Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara, 2 Lembaga di NTT Siap Kembalikan Dana Sumbangan, Ada Unwira Kupang!

Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara, 2 Lembaga di NTT Siap Kembalikan Dana Sumbangan, Ada Unwira Kupang!

Potret mantan Menkominfo Johnny G. Plate saat berkunjung di Unwira Kupang (Dok: Koran NTT )


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Mantan Menkominfo Johnny G. Plate telah dijatuhkan vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Johnny G. Plate dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023), seperti dilansir Batastimor dari Kompas, (11/10).

Majelis hakim menilai, Johnny terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Jhonny Plate juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar.

Jika tidak dapat mengganti dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. 

"Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar majelis hakim.

Selain eks Menkominfo itu, eks Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif, dan eks tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto juga menjadi tersakwa dalam kasus ini.

Dalam perkara ini, Johnny, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto dinilai terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.

Berdasarkan surat tuntutan, Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara dan pidana pengganti Rp 17,8 miliar. 

Kemudian, Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 5 miliar.

Sementara, Yohan Suryanto dituntut enam tahun pejara dengan denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 399 juta. 

Selain tiga terdakwa ini, ada juga tiga petinggi korporasi yang terjerat kasus dugaan korupsi BTS 4G ini.

Mereka adalah mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, dan eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Irwan Hermawan dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 7 miliar, Galumbang Menak dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta Mukti Ali dituntut enam tahun dan denda Rp 500 juta.

Sementara itu, sebanyak dua lembaga Gereja Katolik di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan siap mengembalikan dana sumbangan hasil korupsi, menyusul vonis penjara eks Menteri Johnny G. Plate, penyumbang dana itu.

Johnny, 67 tahun, eks Menteri Komunikasi dan Informatika divonis penjara 15 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 8 November terkait kasus korupsi dengan kerugian negara triliunan rupiah dalam proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G di daerah tertinggal, termasuk NTT.

Hakim yang menyatakan Johnny “terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama” juga mewajibkannya membayar denda satu miliar rupiah, subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp15,5 miliar.

Menurut hakim, sebagian dana yang dikorupsi Johnny mengalir ke lembaga gereja, yakni satu miliar rupiah ke Keuskupan Agung Kupang; 500 juta rupiah ke Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus (Yapenkar); 200 juta rupiah ke korban bencana banjir di Flores Timur dan 250 juta rupiah ke Gereja Masehi Injili di Timor.

Melansir Floresa, Dua lembaga Gereja Katolik – Keuskupan Agung Kupang dan Yapenkar – mengonfirmasi kepada media, bersedia mengembalikan dana itu.

Romo Ambros Ladjar, ekonom Keuskupan Agung Kupang mengatakan “saya tunggu perintah bagian penyitaan barang dari Kejaksaan.”

Ia mengatakan pada Jumat, 10 November sudah pernah dimintai keterangan oleh Kejaksaan terkait sumbangan tersebut, usai Johnny ditetapkan sebagai tersangka.

Pastor Yulius Yasinto, SVD, Ketua Yapenkar juga mengatakan siap mengembalikan dana itu dan menunggu petunjuk dari Kejaksaan.

Ia mengatakan pernah diperiksa Kejaksaan, di mana dia diberitahu akan diberi petunjuk prosedur pengembalian dana tersebut.

“Sampai sekarang, kami belum diberi tahu lagi,” ujarnya.

Pastor Yul – sapaannya – mengatakan kasus ini menjadi pelajaran penting ke depan agar hati-hati menerima sumbangan dari pejabat negara.

Ia menjelaskan, sudah berdiskusi dengan ahli-ahli hukum dan pihak berpengalaman lainnya terkait upaya mitigasi sumbangan yang bersumber dari dana-dana ilegal.

“Mereka sudah memberikan beberapa rambu agar ke depan tidak terjebak ke dalam situasi seperti itu lagi,” katanya.

Ia mengatakan, sumbangan dari Johnny diberikan secara spontan setelah ia memberikan sambutan dalam sebuah kunjungannya ke Universitas Katolik Widya Mandira – lembaga di bawah naungan Yapenkar – dan bukan atas permintaan Yapenkar.

Yapenkar, kata dia, sudah beberapa kali mendapat dana dari negara, dengan mekanisme pengajuan dengan proposal.

Terkait sumbangan Johnny, kata dia “situasinya betul-betul di luar kontrol kita.”

“Tiba-tiba di depan forum kita disodorkan bantuan. Kita tidak punya waktu untuk mengecek atau melakukan mitigasi, misalnya minta pernyataan bahwa itu bukan dari dana tak legal,” katanya.

“Kurang etis juga kalau di depan umum menanyakan sumber dananya,” tambah Pastor Yul.

Kasus korupsi BTS disebut-sebut merugikan negara hingga delapan triliunan rupiah.

Aliran dana ke lembaga di NTT merupakan sebagian kecil dari aliran dana korupsi proyek BTS 4G. 

Total dana yang terkumpul dari para konraktor dan sub kontraktor proyek BTS 4G dan mengalir ke berbagai pihak mencapai Rp240,5 miliar.

Dari Rp240,5 miliar itu, yang mengalir untuk kepentingan Johnny, antara lain untuk sumbangan ke lembaga di NTT sebesar Rp17,8 miliar.

Hakim menyatakan, hal yang memberatkan Johnny adalah tidak mengakui perbuatannya.

Padahal, menurut hakim, ia terbukti meminta uang kepada Anang Achmad Latif, eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau Bakti, unit di bawah Kementerian Informasi dan Komunikasi yang menangani proyek BTS 4G.

Sementara hal yang meringankannya adalah Johnny bersikap sopan dan menggunakan uang korupsi untuk bantuan sosial.

Selain Johnny, dua orang lainnya juga sudah divonis pada 8 November adalah Anang dan Yohan Suryanto, eks Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia. 

Anang divonis 18 tahun penjara, sementara Yohan 5 tahun penjara.

Johnny dan Anang langsung menyatakan banding atas putusan tersebut, sementara Suryanto mengatakan “masih pikir-pikir.”

Proyek BTS 4G dimaksudkan untuk menyediakan akses internet ke daerah tertinggal, seperti NTT. 

Namun, banyak kemudian infrastrukturnya yang tidak berfungsi.

Sebuah laporan yang dirilis awak media pada Januari juga mengungkap bagaimana warga di wilayah pedalaman Pulau Flores justru kesal dengan keberadaan menara pemancar BTS 4G karena malah membuat mereka susah mengakses internet.

Johnny, pengusaha yang berubah menjadi politisi, dikenal kerap memberikan sumbangan kepada Gereja.

Ia pernah menjadi ketua Panitia Nasional Perayaan Natal 2020 dan menjadi dewan penasehat Vox Populi Institute, sebuah organisasi awam Katolik.

Johnny G. Plate adalah salah satu dari beberapa menteri kabinet Presiden Joko Widodo yang dipenjara karena korupsi.

Demikian rangkuman Setapak Rai Numbei dilansir dari Batastimor mengenai mantan Menkominfo Johnny G. Plate yang telah dijatuhkan vonis 15 tahun penjara, semoga bermanfaat.*** batastimor.com



 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama