Pembinaan Kerukunan, Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa (Moderasi Beragama 3)

Pembinaan Kerukunan, Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa (Moderasi Beragama 3)

Sebagai wujud rasa cinta tanah air, setiap warga negara menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Masalah kerukunan perlu dilakukan pembinaan. Mengapa perlu dilakukan hal tersebut?  

 


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) Di era globalisasi ini banyak tantangan memang bagi negeri kita, namun kesadaran berbangsa dan bernegara sudah selayaknya rakyat dan pemerintah untuk bersama sama memberikan pemahaman bagi rakyatnya, khususnya kaum muda. Pemerintah ikut bertanggung jawab mengemban amanat untuk memberikan kesadaran berbangsa dan bernegara bagi warganya, bila rakyat bangsa Indonesia sudah tidak memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, maka ini merupakan bahaya besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, yang mengakibatkan bangsa ini akan jatuh ke dalam kondisi yang sangat parah bahkan jauh terpuruk dari bangsa-bangsa yang lain yang telah mempersiapkan diri dari gangguan bangsa lain.

Mengingat kondisi bangsa kita sekarang, merupakan salah satu indikator bahwa warga bangsa Indonesia di negeri ini telah mengalami penurunan kesadaran berbangsa dan bernegara.  Hal ini bisa kita lihat dari berbagai daerah sering bergejolak diantaranya tawuran antar warga, perkelaian pelajar, ketidakpuasan terhadap hasil pilkada, perebutan lahan pertanian maupun tambang, dan lain-lain. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara  mempunyai makna bahwa individu yang hidup dan terikat dalam kaidah dan naungan di bawah Negara Kesatuan RI harus mempunyai sikap dan perilaku diri yang tumbuh dari kemauan diri yang dilandasasi keikhlasan/kerelaan bertindak demi kebaikan Bangsa dan Negara Indonesia.

Berbagai masalah yang berkaitan dengan kesadaran berbangsa dan bernegara sebaiknya mendapat perhatian dan tanggung jawab kita semua. Sehingga amanat pada UUD 1945 untuk menjaga dan memelihara Negara Kesatuan wilayah Republik Indonesia serta kesejahteraan rakyat dapat diwujudkan.

Di lain sisi Kerukunan umat beraga di Indonesia masih banyak menyisakan masalah. Banyak masalah yang berlatar belakang agama antara lain dipicu oleh konflik atau kekerasan antar atau internal umat beragama karena perbedaan keyakinna atau kaidah, pendirian tempat ibadah dan penggunaan simbol-simbol untuk kepentingan tertentu sehingga menimbulkan reaksi atau penolakan serta perlawanan dari kelompok lain. termasuk didalamnya adalah penggunaan agama untuk tujuan politik sangat rawan terhadap kekerasan sosial. Kasus-kasus intoleransi yang berupa konflik antar dan internal umat beragama yang muncul terkait dengan hal ini belum bisa terhapus secara tuntas. Kasus penyerangan jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, kasus kerusuhan bermuatan SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) di Ambon, tolikara, dan lainnya masih menyisakan masalah. Hal ini tentu menjadi keprihatinan bersama diama banyak kerusuhan yang terjadi karena agama, masyarakat Indonesia tidak menjunjung tinggi lagi rasa toleran.

Jika melihat beberapa kasus diatas tentu ini menjadi keprihatina bersama, dimana banyak kekacauan yang terjadi di Indonesia karena tidak terjaganya kerukunan antar umat beragama. Kekerasan dan diskriminasi antar umat beragama di Indonesia ini membuat negara dianggap tidak aman untuk melakukan rutinitas, dan ritual-ritual keagamaan. Ada beberapa pendapat mengatakan bahwa keanekeragaman agama yang ada di Indonesia membuat masyarakat Indonesia memiliki paham yang berbeda-beda sesuai dengan yang diajarkan oleh agamanya masing-masing. Perbedaan ini timbul karena adanya dokrin-dokrin dari agama-agama dan dari minoritas dan mayoritas.

