Korban merupakan TKI asal Kabupaten Belu, Provinsi
Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sudah bekerja selama sekitar satu tahun di
Malaysia sebagai buruh sawit. Dari mereka berdua, hanya suami yang memiliki
pasport.
ABD mengikuti suaminya bekerja tanpa dokumen resmi
dan masuk melalui jalur tikus dibawa oleh seorang agen melalui perbatasan
Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat. Baik masuk maupun keluar mereka
berdua melalui jalur tidak resmi.
Sebelumnya korban mengalami gangguan kesehatan saat
bekerja di Malaysia sehingga dipulangkan oleh bos tempat dia bekerja melalui
jalur tikus perbatasan Aruk, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas. Menurut sang
suami, korban juga sedang hamil tiga bulan.
Untuk menuju ke Bandara Supadio Pontianak, korban
bersama suaminya diantar oleh seorang agen. Mereka juga sudah memesan tiket
pesawat untuk pulang ke kampung halaman.
“Namun setelah diantar ke bandara, mereka berdua
langsung ditinggalkan oleh Agen begitu saja,” kata pembina Flobamora NTT
Kalimantan Barat, Yohanes Bana, Minggu (19/11/2023).
Yohanes Bana, menambahkan, karena kondisi korban
semakin memburuk, oleh pihak bandara korban tidak layak untuk diterbangkan
sehingga oleh keluarga besar Flobamora dilarikan ke RSUD Soedarso Pontianak.
Korban meninggal dunia saat dirawat. Jenazah ABD
disemayamkan di rumah duka Santo Michael Pontianak. Jenazah korban dipulangkan
ke kampung halaman di NTT, Senin (20/11) PUKUL 06.00 Wib dibantu oleh pihak
keluarga dan keluarga besar Flobamora NTT Kalbar.
“Untuk biaya dari keluarga disana, jadi Flobamora
disini juga membantu untuk meringankan,” jelasnya.
Terhadap kasus ini, Yohanes Bana, juga sudah
berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus TKI illegal.
Terlebih banyak korban dari warga NTT.
“Yang kita sayangkan kenapa tenaganya dipakai, lalau
setelah dia sakit fisiknya dikeluarkan,” sesal Yohanes Bana.
Selain sepasang suami istri ini, menurut Yohanes masih
ada satu warga NTT yang menjadi korban TKI ilegal. Saat ini orang tersebut
dalam kondisi kesehatan kurang baik dan dirawat di rumah Agennya di Pontianak
Utara. Dia adalah wanita berinisial BB (31) warga kabupaten Sikka, provinsi
Nusa Tenggara Timur.
“Bahkan satu juga ada yang lumpuh kami dengar
ini di Selat Panjang,” tuturnya.
Sekertaris Umum Flobamora Kalimantan Barat, Rafael
Raimundus, meminta pemerintah berwenang serius menuntaskan Tindak Pidana
Perdagangan Orang (TPPO). Ia menyayangkan ditengah banyaknya pengungkapan
agen-agen ilegal namun masih ada saja terjadi.
“Yang lucunya lagi orang yang sebenarnya mencari
pekerjaan disini justru dijadikan proses hukum. Sementara orang yang menjual
belikan orang malah dibiarkan seolah-oleh aparat maupun instansi terkait
menunggu harus ada laporan,” paparnya.
Ia meminta penegak hukum dan instansi terkait
proaktif menangani kasus ini, terlebih ini terjadi yang kesekian kalinya.(**). borneonetv.com