BERI
PENJELASAN - Kasie Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, S.H memberikan penjelasan,
Senin 9 Oktober 2023. |
Selain itu, Tim Penyidik Kejari TTU juga telah
melakukan penyitaan terhadap satu unit motor dari bendahara Desa Fatusene.
Penggeledahan dan penyitaan dalam rangkaian
pengusutan kasus dugaan korupsi Dana Desa Fatusene tahun anggaran 2015- 2021
ini sudah dilakukan dan telah ada penetapan pengadilan.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Timor
Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari TTU,
Hendrik Tiip , S. H saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Senin, 9 Oktober 2023.
Penyitaan terhadap aset tersangka itu untuk menutupi
kerugian keuangan negara dari pengelolaan dana desa Fatusene berjumlah sekitar
Rp. 400 juta lebih. Total dugaan penyelewengan ini diperkuat dengan adanya LHP
dari Inspektorat Daerah Kabupaten TTU.
Saat ini, Tim Penyidik sedang melakukan upaya
melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada Jaksa Peneliti untuk
diteliti lebih lanjut.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari TTU Dionisius Taus
selaku Mantan Kepala Desa Fatusene periode 2015- 2021 sebagai tersangka dalam
kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa. Yang bersangkutan ditetapkan
sebagai tersangka bersamaan dengan Mantan Kepala Desa Letneo dan Siprianus Kono
selaku pelaksana pengadaan ternak sapi Desa Letneo.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah melakukan serangkaian pemeriksaan
terhadap para pihak pada hari Jumat, 15 September 2023 sejak pagi pukul 09.00
Wita hingga 19.00 Wita.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, para tersangka
kasus dugaan korupsi ini kemudian digelandang menggunakan mobil tahanan jaksa
ke RUTAN Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara untuk dilakukan penahanan. (*)