Sebab terjadinya konflik antar umat beragama di Indonesia yaitu masalah mayoritas dan minoritas. Adanya perbedaan mayoritas dan minoritas menjadi faktor timbulnya konflik atar umat beragama. Untuk mengatasi semua ini perlu adanya kesadaran dari bahwa tidak ada yang namanya mayoritas maupun minoritas karena kita semua mempunyai hak yang sama sebagai warga negera di Indonesia ini, karena jika adanya perbedaan seperti ini tentu itu memberikan skat-skat antar umat beragama sehingga membuat kerukunan beragama menjadi tidak terjalin dengan baik. Maka dari itu untuk terus menjaga kerukunan antar umat beragama di Indonesia diperlukan perspektif agama Buddhisme untuk menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia.

Kerukunan beragama adalah keadaan hubungan antarumat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian dan saling menghormati dalam pengamalan ajaran agama serta kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat. Eksistensi kerukunan ini sangat penitng, di samping karena merupakan keniscayaan dalam konteks perlindungan hak asasi manusia (HAM), juga karena kerukunan ini menjadi prasyarat bagi terwujudnya integrasi nasional, dan integrasi ini menjadi prasyarat bagi keberhasilan pembangunan nasional.

Kerukunan umat beragama itu ditentukan oleh dua faktor, yakni sikap dan prilaku umat beragama serta kebijakan negara/pemerintah yang kondusif bagi kerukunan. Semua agama mengajarkan kerukunan ini, sehingga agama idealnya berfungsi sebagai faktor integratif. Dan dalam kenyataannya, hubungan antarpemeluk agama di Indoensia selama ini sangat harmonis. Hanya saja, di era reformasi, yang notabene mendukung kebebasan ini, muncul berbagai ekspresi kebebasan, baik dalam bentuk pikiran, ideologi politik, faham keagamaan, maupun dalam ekspresi hak-hak asasi. Dalam iklim seperti ini mucul pula ekspresi kelompok yang berfaham radikal atau intoleran, yang walaupun jumlahnya sangat sedikit tetapi dalam kasus-kasus tertentu mengatasnamakan kelompok mayoriras.

Sebagai bangsa Indonesia sudah memiliki landasan utama dalam membina kerukunan hidup beragama, baik yang bersifat filosofis yaitu ideologi negara Pancasila maupun yang prakmatis yakni pembangunan bangsa. Namun realita yang terjadi saat ini Pancasila dijadika sebagai penyebab terjadinya kekacauan antar umat beragama di Indonesia. untuk menyikapi hal ini harus di gulirkan terus abhwa sejatinya Pancasila (dan “gotong royong” sebagai perasaannya) sudah final menjadi filsafah negara. Kesejahteraan umum hidup beragama di Indonesia hanya bisa diwujudkan bisa semua umat beragama mengedepankan semangat kegotongroyongan.

Membina kerukunan hidup beragama bukan hanya sekedar mempertahankan keadaan statis, dengan mencegah timbulnya konflik dan ketegangan. Kerukunna hidup beragama yang diharapkan adalah suatu kondisi sinamis yang merupakan bagian dari tumbuhnya kesadaran umat beragama, sehingga merupakan pembinaan yang berkelanjutan. Kerukunna hidup beragama tidak dapat diwujudkan dari sikap fanatisme buta dan sikap masa bodoh terhadap hak dan perasaan orang lain, melainkan dari sikap menghargai dan lapang dada antara yang satu dengan yang lainnya. Ini merupakan sikap dan prinsip kita sebagai bangsa dengan semboyan Bhenika Tunggal Ika yang setuju dalam perbedaan dengan seluruh aspirasi, keyakinna, kebiasaan dan pola hidupnya. Segala persoalan yang terjadi di lingkungan interen umat beragama hendaknya dapat diselesaikan dengan semangat kerukunnan, tenggang rasa dan kekeluargaan sesuai dengan nilai-nilai luhur agama masing-masing dan falsafah negara yaitu Pancasila.

Kerukunan antar umat beragama adalah suatu bentuk hubungan yang harmonis dalam dinamika pergaulan hidup bermasyarakat yang saling menguatkan yang di ikat oleh sikap pengendalian hidup dalam wujud:

1. Saling hormat menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya.

2. Saling hormat menghormati dan berkerjasama intern pemeluk agama, antar berbagai golongan agama dan umatumat beragama dengan pemerintah yang sama-sama bertanggung jawab membangun bangsa dan Negara.

3. Saling tenggang rasa dan toleransi dengan tidak memaksa agama kepada orang lain.

Dengan demikian kerukunan antar umat beragama merupakan salah satu tongkat utama dalam memelihara hubungan suasana yang baik, damai, tidak bertengkar, tidak gerak, bersatu hati dan bersepakat antar umat beragama yang berbeda-beda agama untuk hidup rukun.

