Untuk mengetahui lebih lanjut, silahkan simak
artikel ini secara tuntas.
Sesuai dari surat edaran yang diterbitkan oleh
Dirjen GTK Kemdikbud pada tanggal 3 Oktober Nomor 2890/B3/GT.03.00/2023
tentang Rekrutmen
Calon Guru Penggerak (CGP) Reguler Angkatan 11.
Dalam upaya untuk mengambil langkah lanjutan setelah
peluncuran kebijakan Merdeka Belajar Episode kelima yang berjudul “Guru
Penggerak,” Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah memulai Pendidikan Guru
Penggerak (PGP).
PGP ini bertujuan untuk menghasilkan Guru Penggerak
yang memiliki peran penting dalam memotivasi komunitas belajar guru di sekolah
dan daerahnya, serta memupuk kepemimpinan siswa dalam mencapai Profil Pelajar
Pancasila.
Program PGP ini akan diterapkan di sejumlah daerah,
di mana 466 kabupaten/kota dari total 514 kabupaten/kota akan menjalankan PGP
Reguler, sementara 30 kabupaten/kota akan melaksanakan PGP Daerah Khusus
(Dasus), dan 18 kabupaten/kota akan menjalankan PGP intensif.
Pelaksanaan PGP Reguler untuk angkatan ke-11
dijadwalkan akan dilaksanakan pada tahun 2024 dan berlangsung selama 6 bulan.
Selama program ini, peserta akan mengikuti pola belajar mandiri yang terbimbing
melalui sistem belajar daring dan tatap muka.
PGP Angkatan 11 akan dimulai dengan proses rekrutmen
calon guru penggerak melalui serangkaian tahapan seleksi.
Poin Penting
Pelaksanaan Rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) Angkatan 11
Sasaran calon peserta Guru Penggerak angkatan 11
pelaksanaan tahun 2024, sejumlah 55.000
Peserta/calon guru penggerak :
·
Guru ASN maupun
NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan
formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
·
Kepala sekolah
yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS),
berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri
maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA,
SMK, dan SLB.
Selama pendidikan para guru dan kepala sekolah yang
belum NRKS bersedia tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya di
sekolah masing-masing.
Proses rekrutmen calon guru penggerak dilakukan
beberapa tahap seleksi yaitu:
·
Tahap 1 :
registrasi, pemberkasan, pengisian esai, pengunggahan RPP, penilaian
portofolio, dan penilaian esai;
·
Tahap 2 :
penilaian simulasi mengajar dan wawancara.
Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 9 Oktober s.d.
27 Oktober 2023.
Tim rekrutmen calon peserta Guru Penggerak adalah
Tim Independen yang telah dibekali dengan pelatihan dan dinyatakan lulus
sebagai Asesor dengan mengutamakan prinsip transparan, akuntabel, dan
berkualitas.
Informasi proses rekrutmen calon guru penggerak
angkatan 11 dapat dilihat pada lampiran 4, atau pada laman: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak.
Tim Seleksi mengundang guru, kepala sekolah,
pengawas sekolah, kepala dinas, atau pimpinan pelamar/calon guru
penggerak di satuan tugasnya/di wilayahnya, untuk memberikan
laporan/aduan berkenaan dengan rekam jejak/integritas para peserta
seleksi yang dapat mencemarkan nama baik Program Pendidikan Guru
Penggerak. Laporan/aduan disampaikan kepada Tim Seleksi melalui alamat
email: gurupenggerakkemendikbud@gmail.co.id.
Demikian informasi mengenai Kabar Gembira, Resmi
Terbit Surat Edaran untuk Guru Semua Jenjang TK. SD, SMP, SMA/SMK, semoga
informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda. *** naikpangkat.com