Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani. Medcom.id/Ilham Pratama Putra |
Kebijakan tersebut akan diterapkan bila formasi guru ASN
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terpenuhi pada 2024.
"Jika Tahun 2024 kita selesaikan dengan ASN
PPPK dengan mengusulkan 305 ribu formasi, mulai tahun berikutnya maka formasi
hanya sebesar guru pensiun," ujar Nunuk melalui YouTube Kementerian PAN-RB
dikutip Selasa, 7 November 2023.
Dia mencontohkan pada 2025 hanya dibutuhkan sekitar
61 ribu formasi guru ASN. Saat itu, pemerintah daerah tidak perlu mengangkat
guru honorer.
Sebab, kementerian telah menyiapkan guru lulusan
Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG) di satuan pendidikan tempat guru
pensiun. "Dengan catatan, kita tuntaskan 2024 semua kekurangan guru. Maka
hanya yang akan pensiun 2025, 61 ribu saja formasinya," jelas dia.
Nunuk mengungkapkan kebutuhan guru ASN saat ini
sebanyak 601 ribu formasi. Jumlah tersebut diharapkan akan terpenuhi pada 2023
dan 2024.
"Di Tahun 2023 sebanyak 296 ribu formasi dan
sisanya di 2024 sebanyak 305 ribu formasi," papar Nunuk. *** medcom.id