Dijelaskan Dalam pasal 1 angaka (1) peraturan bersama Mentri Agama dan Mentri Dalam No.9 dan 8 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah/Wakil Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadat.

Kerukunan antar umat beragama adalah hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengalaman ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara didalam Negara kesatuan kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Memahami pengertian kerukunan umat beragama, tampaknya peraturan bersama diatas mengingatkan kepada bangsa Indonesia bahwa kondisi kerukunan antar umat beragama bukan hanya tercapainya suasana batin yang penuh toleransi antar umat beragama, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana mereka bisa saling berkerjasama membagun kehidupan umat beragama yang harmonis itu bukan sebuah hal yang ringan. Semua ini haarus berjalan dengan hatihati mengingat agama sangat melibatkan aspek emosi umat, sehingga sebagai mereka lebih cenderung dengan kebenaran dari pada mencari kebenaran. Meskipun sudah banyak sejumlah pedoman telah digulirkan, pada umumnya masih sering terjadi gesekan-gesekan dalam menyiarkan agama dan pembangunan rumah ibadah.

Ada lima kualitas kerukunan umat beragama yang perlu dikembangkan, yaitu: nilai relegiusitas, keharmonisan, kedinamisan, kreativitas, dan produktivitas.

Pertama: kualitas kerukunan hidup umat beragama harus merepresentasikan sikap religius umatnya. Kerukunan yang terbangun hendaknya merupakan bentuk dan suasana hubungan yang tulus yang didasarkan pada motf-motif suci dalam rangka pengabdian kepada Tuhan. Oleh karena itu, kerukunan benar-benar dilandaskan pada nilai kesucian, kebenaran, dan kebaikan dalam rangka mencapai keselamatan dan kesejahteraan umat.

Kedua: kualitas kerukunan hidup umat beragama harus mencerminkan pola interaksi antara sesama umat beragama yang harmonis, yakni hubungan yang serasi,”senada dan seirama”, tenggang rasa, saling menghormati, saling mengasihi, saling menyanyangi, saling peduli yang didasarkan pada nilai persahabatan, kekeluargaan, persaudaraan, dan rasa rasa sepenanggungan.

Ketiga: kualitas kerukunan hidup umat beragama harus diarahkan pada pengembangan nilai-nilai dinamik yang direpresentasikan dengan suasana yang interaktif, bergerak, bersemangat, dan gairah dalam mengembalikan nilai kepedulian, kearifan, dan kebajikan bersama.

Keempat: kualitas kerukunan hidup umat beragama harus diorientasikan pada pengembangan suasana kreatif, suasana yang mengembangkan gagasan, upaya, dan kreativitas bersama dalam berbagai sector untuk kemajuan bersama yang bermakna.

Kelima: kualitas kerukunan hidup umat beragama harus diarahkan pula pada pengembangan nilai produktivitas umat, untuk itu kerukunan ditekankan pada pembentukan suasana hubungan yang mengembangkan nilai-nilai sosial praktis dalam upaya mengentaskan kemiskinan, kebodohan, dan ketertinggalan, seperti mengembangkan amal kebajikan, bakti sosial, badan usaha, dan berbagai kerjasama sosial ekonomi yang mensejahterakan umat.

Dalam menciptakan kerukunan antar umat beragama dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

1. Saling tenggang rasa menghargai dan toleransi antar umat beragama.

2. Tidak memaksakan seseorang untuk memeluk agama tertentu.

3. Melaksanakan ibadah sesuai dengan agamanya.

4. Memetuhi peraturan keagamaan baik dalam agamanya maupun peraturan Negara atau Pemerintah.

Ada beberapa pedoman yang digunakan untuk menjalin kerukunan antar umat beragama yaitu:

1.      Saling menghormati.

Setiap umat beragama harus atau wajib memupuk, melestarikan dan meningkatkan keyakinannya. Dengan mempertebal keyakinan maka setiap umat beragama akan lebih saling menghormati sehingga perasaan takut dan curiga semakin hari bersama dengan meningkatkan taqwa, perasaan curiga dapat dihilangkan

Rasa saling menghormati juga termasuk menanamkan rasa simpati atas kemajuan-kemajuan yang dicapai oleh kelompok lain, sehingga mampu menggugah optimis dengan persaingan yang sehat. Di usahakan untuk tidak mencari kelemahan-kelemahan agama lain, apalagi kelemahan tersebut dibesar-besarkan.

 

2.      Kebebasan Beragama.

Setiap manusia mempunyai kebebasan untuk menganut agama yang disukai serta situasi dan kondisi memberikan kesempatan yang sama terhadap semua agama. Dalam menjabarkan kebebasan perlu adanya pertimbangan sosiologis dalam arti bahwa kenyataan proses sosialisasiberdasarkan wilayah, keturunan dan pendidikan juga berpengaruh terhadap agama yang dianut seseorang.

 

3.      Menerima orang lain apa adanya.

Setiap umat beragama harus mampu menerima seseorang apa adanya dengan segala kelebihan dan kekurangannya, melihat umat yang beragama lain tidak dengan persepsi agama yang dianut. Seorang agama Kristen menerima kehadiran orang Islam apa adanya begitu pula sebaliknya. Jika menerima orang Islam dengan persepsi orang Kristen maka jadinya tidak kerukunan tapi justru mempertajam konflik.

 

4.      Berfikir positif.

Dalam pergaulan antar umat beragama harus dikembangkan berbaik sangka. Jika orang berburuk sangka maka akan menemui kesulitan dan kaku dalam pergaul apa lagi jika bergaul dengan orang yang beragama.  Dasar berbaik sangka adalah saling tidak percaya. Kesulitan yang besar dalam dialog adalah saling tidak percaya. Selama masih ada saling tidak percaya maka dialog sulit dilaksanakan. Jika agama yang satu masih menaruh prasangka terhadap agama lain maka usaha kearah kerukunan masih belum memungkinkan. Untuk memulai usaha kerukunan harus dicari di dalam agama masing-masing tentang adanya prinsip-prinsip kerukunan.

Tujuan Kerukunan Antar Umat Beragama

Dari pengertian kerukunan umat beragama adalah hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling mengerti, saling menghargai satu sama lain tanpa terjadinya benturan dan konflik agama. Maka pemerintah berupaya untuk mewujudkan kerukunan hidup beragama dapat berjalan secara harmonis, sehingga bangsa ini dapat melangsungkan kehidupannya dengan baik .

Adapun tujuan kerukunan hidup beragama itu diantaranya sebagai berikut:

Untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan keberagamaan masing-masing pemeluk agama

Masing- masing penganut agama adanya kenyataan agama lain, akan semakin mendorong untuk menghayati dan sekaligus memperdalam ajara-ajaran agamanya serta semakin berusaha untuk mengamalkannya. Maka dengan demikian keimanan dan keberagamaan masing-masing penganut agama akan dapat lebih meningkatkan lagi. Jadi semacam persaingan yang bersifat positif, bukan yang bersifat negatif. Persaingan yang sifatnya positif perlu dikembangkan.

Untuk mewujudkan stabilitas nasional yang mantap

Dengan terwujudnya kerukunan hidup beragama, maka secara praktis ketegangan-ketegangan yang ditimbulkan akibat perbedaan paham yang berpangkal pada keyakinan keagamaan dapat dihindari. Dapat dibayangkan kalau pertikainan dan perbedaan paham terjadi di antara pemeluk agama yang beraneka ragam ini, maka ketertiban dan keamanan nasional akan terganggu. Tapi sebaliknya kalau antar pemeluk agama sudah rukun, maka hal yang demikian akan dapat mewujudkan stabilitas nasional yang semakin mantap.

Menunjang dan mensukseskan pembangunan

Dari tahun ke tahun pemerintah senantiasa berusaha untuk melaksanakan dan mensukseskan pembangunan dari segala bidang. Usaha pembangunan akan sukses apabila didukung dan ditopang oleh segenap lapisan masyarakat. Sedangkan apabila umat beragama selalu bertikai, saling curiga-mencurigai tentu tidak dapat mengarahkan kegiatan untuk mendukung serta membantu pembangunan. Bahkan dapat berakibat sebaliknya, yakni bisa menghambat usaha pembangunan itu sendiri. Membangun dan berusaha untuk memakmurkan bumi ini memang sangat dianjurkan oleh agama Islam. Untuk memperoleh kemakmuran, kebahagiaan, dan kesuksesan dalam segala bidang. Salah satu usaha agar kemakmuran dan pembangunan selalu berjalan dengan baik, maka kerukunan hidup beragama perlu kita wujudkan demi kesuksesan dan berhasilnya pembangunan disegala bidang sesuai dengan apa yang telah dituangkan dalam (garis-garis besar haluan negara) GBHN.

