PLT - Plt. Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, Emirentiana Bere di ruang
kerjanya. |
Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Malaka,
Emirentiana Bere kepada POS-KUPANG.COM,
Senin 30 Oktober 23.
"Ia benar, masyarakat Kabupaten Malaka secara
keseluruhan yang belum memiliki e-KTP dalam artian belum melakukan perekaman
atau foto sebanyak 3.019 orang," jawabnya.
Dikatakan, jumlah masyarakat Kabupaten Malaka yang wajib
memiliki e-KTP sebanyak 146.173 orang dan yang sudah memiliki e-KTP sebanyak
140.397 orang dan yang belum memiliki e-KTP sebanyak 5.776 orang dan yang sudah
foto sebanyak 2.757 orang dan yang belum melakukan perekaman atau foto sebanyak
3. 019 orang.
"Artinya yang belum memiliki e-KTP ini terdiri
dari yang sudah foto tapi belum cetak dengan yang belum foto sama
sekali,"jelasnya.
Menurut dia, sementara ini pihaknya sedang melakukan
kegiatan jemput bola, masih tersisa desa yang belum dilayani sebanyak 32
Desa.
"Kita berharap agar bisa menjangkau seluruh
desa tersebut dengan tanpa kendala untuk memenuhi target," paparnya.
Terkait dengan ketersediaan blanko e-KTP pihaknya
belum tahu secara pasti namun untuk blanko e-KTP ada.
"Angka pasti terkait ketersediaan blanko e-KTP
saya kurang tahu persis ada berapa tapi ada untuk melayani masyarakat,"
tandasnya. (nbs) *** poskupang.com