AT dilaporkan ke Polres Malaka akibat melakukan
kekerasan terhadap istrinya, sesuai kronologi hasil laporan di kepolisian bahwa
pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023 sekira pukul 22:00 WITA bertempat di
rumah terlapor (AT) telah melakukan tindakan pidana Kekerasan dalam rumah
tangga kepada (YH).
Sesuai hasil laporan bahwa awal kejadian tersebut
terlapor (AT) salah paham dengan korban (YH) yang mengakibatkan terlapor
memukul korban sebanyak tiga kali mengunakan tangan dibagian bibir korban yang
mengakibatkan luka, selanjutnya terlapor mengambil batu dan melempar korban
dengan batu sehingga mengakibatkan memar dibagian kepala dan kaki korban,
Selanjutnya setelah melempar dengan batu terlapor
kembali mengambil kayu dan memukul korban secara berulang -ulang sehingga
korban pusing dan jatuh.
Atas kejadian tersebut korban (YH) mendatangi Ruang
SPKT Polres Malaka untuk melaporkan kejadian tersebut guna di proses sesuai
hukum yang berlaku.
Atas tindakan yang dilakukan AT terhadap YH, pihak
keluarga meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan proses sesuai hukum
yang berlaku.
Selain itu berdasarkan laporan polisi
nomorLP/B/164/XI/2023/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NUSATENGARA TIMUR tanggal 05
November 2023 pukul 08.22 WITA, bertempat di Kantor kepolisian tersebut diatas,
pada hari, tanggal ditanda tanganinya Surat Tanda Penerimaan Laporan, dengan
ini diterangkan bahwa, nama : YH, Nomor Indentitas 5304086912860001, Jenis
Kelamin Perempuan, Tempat Tanggal Lahir, 29, 12- 1986 , Pekerjaan Perawat,
Agama Katolik. alamat: Kakaniuk B, RT/RW : 004/002 Malaka Tengah, Malaka. Telah
melaporkan dugaan tindakan pidana kekerasan dalam rumah tangga UU nomor 23
tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagai mana yang
dimaksud dalam pasal 44 yang terjadi di RT 004 RW 002, titik koordinat Kakaniuk
Malaka Tengah, Kabupaten Malaka Nusa Tenggara Timur 05 November 2023 Pukul
08:00 WITA dengan terlapor atas nama Alfonsius Teti. (Guntur) *** tunggalberita.com