Pria di Alor nekat kirim video syur istri demi
uang, malah diperas. (Foto: Dok. Polres Alor) |
Kedunguan pria Alor itu bermula saat seorang pria
berinisial JD saling berkontak dengannya melalui Facebook. Saat itu, JD
mengiminginya uang Rp 2 juta asalkan dia mengirim foto dan video AAL dan
istrinya berhubungan badan.
AAL kemudian mengajak istrinya berhubungan badan.
Pada rekaman pertama, JD menolak memberi uang karena tak sesuai permintaan.
Pria itu kemudian mengajak istrinya berhubungan
badan lagi. Kali ini, durasi rekaman adegan hubungan badan itu cukup lama dari
sebelumnya. Dia kemudian mengirimkan ke JD, beserta beberapa foto.
Mirisnya, seusai mengirimkan foto dan video syur,
bukannya mendapatkan uang, justru AAL diperas JD. Pria itu meminta AAL menyetor
Rp 1 juta dengan mengancam akan menyebar video syur itu.
"Akibatnya lima foto dan satu video syur
istrinya itu viral di Facebook," ungkap Kasat Reskrim Polres Alor Iptu
Yames Jems Mbau kepada detikBali, Kamis (5/10/2023).
AAL Jadi
Tersangka
Aksi bodoh AAL ini dilakukan pada akhir Agustus
2023. Setelah foto dan istrinya viral di grup Facebook jual beli barang, AAL
dilaporkan ke polisi.
Polisi kemudian memburu dan menangkap AAL. Setelah
ditangkap dan menjalani serangkaian pemeriksaan, pria itu langsung ditetapkan
sebagai tersangka.
"Sudah jadi tersangka. Saat ini, kami amankan
di rumah tahanan Polres Alor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,"
ungkap Yames.
Yames menyebut ada lima foto dan satu video syur
yang direkam oleh ALL, itu tanpa seizin dan sepengetahuan istrinya berinsial
TPML. Sementara satu videonya diketahui istrinya, namun istrinya tak menyangka,
jika video syur tersebut dikirim ke JD.
"Sehingga foto dan video tersebut sempat viral
di salah satu grup Facebook jual beli barang di Alor," ungkapnya.
Yames mengungkap pria yang berasal dari Kenarilang,
Kelurahan Kalabahi Barat, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, NTT itu
dijerat dengan Pasal 29, Junto Pasal 4, ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 44
tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 6 sampai 12 tahun penjara.
"Unit Tipidter telah melakukan penahanan
terhadap tersangka AAL yang diduga keras melakukan tindak pidana
pornografi," imbuhnya.
Polisi juga masih menyelidiki akun Facebook milik JD
agar mengungkap pelaku yang sebenarnya. *** detik.com