Kasus KDRT, Warga Desa Kakaniuk Kabupaten Malaka NTT Inisial AT Dilaporkan ke Polres Malaka

Kasus KDRT, Warga Desa Kakaniuk Kabupaten Malaka NTT Inisial AT Dilaporkan ke Polres Malaka



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dilakukan oleh AT, Warga Kakaniuk kepada istrinya YH di laporkan ke Polres Malaka. (5/11/2023).

AT dilaporkan ke Polres Malaka akibat melakukan kekerasan terhadap istrinya, sesuai kronologi hasil laporan di kepolisian bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023 sekira pukul 22:00 WITA bertempat di rumah terlapor (AT) telah melakukan tindakan pidana Kekerasan dalam rumah tangga kepada (YH).

Sesuai hasil laporan bahwa awal kejadian tersebut terlapor (AT) salah paham dengan korban (YH) yang mengakibatkan terlapor memukul korban sebanyak tiga kali mengunakan tangan dibagian bibir korban yang mengakibatkan luka, selanjutnya terlapor mengambil batu dan melempar korban dengan batu sehingga mengakibatkan memar dibagian kepala dan kaki korban,

Selanjutnya setelah melempar dengan batu terlapor kembali mengambil kayu dan memukul korban secara berulang -ulang sehingga korban pusing dan jatuh.

Atas kejadian tersebut korban (YH) mendatangi Ruang SPKT Polres Malaka untuk melaporkan kejadian tersebut guna di proses sesuai hukum yang berlaku.

Atas tindakan yang dilakukan AT terhadap YH, pihak keluarga meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan proses sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu berdasarkan laporan polisi nomorLP/B/164/XI/2023/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NUSATENGARA TIMUR tanggal 05 November 2023 pukul 08.22 WITA, bertempat di Kantor kepolisian tersebut diatas, pada hari, tanggal ditanda tanganinya Surat Tanda Penerimaan Laporan, dengan ini diterangkan bahwa, nama : YH, Nomor Indentitas 5304086912860001, Jenis Kelamin Perempuan, Tempat Tanggal Lahir, 29, 12- 1986 , Pekerjaan Perawat, Agama Katolik. alamat: Kakaniuk B, RT/RW : 004/002 Malaka Tengah, Malaka. Telah melaporkan dugaan tindakan pidana kekerasan dalam rumah tangga UU nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 44 yang terjadi di RT 004 RW 002, titik koordinat Kakaniuk Malaka Tengah, Kabupaten Malaka Nusa Tenggara Timur 05 November 2023 Pukul 08:00 WITA dengan terlapor atas nama Alfonsius Teti. (Guntur) *** tunggalberita.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama