FOTO - Adhitya Nasution, S.H.,M.H.,M.Si.,CTL selaku Penasehat Hukum 3 terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pagar pacuan kuda Lifubatu menyatakan, masih mempelajari putusan hakim. |
Hal ini
disampaikan Adhitya Nasution menanggapi vonis 1,2 tahun penjara kepada para
terdakwa.
3 orang terdakwa yang divonis 1,2 tahun penjara oleh
majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang adalah Nelson Lay, Femi Leong, dan Ambros
S. K.
"Kami selaku tim penasehat hukum masih
pikir-pikir terlebih dahulu dan akan
mempelajari secara lengkap, manakala keputusan sudah kami terima," ujar
Adhitya Nasution, dalam keterangannya, Rabu 15 November 2023.
Ia menjelaskan, pihaknya baru akan mengambil sikap,
jika putusan terkait perkara tersebut dipelajari secara lengkap.
"Selama tenggat waktu satu minggu ini, apakah
kita akan melakukan
banding atau menerima putusan tersebut," ungkapnya.
Meski demikian,
Adhitya Nasution menegaskan, pihaknya menghargai dan mengapresiasi keputusan
majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kupang.
Namun, menurutnya, masih banyak fakta-fakta selama
persidangan yang masih belum diakomodir di dalam putusan tersebut.
Selain itu, masih banyak keterlibatan pihak-pihak
lain, yang masih belum teruraikan secara jelas dalam pertimbangan
putusan tersebut.
"Tentunya setelah
nanti kami melihat secara utuh putusan dari perkara korupsi Pacuan Kuda ini,
kami akan menentukan sikap. Apakah banding atau menerima putusan. Saya rasa
cukup sekian. Jadi kami minta waktu untuk mempelajari putusan tersebut dalam
waktu satu minggu ke depan," pungkas Adhitya Nasution. (fan). *** poskupang.com