Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Sidang Paripurna DPR RI, di Jakarta, Selasa (03/10). |
“Kemudahan ini kita dedikasikan untuk mengatasi
kesenjangan talenta yang selama ini sebagian masih terpusat di kota-kota besar
saja. Mobilitas talenta akan berorientasi ‘Indonesia-Sentris’ sehingga dukungan
keberadaan ASN, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), akan
turut mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional,” ujar Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar
Anas pada Sidang Paripurna DPR RI, di Jakarta, Selasa (03/10).
Menteri Anas menerangkan, pada tahun-tahun
sebelumnya ada lebih dari 130.000 formasi ASN yang tidak terpenuhi di daerah
3T. Sebab kurangnya ketertarikan calon ASN untuk mengisi formasi di
daerah-daerah tersebut. UU ini menjadi solusi agar daerah 3T juga mendapat
pelayanan dengan baik.
“Salah satunya nanti di PP, pemerintah menyiapkan
insentif khusus bagi ASN yang bertugas ke daerah 3T,” jelas Menteri Anas.
Anas menambahkan, salah satu poin krusial lain dalam
RUU ASN yaitu rekrutmen ASN yang ditransformasikan dengan mengacu pada
prioritas pembangunan nasional. Sehingga ketika negara menjadi beberapa sektor
prioritas, misalnya kedaulatan pangan, digitalisasi, hilirisasi, dan antisipasi
perubahan iklim sebagai prioritas nasional, maka rekrutmen ASN harus diarahkan
untuk instansi-instansi yang menjadi leading sector terkait hal tersebut, serta
untuk daerah-daerah yang menjadi sentra akselerator untuk sektor-sektor
tersebut.
“Nah, yang berlaku selama ini, rekrutmen ASN hanya
didasarkan pada penetapan kebutuhan yang basisnya adalah analisis jabatan dan
analisis beban kerja sesuai bisnis proses saat ini. Padahal disaat yang sama
kita sedang melakukan penyederhanaan proses bisnis melalui digitalisasi. Hal
ini menyebabkan korelasi antara jumlah dan jenis jabatan ASN dengan apa yang
menjadi prioritas nasional menjadi belum sepenuhnya selaras,” papar Anas.
Anas menyampaikan, mobilitas talenta untuk ASN
bertugas ke luar instansi pemerintah seperti TNI/Polri dan BUMN juga mulai
terbuka dengan resminya UU ini. ASN dapat didorong untuk bergerak
antar-instansi untuk pengembangan kompetensinya.
Selama ini, jelas Anas, persyaratan untuk melakukan
mutasi sangat kaku, sehingga muncul stigma bahwa sulit memindahkan seorang ASN.
“Fleksibilitas mobilitas talenta ini juga memastikan dengan jelas bahwa PNS
yang diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga
non-struktural, maupun dalam penugasan ke organisasi dunia, tidak kehilangan
hak kepegawaiannya selama menjalankan tugas tersebut,” papar mantan kepala
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.
UU anyar ini, papar Anas, juga mendukung percepatan
pengembangan kompetensi ASN. Pengembangan kompetensi tidak lagi dimaknai
sebagai hak, melainkan suatu kewajiban bagi ASN. “Untuk itu, Instansi
Pemerintah wajib memberikan kemudahan akses belajar bagi Pegawai ASN,” tegas
Anas.
Pola pengembangan kompetensi pun tidak lagi
klasikal, seperti penataran, tetapi mengutamakan experiential learning,
seperti magang dan on the job training. “Seluruh konsep itu menjadi bagian
dari Upaya meningkatkan kompetensi ASN menuju birokrasi profesional,” jelas
Anas. (don/HUMAS MENPANRB)