Sebanyak 3.019 Masyarakat Kabupaten Malaka Belum Memiliki e-KTP

Sebanyak 3.019 Masyarakat Kabupaten Malaka Belum Memiliki e-KTP

PLT - Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, Emirentiana Bere di ruang kerjanya.  



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Menjelang pemilihan umum atau Pemilu 2024 mendatang, sebanyak 3.019 masyarakat Kabupaten Malaka belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP. 

Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Malaka, Emirentiana  Bere kepada POS-KUPANG.COM, Senin 30 Oktober 23. 

"Ia benar, masyarakat Kabupaten Malaka secara keseluruhan yang belum memiliki e-KTP dalam artian belum melakukan perekaman atau foto sebanyak 3.019 orang," jawabnya. 

Dikatakan, jumlah masyarakat Kabupaten Malaka yang wajib memiliki e-KTP sebanyak 146.173 orang dan yang sudah memiliki e-KTP sebanyak 140.397 orang dan yang belum memiliki e-KTP sebanyak 5.776 orang dan yang sudah foto sebanyak 2.757 orang dan yang belum melakukan perekaman atau foto sebanyak 3. 019 orang.

"Artinya yang belum memiliki e-KTP ini terdiri dari yang sudah foto tapi belum cetak dengan yang belum foto sama sekali,"jelasnya. 

Menurut dia, sementara ini pihaknya sedang melakukan kegiatan jemput bola, masih tersisa desa yang belum dilayani sebanyak 32 Desa. 

"Kita berharap agar bisa menjangkau seluruh desa tersebut dengan tanpa kendala untuk memenuhi target," paparnya. 

Terkait dengan ketersediaan blanko e-KTP pihaknya belum tahu secara pasti namun untuk blanko e-KTP ada. 

"Angka pasti terkait ketersediaan blanko e-KTP saya kurang tahu persis ada berapa tapi ada untuk melayani masyarakat," tandasnya. (nbs) *** poskupang.com





 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama