PENTING! Rincian Formasi PPPK Guru 2023 Pemprov NTT, Syarat dan Petunjuk Cara Daftarnya

PENTING! Rincian Formasi PPPK Guru 2023 Pemprov NTT, Syarat dan Petunjuk Cara Daftarnya

Ilustrasi PPPK Guru NTT


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah merilis rincian formasi PPPK Guru2023.

Pendaftaran PPPK Guru 2023 sendiri akan berakhir pada 9 Oktober mendatang di laman SSCASN BKN.

Adapun, jumlah formasi PPPK Guru 2023 ini adalah sebagai berikut: 

- Khusus : 1.298 Formasi

- Umum : 214 Formasi 

- Disabilitas : 5 Formasi

 

Jenis Kebutuhan Pelamar PPPK Guru 2023

Pelamar yang dapat melamar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yaitu:

a. Kebutuhan khusus

1) Pelamar Prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.

2) Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II Badan Kepegawaian Negara

3) Guru Non-ASN di Sekolah Negeri adalah Guru Non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

b. Kebutuhan Umum

1) Lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

2) Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

 

Tata Cara Pendaftaran PPPK Guru 2023 Pemprov NTT

Langkah-langkah umum pendaftaran secara umum dan garis besar adalah sebagai berikut.

1.      Pelamar membuat akun melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) di https://sscasn.bkn.go.id .

2.      Bagi PELAMAR FORMASI PPPK JF GURU PRIORITAS 1 (P1) tetap menggunakan Akun SSCASN BKN yang digunakan saat mendaftar Tahun 2021.

3.      Pada saat membuat akun, pelamar mengisikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) , Nomor Kartu Keluarga (KK), dan data diri sesuai KTP untuk dilakukan validasi secara sistem melalui sistem Penduduk dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

4.      Masukkan data diri untuk pembuatan akun, termasuk pengisian password dan swafoto. 

5.      Setelah pembuatan akun berhasil, silahkan melakukan Login menggunakan NIK dan Password yang sudah dibuat pada tahap pembuatan akun.

6.      Kemudian lakukan pengisian biodata. Silahkan isikan data-data yang diminta.

7.      Kemudian lakukan pemilihan jenis pengadaan yang akan dilamar, yaitu PPPK Guru. Setelah memilih jenis pengadaan, klik tombol Selanjutnya.

8.      Lakukan proses unggah dokumen wajib dan opsional yang dipersyaratkan beserta ukuran maksimum berkas dan formatnya. Silahkan baca setiap persyaratan dan lakukan unggah dokumen seperti yang diinstruksikan.

9.      Terakhir, sebelum mengakhiri pendaftaran. Pastikan data diri, formasi yang dilamar dan dokumen unggah sudah benar sebelum melakukan akhiri pendaftaran pada halaman Resume.

Setelah pendaftaran diakhiri, pelamar tidak akan bisa melakukan perubahan data lagi dan kesalahan data akan menjadi tanggung jawab pelamar Untuk panduan yang lebih jelas, silahkan buka situs https://sscasn.bkn.go.id untuk mengunduh Buku Panduan Pendaftaran. 

Sementara itu, setiap dokumen persyaratan wajib, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di scan kemudian di unggah pada tahap unggah dokumen di SSCASN dengan format ukuran dan format berkas sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi yang terdiri dari:

a. SCAN pas Foto Formal Terbaru ukuran 4X6 cm latar belakang merah (posisi menghadap ke depan tanpa kacamata).

b. SCAN ASLI Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) / SCAN ASLI Surat Keterangan telah melakukan perekaman e-KTP.

c. SCAN ASLI Surat Pernyataan 5 point (Sesuai Format Terlampir).

d. SCAN ASLI Surat Lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani dengan menggunakan pena bertinta hitam, ditujukan kepada Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (sesuai format terlampir).

e. SCAN ASLI Ijazah sesuai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan. f. SCAN ASLI Transkrip Nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.

g. SCAN ASLI sertifikat pendidik sesuai dengan kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV).

h. Surat Keterangan bekerja di Bidang Kerja yang relevan yang ditandatangani pimpinan unit kerja, paling singkat 2 (dua) s.d 7 (tujuh) tahun sesuai dengan jenjang jabatan fungsional yang dilamar (ketentuan dapat dilihat pada Kepmen PAN RB No. 648 Tahun 2023).

Sementara itu, berikut ini adalah link download pdf rincian formasi PPPK Guru 2023 Pemprov NTT serta tata cara pendaftarannya.

LINK UNDUH PDF. *** soulsel.com



 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama