Lanjutan Sidang Kasus Bawang Merah di Kabupaten Malaka, Ahli: Sertifikat Pengadaan Benih CV. Tomindo Tak Layak

Lanjutan Sidang Kasus Bawang Merah di Kabupaten Malaka, Ahli: Sertifikat Pengadaan Benih CV. Tomindo Tak Layak

SIDANG - Dosen Politani Kupang Laurensius Lewar yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi oengadaan benih bawang merah Kabupaten Malaka di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Kamis 23 November 2023. 



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) CV Timindo yang ditunjuk sebagai pelaksana Pengadaan Benih Bawang Merah Dinas Tanaman Pangan, Hortikultural dan Perkebunan Kabupaten Malaka dinilai tidak layak sebagai distributor benih bawang.

Dalam pernyataan ahli Laurensius Lehar yang dihadirkan JPU dari KPK RI di ruang sidang Tipikor Kupang, Kamis 23 November 2023 sertifikat CV Timindo yang dipimpin Simeon Benu yabg juga turut didakwa menerima aliran dana sebesar Rp190.696.000 ternyata tidak layak.

Dosen Politani Kupang ini diperiksa dan didengar keterangannya sebagai Ahli terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Yosef Klau Berek, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malaka, bersama-sama dengan Martinus Bere, Agustinus Klau Atok, Baharuddin Tony, dan Severinus Defrikandus Siribein terkait dengan pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2018.

Kepada mereka JPU mendakwa dengan pasal sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau  pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kurang lebih ada enam point penegasan pendapat dari ahli dalam sidang uang dipimpin oleh Hakim Ketua Ikrarniekha Elmayawati Fau, dan Hakim anggota Yulius Eka Setiawan dan Lizbet Adelina.

Dalam bukti yang ditunjukkan, sertifikat kompetensi pengedar benih hortikultura oleh CV Tomindo ternyata UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Provinsi NTT menyatakan memenuhi persyaratan sertifikat kompetensi pengedar benih buah.

Padahal dalam penjelasannya bawang merah itu masuk dalam kelompok sayur bukan kelompok buah sehingga bila PPK jeli melihat sertifikat itu seharusnya dibatalkan sejak awal.

Dia juga dalam penegasannya di dalam ruang sidang menegaskan sertifikat kompetensi pengedar benih buah tidak selaras dengan pengadaan benih bawang yang notabene sesuai dasar hukum hortikultura merupakan kelompok sayur.

Selain sertifikat yang sudah bermasalah sejak awal, Ahli juga dalam pendapatnya mengungkapkan CV. Timindo juga tidak memenuhi 10 persyaratan benih yang disyaratkan oleh dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malaka.

CV. Timindo hanya memenuhi 7 dari 10 persyaratan tersebut akibatnya benih yang sampai di tangan masyarakat sesuai perhitungan kerugian negara sebanyak 5925,5 Kg benih yang rusak.

Sidang ini dihadiri oleh JPU dari KPK RI yakni Taufiq Ibnugroho, Rony Yusuf, Rikhi Benindo Maghaz, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jaya Negara, Gilang Gemilang, dan Muhammad Hadi.(ary) *** poskupang.com



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama