Satuan pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan untuk memastikan adanya respon cepat penanganan kekerasan ketika terjadinya kekerasan di satuan pendidikan.
Salah satu amanat yang tertuang dalam Peraturan
tersebut adalah sekolah atau satuan Pendidikan dihimbau untuk membentuk tim Tim
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang bertugas melakukan penanganan
kekerasan dan memastikan pemulihan bagi korban atau pemberian sanksi
administratif kepada pelaku dengan mempertimbangkan sanksi yang edukatif dan
tetap memperhatikan hak pendidikan peserta didik.
Adanya peraturan ini secara tegas menangani dan
mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan
intoleransi. Selain itu, untuk membantu sekolah dalam menangani kasus-kasus
kekerasan yang terjadi mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan
lainnya dengan berperspektif pada korban.
Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan
satuan pendidikan bertujuan agar:
- peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya mampu mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan.
- peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya mampu untuk melaporkan kekerasan yang dialami dan diketahuinya.
- peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya mampu mencari dan mendapatkan bantuan ketika mengalami kekerasan.
- peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya yang mengalami kekerasan bisa segera mendapatkan penanganan dan bantuan yang menyeluruh.
- satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kementerian mampu merespons dan menangani kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
- satuan pendidikan, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan, dan Kementerian mampu mencegah terjadinya Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Nah, untuk melaksanakan amanat Permendikbudristek di
atas, maka sekolah perlu segera menyusun Tim Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Sekolah.
Berikut ini saya ingin membagikan contoh SK yang
dimaksud, bagi anda yang membutuhkan bisa mengunduhnya melalui tautan di bawah
ini:
SK Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di tautan ini
https://docs.google.com/document/d/1TP940L25Sg6M5hMQjI8bsSHcteebv8o-/edit
TPPK
Satuan pendidikan membentuk TPPK dengan tugas dan
fungsi untuk pencegahan dan penanganan, dengan tugas dan fungsinya sebagai
berikut:
1.
Menyampaikan
usulan atau rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan
pendidikan.;
2.
Memberikan
masukan atau saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman
dan nyaman di satuan pendidikan.
3.
Melaksanakan sosialisasi
kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bersama
dengan satuan pendidikan;
4.
Menerima dan
menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan;
5.
Melakukan
penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan
pendidikan;
6.
Menyampaikan
pemberitahuan kepada orang tuawali dari peserta didik yang terlibat kekerasan;
7.
Memeriksa
laporan dugaan kekerasan;
8.
Memberikan
rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil
pemeriksaan;
9.
Mendampingi
korban dan atau pelapor kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
10. Memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan
lainnya yang dibutuhkan korban, pelapor, dan atau saksi;
11. Memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai
dengan kebutuhan korban kekerasan;
12. Memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal
peserta didik yang terlibat kekerasan merupakan anak yang berhadapan dengan
hukum; dan
13. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas
pendidikan melalui kepala satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam
1 (satu) tahun.
TPPK juga
memiliki kewenangan untuk:
1.
Memanggil dan
meminta keterangan pelapor korban saksi terlapor orang tua atau wali pendamping
dan atau ahli.
2.
Berkoordinasi
dengan satuan pendidikan lain yang melibatkan korban saksi pelapor dan atau
terlapor dari satuan pendidikan yang bersangkutan jika kekerasan yang terjadi
melibatkan satuan pendidikan lain dan
3.
Berkoordinasi
dengan pihak lain untuk pemulihan dan identifikasi dampak kekerasan seperti
psikolog tenaga medis tenaga kesehatan pekerja sosial rohaniawan dan atau
profesi lainnya sesuai kebutuhan.
Anggota TPPK dibentuk dengan jumlah ganjil atau
paling sedikit tiga orang dengan perwakilan dari pendidik dan komite sekolah
atau perwakilan orang tua atau wali. Jika diperlukan perwakilan tenaga
kependidikan juga dapat menjadi anggota TPPK sebagai tenaga administrasi. Namun
bagi satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang tidak dapat membentuk TPPK
karena sumber daya manusianya tidak mencukupi tugas dan wewenang TPPK
dilaksanakan oleh beberapa satuan PAUD yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
Sehingga pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai TPPK akan bertanggungjawab
kepada kepala Dinas Pendidikan.
