Presiden Jokowi memberikan sambutan saat ground breaking Bandara Ibu Kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (1/11/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO |
Menanggapi itu, Presiden Jokowi mempersilakan jika
ada pihak yang memiliki pendapat demikian.
"Ya, itu pendapat, kan, boleh. Menyampaikan
opini, kan, silakan," kata Jokowi di Hutan Kota Kawasan Industri
Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (29/11).
Meski demikian, Jokowi menegaskan pemindahan ibu
kota ke IKN sudah diatur dalam UU IKN.
"Tetapi IKN sudah ada undang-undangnya. Sudah
ada undang-undangnya," tegasnya.
Jokowi juga menampik pemindahan ibu kota ke IKN
malah menambah ketimpangan. Menurutnya, kepindahan ibu kota ke IKN malah untuk
mengatasi ketimpangan.
"Kita ini tidak ingin Jawasentris tapi ingin
Indonesiasentris. Karena kita ingin... 58 persen PDB ekonomi itu ada di Jawa.
58 persen itu ada di pulau Jawa. Sehingga kita ingin Indonesiasentris. Di pulau
lain juga ada pertumbuhan ekonomi, di pulau yang lain selain Jawa juga ada
titik-titik pertumbuhan ekonomi baru. Yang kita harapkan itu," jelasnya.
Apalagi, lanjut Jokowi, populasi Indonesia
terkonsentrasi di pulau Jawa. Sehingga dibutuhkan pemerataan ekonomi dan
pemerataan penduduk.
"Pemerataan ekonomi, pemerataan penduduk,
menumbuhkan titik-titik pertumbuhan ekonomi baru. Saya kira arahnya ke sana.
Tapi ini, kan, tidak sehari dua hari atau setahun dua tahun. Jangka
panjang," pungkasnya.