Dalam pernyataan ahli Laurensius Lehar yang
dihadirkan JPU dari KPK RI di ruang sidang Tipikor Kupang, Kamis
23 November 2023 sertifikat CV Timindo yang dipimpin Simeon Benu yabg juga
turut didakwa menerima aliran dana sebesar Rp190.696.000 ternyata tidak layak.
Dosen Politani Kupang ini diperiksa dan
didengar keterangannya sebagai Ahli terkait dugaan tindak pidana korupsi yang
dilakukan oleh Tersangka Yosef Klau Berek, selaku Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malaka,
bersama-sama dengan Martinus Bere, Agustinus Klau Atok, Baharuddin Tony, dan
Severinus Defrikandus Siribein terkait dengan pengadaan benih bawang merah pada
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malaka Provinsi
Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2018.
Kepada mereka JPU mendakwa dengan pasal sebagaiamana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kurang lebih ada enam point penegasan pendapat dari
ahli dalam sidang uang dipimpin oleh Hakim Ketua Ikrarniekha Elmayawati
Fau, dan Hakim anggota Yulius Eka Setiawan dan Lizbet Adelina.
Dalam bukti yang ditunjukkan, sertifikat kompetensi
pengedar benih hortikultura oleh CV Tomindo ternyata UPT Pengawasan dan
Sertifikasi Benih Provinsi NTT menyatakan memenuhi persyaratan sertifikat
kompetensi pengedar benih buah.
Padahal dalam penjelasannya bawang merah itu
masuk dalam kelompok sayur bukan kelompok buah sehingga bila PPK jeli
melihat sertifikat itu seharusnya dibatalkan sejak awal.
Dia juga dalam penegasannya di dalam ruang sidang
menegaskan sertifikat kompetensi pengedar benih buah tidak selaras dengan
pengadaan benih bawang yang notabene sesuai dasar hukum hortikultura merupakan
kelompok sayur.
Selain sertifikat yang sudah bermasalah sejak awal,
Ahli juga dalam pendapatnya mengungkapkan CV. Timindo juga tidak memenuhi 10
persyaratan benih yang disyaratkan oleh dinas Tanaman Pangan, Hortikultura
dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malaka.
CV. Timindo hanya memenuhi 7 dari 10 persyaratan
tersebut akibatnya benih yang sampai di tangan masyarakat sesuai perhitungan
kerugian negara sebanyak 5925,5 Kg benih yang rusak.
Sidang ini dihadiri oleh JPU dari KPK RI yakni Taufiq
Ibnugroho, Rony Yusuf, Rikhi Benindo Maghaz, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga
Jaya Negara, Gilang Gemilang, dan Muhammad Hadi.(ary) *** poskupang.com