Penting! Simak Syarat Pembentukan TPPK dan Satuan Tugas serta Contoh SK Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah

Penting! Simak Syarat Pembentukan TPPK dan Satuan Tugas serta Contoh SK Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah

Satuan pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan untuk memastikan adanya respon cepat penanganan kekerasan ketika terjadinya kekerasan di satuan pendidikan.


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) Saat ini, Kemendikbud telah mengeluarkan Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan atau disingkat Permendikbudristek PPKSP.

Salah satu amanat yang tertuang dalam Peraturan tersebut adalah sekolah atau satuan Pendidikan dihimbau untuk membentuk tim Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang bertugas melakukan penanganan kekerasan dan memastikan pemulihan bagi korban atau pemberian sanksi administratif kepada pelaku dengan mempertimbangkan sanksi yang edukatif dan tetap memperhatikan hak pendidikan peserta didik.



Adanya peraturan ini secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi. Selain itu, untuk membantu sekolah dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban.

Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan bertujuan agar:

  1. peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya mampu mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan.
  2. peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya mampu untuk melaporkan kekerasan yang dialami dan diketahuinya.
  3. peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya mampu mencari dan mendapatkan bantuan ketika mengalami kekerasan.
  4. peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya yang mengalami kekerasan bisa segera mendapatkan penanganan dan bantuan yang menyeluruh.
  5. satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kementerian mampu merespons dan menangani kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
  6. satuan pendidikan, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan, dan Kementerian mampu mencegah terjadinya Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Nah, untuk melaksanakan amanat Permendikbudristek di atas, maka sekolah perlu segera menyusun Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Sekolah.

Berikut ini saya ingin membagikan contoh SK yang dimaksud, bagi anda yang membutuhkan bisa mengunduhnya melalui tautan di bawah ini:



SK Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di tautan ini https://docs.google.com/document/d/1TP940L25Sg6M5hMQjI8bsSHcteebv8o-/edit

 

TPPK

Satuan pendidikan membentuk TPPK dengan tugas dan fungsi untuk pencegahan dan penanganan, dengan tugas dan fungsinya sebagai berikut: 

1.      Menyampaikan usulan atau rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan.;

2.      Memberikan masukan atau saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan.

3.      Melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan satuan pendidikan;

4.      Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan;

5.      Melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;

6.      Menyampaikan pemberitahuan kepada orang tuawali dari peserta didik yang terlibat kekerasan;

7.      Memeriksa laporan dugaan kekerasan;

8.      Memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan;

9.      Mendampingi korban dan atau pelapor kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;

10. Memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban, pelapor, dan atau saksi;

11. Memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan;

12. Memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal peserta didik yang terlibat kekerasan merupakan anak yang berhadapan dengan hukum; dan

13. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pendidikan melalui kepala satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

TPPK juga memiliki kewenangan untuk:

1.      Memanggil dan meminta keterangan pelapor korban saksi terlapor orang tua atau wali pendamping dan atau ahli.

2.      Berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain yang melibatkan korban saksi pelapor dan atau terlapor dari satuan pendidikan yang bersangkutan jika kekerasan yang terjadi melibatkan satuan pendidikan lain dan

3.      Berkoordinasi dengan pihak lain untuk pemulihan dan identifikasi dampak kekerasan seperti psikolog tenaga medis tenaga kesehatan pekerja sosial rohaniawan dan atau profesi lainnya sesuai kebutuhan.

Anggota TPPK dibentuk dengan jumlah ganjil atau paling sedikit tiga orang dengan perwakilan dari pendidik dan komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali. Jika diperlukan perwakilan tenaga kependidikan juga dapat menjadi anggota TPPK sebagai tenaga administrasi. Namun bagi satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang tidak dapat membentuk TPPK karena sumber daya manusianya tidak mencukupi tugas dan wewenang TPPK dilaksanakan oleh beberapa satuan PAUD yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan. Sehingga pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai TPPK akan bertanggungjawab kepada kepala Dinas Pendidikan.

Sedangkan untuk satuan pendidikan nonformal seperti pendidikan kesetaraan yang tidak memiliki komite sekolah maka TPPK cukup beranggotakan dari unsur pendidik.

**

SATUAN TUGAS

Hal penting lainnya dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan yaitu perlunya Satuan Tugas di tingkat pemerintah daerah provinsi dan kabupaten atau kota. Pemerintah daerah provinsi membentuk Satuan Tugas untuk kewenangan satuan pendidikan tingkat SMA, SMK dan pendidikan khusus. Pemerintah kabupaten atau kota membentuk Satuan Tugas untuk kewenangan satuan pendidikan tingkat paud SD, SMP dan pendidikan nonformal. Kedua jenis Satuan Tugas ini bertugas untuk melaksanakan pembinaan pemantauan dan pengawasan pencegahan serta penanganan kekerasan pada satuan pendidikan di wilayah kewenangannya. Dalam melaksanakan tugasnya Satuan Tugas berfungsi untuk:

1.      Melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan pada satuan pendidikan di wilayah sesuai kewenangannya;.

2.      membina mendampingi dan mengawasi TPPK;

3.      Memfasilitasi TPPK untuk berkoordinasi dengan dinas terkait lembaga layanan ahli atau pihak terkait yang dibutuhkan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

4.      Memastikan pemenuhan hak pendidikan atas peserta didik yang terlibat kekerasan dalam wilayah kerja Satuan Tugas  berupa pemberian jaminan layanan pendidikan bagi peserta didik dan koordinasi dengan pihak terkait dalam penyediaan akses layanan pendidikan.

5.      Memfasilitasi pemenuhan hak pendidikan atas anak yang berhadapan dengan hukum berupa: 

·         Pemberian rekomendasi layanan pendidikan anak terhadap anak yang berhadapan dengan hukum kepada aparat penegak hukum

·         Pemetaan sumber daya untuk mendukung pendidikan anak selama menjalani proses peradilan atau selama menjalani putusan atau penetapan pengadilan dan

·         Koordinasi dengan pihak terkait dalam penyediaan akses layanan pendidikan.

6.      Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan  

7.      Melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada dinas pendidikan setiap satu kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Sedikit berbeda dengan anggota TPPK keanggotaan Satuan Tugas berjumlah ganjil dengan minimal lima orang. Di dalamnya terdiri atas unsur perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi pendidikan perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang perlindungan anak perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial dan organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak.

**

Syarat pembentukan TPPK dan Satuan Tugas

Persyaratan untuk bergabung menjadi anggota TPPK maupun satgas antara lain: 

1.      tidak pernah terbukti melakukan kekerasan 

2.      tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau 

3.      tidak pernah dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang maupun berat

Baik anggota TPPK maupun satgas akan berakhir masa keanggotaannya apabila: 

1.      masa tugas anggota TPPK atau satgas berakhir yaitu dua tahun bagi TPPK dan empat tahun bagi satgas 

2.      meninggal dunia 

3.      mengundurkan diri 

4.      tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan seperti yang telah disebutkan sebelumnya  

5.      terbukti melakukan kekerasan berdasarkan pemeriksaan kasus kekerasan yang dilakukan Satuan Tugas  

6.      menjadi tersangka tindak pidana kecuali tindak pidana ringan 

7.      berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas 

8.      pindah tugas atau mutasi

Demikian yang bisa saya bagikan kali ini berkenaan dengan fomat salah satu dokumen sekolah yang kiranya Bapak/Ibu butuhkan. Semoga bermanfaat.




 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama