmad
Latif yang saat itu merupakan Direktur Utama Bakti Kominfo.
Penyerahan uang dari Anang Achmad Latif ke Johnny G Plate tidak
dilakukan secara langsung.
Johnny mengutus sekretarisnya, Happy Endah Palupy
untuk mengambil uang. Happy kemudian mendelegasikan ke Yunita, staf
kesekretariatan,
Sementara Anang Achmad Latif menyuruh seorang pria
yang menyembunyikan wajahnya di balik masker dan topi. Keduanya bertemu di
Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
Saat itu, Yunita menerima kardus dan goodie bag
berisi uang. Sebelumnya Yunita sudah pernah melakukan hal yang sama.
Kali ini, dia merasa menerima bungkusan yang
lebih besar dari sebelumnya.
"Biasanya kan (isinya) setengah goodie bag
kecil, kali ini goodie bag-nya lumayan besar," ujar Yunita pada
persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (19/9/2023).
Setelah menerima paket tersebut, Yunita bergegas
kembali ke kantor dan meletakkan kardus tersebut di meja kerja Happy Endah
Palupy.
Menurut Happy Endah, setoran Rp 1,5 miliar itu di
luar kelaziman. Sebab biasanya, dia menerima Rp 500 juta per bulan. Uang Rp 500
juta per bulan tersebut merupakan setoran rutin dari Anang Achmad Latif
ke Johnny G Plate.
Karena merasa di luar kelaziman, Happy mengintip isi
goodie bag. "Saya intip, Yang Mulia, karena di luar kelaziman.
Disobek, lihat dikit, terus ditutup lagi, Yang Mulia," kata Happy Endah.
Selanjutnya, Happy menerima arahan dari Johnny G Plate untuk
mentransfer uang tersebut ke dua rekening.
"Saya dikasih nomor rekening untuk transfer ke
rekening Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus sama Dioses Kupang," ujar
Happy.
Happy minta bantuan temannya, Muhammad Zainal
Arifin, untuk melakukan tugas itu.
Zainal Arifin merupakan pebisnis alat berat dan
batubara yang juga Direktur CV Aribi.
Pada saat menerima pesan dari Happy, Zainal harus
pergi ke Jawa Tengah untuk mengambil alat berat.
Zainal baru melakukan transfer beberapa hari setelah
menerima pesan dari Happy. Saat itu Zainal berada di Yogyakarta.
"Jadi beberapa hari setelah itu baru saya
transfer, yang ke gereja satu miliar, ke yayasan pendidikan 500 juta, Yang
Mulia," ujar Zainal.
Untuk informasi, keterangan para saksi ini kemudian
menjadi fakta persidangan perkara tiga terdakwa, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI
Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Dalam perkara ini mereka telah didakwa melakukan
tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni:
Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora
Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of
Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1)
subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan
Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3
subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. *** tribunnews.com