Kepala Pelaksana BPBD NTT Ambrosius Kodo. (Foto:
Simon Selly/detikBali) |
Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD NTT Ambrosius Kodo
mengungkapkan selain 15 pemda, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT juga
menetapkan siaga darurat bencana kekeringan. Jadi total ada 16 cakupan status
siaga darurat yang telah ditetapkan.
"Memang sampai sejauh ini telah 16 wilayah yang
telah menetapkan siaga darurat," kata Ambros di Kupang, Kamis (9/11/2023).
Dia mengungkapkan, status siaga darurat yang
ditetapkan itu terkait ketersediaan air bersih. Beruntung, masing-masing pemda
masih bisa mengatasinya, sejauh ini.
"Siaga darurat ini berkaitan dengan akses air
bersih, dan kondisinya masih dapat ditangani oleh kabupaten/kota,"
ujarnya.
Sejauh ini, tambahnya, mitigasi dan litigasi bencana
masih bisa dilakukan di tingkat daerah. BPBD NTT hanya sebagai penyokong,
hingga benar-benar dibutuhkan untuk terjun langsung melakukan penanganan.
Menurutnya, BPBD NTT pada prinsipnya mendukung
setiap pemerintah kabupaten/kota, untuk menanganinya.
"Bila masih bisa ditangani oleh kabupaten/kota,
maka biarlah diurus oleh mereka," jelasnya.
Adapun daerah yang menetapkan siaga darurat bencana
kekeringan dan karhutla itu yakni Pemprov NTT, Kota Kupang, Kabupaten Kupang,
Kabupaten Belu, Kabupaten Alor, Kabupaten Ende, Kabupaten Lembata, dan
Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Kemudian Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sabu Raijua,
Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Sumba Tengah,
Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Sumba Barat, dan Kabupaten Manggarai Timur. *** detik.com