Jessica divonis 20 tahun penjara atas kasus
pembunuhan berencana yang terjadi pada tahun 2016. Kondisi Jessica saat ini
mencuat ke permukaan karena adanya film dokumenter yang mengulas perjalanan
kasus tersebut.
Ade juga menegaskan bahwa Jessica tidak menerima
perlakuan khusus di Lapas Kelas II A Pondok Bambu. Dia diperlakukan sama
seperti tahanan lainnya.
Menurut Ade, tidak ada perlakuan spesial, baik itu
positif maupun negatif, yang diberikan kepada Jessica. Semua warga binaan
permasyarakatan mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan aturan yang
berlaku di lapas.
Pembunuhan berencana yang melibatkan Jessica Wongso
terjadi pada Januari 2016 ketika dia diduga membunuh sahabatnya, Wayan Mirna
Salihin, menggunakan kopi yang telah diracun dengan sianida. Jessica kemudian
dijadikan tersangka dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat. Kasus ini mendapat perhatian publik yang besar.
Dalam jalannya persidangan, Jessica akhirnya
dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana dan divonis hukuman penjara
selama 20 tahun. Jessica telah melakukan sejumlah upaya hukum, termasuk
banding, kasasi, dan peninjauan kembali, namun putusan tersebut tetap
memvonisnya dengan hukuman penjara 20 tahun. *** trans7.co.id