Sedangkan untuk satuan pendidikan nonformal seperti
pendidikan kesetaraan yang tidak memiliki komite sekolah maka TPPK cukup
beranggotakan dari unsur pendidik.
**
SATUAN TUGAS
Hal penting lainnya dalam pelaksanaan pencegahan dan
penanganan kekerasan yaitu perlunya Satuan Tugas di tingkat pemerintah daerah
provinsi dan kabupaten atau kota. Pemerintah daerah provinsi membentuk Satuan
Tugas untuk kewenangan satuan pendidikan tingkat SMA, SMK dan pendidikan
khusus. Pemerintah kabupaten atau kota membentuk Satuan Tugas untuk kewenangan
satuan pendidikan tingkat paud SD, SMP dan pendidikan nonformal. Kedua jenis
Satuan Tugas ini bertugas untuk melaksanakan pembinaan pemantauan dan pengawasan
pencegahan serta penanganan kekerasan pada satuan pendidikan di wilayah
kewenangannya. Dalam melaksanakan tugasnya Satuan Tugas berfungsi untuk:
1.
Melakukan
pencegahan dan penanganan kasus kekerasan pada satuan pendidikan di wilayah
sesuai kewenangannya;.
2.
membina
mendampingi dan mengawasi TPPK;
3.
Memfasilitasi
TPPK untuk berkoordinasi dengan dinas terkait lembaga layanan ahli atau pihak
terkait yang dibutuhkan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan
satuan pendidikan.
4.
Memastikan
pemenuhan hak pendidikan atas peserta didik yang terlibat kekerasan dalam
wilayah kerja Satuan Tugas berupa pemberian jaminan layanan pendidikan
bagi peserta didik dan koordinasi dengan pihak terkait dalam penyediaan akses
layanan pendidikan.
5.
Memfasilitasi
pemenuhan hak pendidikan atas anak yang berhadapan dengan hukum berupa:
·
Pemberian
rekomendasi layanan pendidikan anak terhadap anak yang berhadapan dengan hukum
kepada aparat penegak hukum
·
Pemetaan sumber
daya untuk mendukung pendidikan anak selama menjalani proses peradilan atau
selama menjalani putusan atau penetapan pengadilan dan
·
Koordinasi
dengan pihak terkait dalam penyediaan akses layanan pendidikan.
6.
Melakukan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan di
lingkungan satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
dan
7.
Melaporkan hasil
pemantauan dan evaluasi kepada dinas pendidikan setiap satu kali dalam satu
tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Sedikit berbeda dengan anggota TPPK keanggotaan
Satuan Tugas berjumlah ganjil dengan minimal lima orang. Di dalamnya terdiri
atas unsur perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi pendidikan perwakilan
dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang perlindungan anak perwakilan dinas
yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial dan organisasi atau bidang profesi
yang terkait dengan anak.
**
Syarat
pembentukan TPPK dan Satuan Tugas
Persyaratan untuk bergabung menjadi anggota TPPK
maupun satgas antara lain:
1.
tidak pernah
terbukti melakukan kekerasan
2.
tidak pernah
terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih yang
telah berkekuatan hukum tetap dan/atau
3.
tidak pernah dan
atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang maupun
berat
Baik anggota TPPK maupun satgas akan berakhir masa
keanggotaannya apabila:
1.
masa tugas
anggota TPPK atau satgas berakhir yaitu dua tahun bagi TPPK dan empat tahun
bagi satgas
2.
meninggal
dunia
3.
mengundurkan
diri
4.
tidak lagi
memenuhi syarat keanggotaan seperti yang telah disebutkan
sebelumnya
5.
terbukti
melakukan kekerasan berdasarkan pemeriksaan kasus kekerasan yang dilakukan
Satuan Tugas
6.
menjadi
tersangka tindak pidana kecuali tindak pidana ringan
7.
berhalangan
tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas
8.
pindah tugas
atau mutasi
Demikian yang bisa saya bagikan kali ini berkenaan dengan fomat salah satu dokumen sekolah yang kiranya Bapak/Ibu butuhkan. Semoga bermanfaat.