Memelihara dan mempererat rasa persaudaraan

Rasa kebersamaan dan kebangsaan akan terpelihara dan terbina dengan baik, bila kepentingan pribadi atau golongan dapat dikurangi. Sedangkan dalam kehidupan beragama sudah jelas kepentingan kehidupan agamanya sendiri yang menjadi titik pandang kegiantan.

Bila hal tersebut di atas tidak disertai dengan arah kehidupan bangsa dan negara, maka akan menimbulkan gejolak sosial yang bisa mengganggu keutuhan bangsa dan negara yang terdiri dari penganut agama yang berbeda, karena itulah kerukunan hidup beragama untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa harus dikembangkan. Memelihara dan mempererat persaudaraan sesama manusia atau dalam bahasa ukhwahnya insaniah sangat diperlukan bagi bangsa yang majemuk/plural dalam kehidupan keberagamanya. Dengan terlihatnya ukhuwah insaniah tersebut maka percekcokan dan perselisihan akan bisa teratasi.Itulah antara lain hal-hal yang hendak dicapai oleh kerukunan antar umat beragama dan hal tersebut sudah tentu menghendaki kesadaran yang sungguhsungguh dari masing-masing penganut agama itu sendiri.

 

Upaya Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Menjaga persatuan dan kesatuan Bangsa sangatlah penting. Terlebih di tengah kondisi masyarakat yang beragam, persatuan dan kesatuan harus senantiasa dijunjung tinggi sebagai upaya menghindari timbulnya perpecahan maupun konflik antar golongan masyarakat. Makna pentingnya persatuan dan kesatuan sangat erat kaitannya dengan perjuangan kemerdekaan yang sudah diraih bangsa Indonesia. Mengingat hal itu, maka masyarakat menjadi tidak mudah terombang-ambing dan memiliki keteguhan untuk hidup berdampingan.

Peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam rangka mewujudkan Integrasi Nasional dalam menjajaga persaruan dan kesatuan bangsa. Adapun peran serta masyarakat yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:

1.      Tidak membeda-bedakan keberagaman misalnya pada suku, budaya, daerah dan sebagainya

2.      Menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan dan agama yang dianutnya

3.      Membangun kesadaran akan pentingnya integrasi nasional

4.      Melakukan gotong royong dalam rangka peningkatan kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

5.      Menggunakan segala fasilitas umum dengan baik

6.      Mau dan bersedia untuk berkerja sama dengan segenap lapisan atau golongan masyarakat

7.      Merawat dan memelihara lingkungan bersama-sama dengan baik

8.      Bersedia memperoleh berbagai macam pelayanan umum secara tertib.

9.      Menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.

10. Mengolah dan memanfaatkan kekayaan alam guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.

11. Menjaga keamanan wilayah negara dari ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam negeri.

12. Memberi kesempatan yang sama untuk merayakan hari besar keagamaan dengan aman dan nyaman

13. Berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang dilakukan dalam masyarakat dan pemerintah

14. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa

15. Bersedia untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Refleksi/ Pemaknaan atas Hasil Kajian Modul

Setiap negara yang ingin tetap eksis maka akan mendidik warganya menjadi orang yang cerdas dan baik. Oleh karena itu masyarakat sangat mendambakan generasi mudanya dipersiapkan untuk dapat berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan negaranya. Keinginan tersebut lebih tepat disebut sebagai perhatian yang terus tumbuh, terutama dalam masyarakat demokratis. Banyak sekali bukti yang menunjukkan bahwa tak satu pun negara, termasuk Indonesia, telah mencapai tingkat pemahaman dan penerimaan terhadap hak dan tanggung jawab di antara keseluruhan warganegara untuk terus mendukung kehidupan demokrasi konstitusional.

Berdasarkan pendalaman materi pada modul Moderasi Beragama pada kegiatan belajar 3 tentang wawasan kebangsaan saya akhirnya dapat mengimplementasikan sikap Wawasan Kebangsaan dalam dunia pendidikan diseleraskan dengan pekerjaan saya sebagai Guru Pendidikan Agama Katolik.

Upaya peningkatan wawasan kebangsaan melalui pendidikan telah diatur menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Dengan demikian tujuan pendidikan tidak hanya menghasilkan peserta didik yang memiliki kemampuan intelektual semata, namun juga pada jangka panjang  pendidikan bertujuan untuk membentuk watak, karakter peserta didik agar  menjadi warga negara Indonesia yang baik berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 di semua satuan pendidikan karena nantinya merekalah generasi penerus yang akan menjadi pemimpin bangsa.

Tantangan pendidikan ke depan memang tidak ringan, bahkan bisa dibilang sangat riskan, kompleks, dan semrawut (chaos), apalagi dengan kondisi politik, eksekutif, legislatif, dan yudikatif seperti yang kita saksikan sekarang ini, sehingga wawasan kebangsaan dalam pendidikan merupakan paradigma baru untuk bangkit dan ke luar dari keterpurukan tersebut. Hal ini penting, karena perubahan kurikulum dan pendekatan pembelajaran tidak akan efektif ketika dimensi kultural yang  memengaruhi  cara  berpikir  guru  dan  peserta didik   dalam  melakukan  pendidikan  tidak   diubah. Dalam kerangka inilah perlunya “Revolusi Mental dalam pendidikan terutama dalam pendidikan wawasan kebangsaan”; khususnya revolusi mental guru, yang  tentu  saja  harus  dibarengi  revolusi  mental kepala sekolah dan pengawasnya; bahkan peserta didik, dan warga sekolah lainnya; sehingga memiliki pandangan  yang  jauh ke  depan,  untuk  menggapai kehidupan yang hakiki di masa yang akan datang.

Pendidikan wawasan kebangsaan harus dilakukan  sesuai dengan visi dan misi pendidikan nasional. Pelaksanaannya dapat dilakukan melalui penanaman nilai-nilai Pancasila dalam setiap mata pelajaran, dan dapat dilakukan dalam setiap kegiatan pembelajaran mulai dari kegiatan eksplorasi, elaborasi, sampai dengan tahap konfirmasi. Perwujudannya di sekolah menuntut guru, kepala sekolah, dan pengawas untuk memerankan dirinya secara aktif dan kreatif, agar dapat melahirkan ide-ide baru yang fantastis,   antara   lain   melalui   berbagai   kegiatan sebagai berikut.

a.     Memberikan motivasi kepada peserta didik agar dapat berpartisipasi secara aktif dalam seluruh kegiatan di sekolah; untuk menanamkan nilai : empati, peduli, dan percaya diri.

b.    Menjadi  narasumber  dan  fasilitator  dalam menghadapi   berbagai   permasalahan   peserta didik; untuk menanamkan nilai : sabar, peduli, dan santun.

c.     Membantu menyelesaikan masalah peserta didik khususnya masalah belajar dengan cara yang efektif dan benar; untuk menanamkan nilai : peduli, dan kebersamaan.

d.    Memberikan informasi dan motivasi kepada para peserta didik untuk bereksplorasi lebih jauh dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; untuk  menanamkan  nilai :  semangat  dan  cinta ilmu.

e.     Memberikan acuan kepada peserta didik untuk melakukan refleksi dalam setiap kegiatan pendidikan  dan  pembelajaran; untuk menanamkan nilai : kritis dan teliti

Sudah   menjadi   asumsi   bersama   bahwa keberhasilan pendidikan di sekolah sangat ditentukan oleh guru sebagai pengendali pembelajaran (who is behind the classroom). Menyadari hal tersebut, pemerintah senantiasa berupaya untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas guru melalui berbagai strategi, salah     satunya adalah  peningkatan kesejahteraan   guru   melalui   program   sertifikasi. Namun sayang, survei Bank Dunia menunjukkan bahwa sertifikasi guru ternyata tidak   mengubah perilaku dan praktik mengajar guru serta belum meningkatkan prestasi guru dan peserta didik secara signifikan (Kompas, 18 Desember 2012).

            Oleh karena itu sejalan dengan tulisan yang dibuat oleh Madhan (2013) yang mengemukan bahwa guru yang berusaha mengimplementasikan wawasan kebangsaan   dalam pelaksanaan pembelajaran sejarah melalui materi yang berhubungan dengan wawasan kebangsaan dan menggunakan metode pembelajaran yang beragam. Dengan menggunakan metode yang bisa mengaktifkan peserta didik, maka akan mempermudah proses implementasi wawasan kebangsaan dalam pembelajaran sejarah.



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama