Akhirnya 45 Orang Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten Belu! Ada 3 Petahana, Mantan Ketua Bawaslu dan AS

Akhirnya 45 Orang Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten Belu! Ada 3 Petahana, Mantan Ketua Bawaslu dan AS



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Sebanyak 45 orang dinyatakan lolos seleksi Administrasi calon Anggota KPU Kabupaten Belu periode 2024-2029.

Dengan demikian, 45 orang ini akan mengikuti seleksi selanjutnya yakni tes tertulis CAT dan psiko tes.

Hal ini diketahui berdasarkan pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Belu, Sumba Timur, Rote Ndao dan Manggarai Timur nomor : 18/TIMSELKK-GEL.10-BA/02/53-3/2023, tanggal 14 November 2023.

Dalam pengumuman tersebut, terdapat sejumlah nama yang merupakan petahana alias Anggota KPU Belu saat ini, juga mantan ketua dan Anggota Bawaslu Belu serta mantan ASN.

Adapun 3 petahana yang ikut seleksi dan lolos seleksi administrasi adalah, Herlince Emiliana Asa, Yohanes Seven A Palla dan Yoni Arianto Neolaka, S.Sos.

Seperti diketahui, tiga orang petahana ini merupakan Anggota KPU Belu periode 2019-2024 yang sebelumnya terkena sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui putusan Nomor: 133-PKE-DKPP/V/2021 karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.




“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Mikhael Nahak selaku Ketua dan merangkap Anggota KPU Kabupaten Belu, Teradu II Yoni Arianto Neolaka, Teradu III Yakobus Fahik Nahak, Teradu IV Yohanes S.A. Palla, dan Teradu V Herlince Emiliana Asa, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Belu terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” demikian bunyi putusan DKPP yang dilihat media ini.

Berikutnya ada nama Andreas Parera dan Maria Gizela Lumis, S.Sos, masing-masing adalah Ketua dan Bawaslu Kabupaten Belu periode 2018-2023. Ada juga sejumlah nama yang saat ini masih sebagai penyelenggara baik PPK maupun Panwascam.

Selanjutnya ada nama Jony Antonio Martins, S.STP, MM adalah PNS Pemkab Belu dengan jabatan terakhir Sekretaris Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupateh Belu.

Jony telah dipecat oleh Bupati Belu melalui keputusan Bupati Belu Nomor BKPSDMD.821/371/Kep/X/2022 tertanggal 17 Oktober 2022 tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Informasi yang diperoleh, Jony dipecat berdasarkan rekomendasi Komisi ASN setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri atas dugaan memiliki anak di luar pernikahan sah dan dugaan perselingkuhan.

Tak terima dipecat, Jony melakukan perlawanan dan mengajukan banding hingga saat ini masuk tahap kasasi di MA.

Untuk diketahui, para calon yang lolos seleksi administrasi, diminta untuk menyiapkan berbagai kebutuhan serta tanda pengenal saat mengikuti tes tertulis dan psiko tes pada Jumat dan Minggu tanggal 17 dan 19 November 2023. *** batastimor.com



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama