Foto: Aris Leobisa, pelaku pencabulan anak bawah umur saat diamankan aparat Polsek Kelapa Lima (Dok. Polisi) |
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang
timbang besi tua diamankan anggota Tim Serigala Polsek Kelapa Lima, Selasa (28/11/2023).
Ia ditangkap polisi karena aksi bejatnya mencabuli
YT (17) di sebuah tempat kost di Kelurahan Oesapa.
"Penangkapan pelaku atas laporan polisi
LP/B/249/XI/2023/Sektor Kelapa Lima. Dari laporan polisi ini dilakukan
pengembangan dan pelaku berhasil ditangkap," ujar Kapolsek
Kelapa Lima, AKP Jemmy O. Noke, Selasa (28/11/2023).
Ia mengatakan, kasus
persetubuhan dan pencabulan
anak di bawah umur tersebut terjadi pada Minggu, 26 November 2023
sekitar pukul 21.00 Wita.
Korban dicabuli di kost rekannya di sekitar pasar
Oesapa, Kelurahan Oesapa, Kecamatan, Kota Kupang.
Kepada polisi, pelaku mengaku baru satu pekan
kenalan dan menjalin hubungan asmara dengan
korban.
Lalu pada Minggu (26/11/2023) sekitar pukul 16.00
Wita, pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan. Setelah tiba di pantai warna
Oesapa, pelaku beralasan lokasi tersebut sepi sehingga mengajak korban ke kos
temannya.
Sekitar pukul 21.00 Wita, pelaku meminta diantar
pulang, namun pelaku menolak. Pelaku malah memaksa korban untuk melakukan
hubungan badan namun tetap ditolak.
Penolakan itu membuat pelaku geram dan melakukan
pengancaman hingga berhasil meniduri korban.
Usai menyetubuhi korban, pelaku keluar kamar dan
berkumpul bersama temannya sambil minum miras. Menjelang subuh, korban meminta
pelaku untuk mengantarnya pulang.
"Senin (27/11/2023) siang, korban menceritakan
kejadian itu ke ibunya sehingga langsung melaporkan ke Polsek Kelapa
Lima," ungkapnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini korban mengalami
gangguan kesehatan pasca mendapat kekerasan
seksual.
"Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kelapa Lima
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutupnya. (ILO) *** nttmediaexpress.com