Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan oleh
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan.
Surat yang terbit di tanggal 25 Oktober 2023 Nomor
2413/B2/GT.00.05/2023 tentang Pemberitahuan Mahasiswa PPG Prajabatan yang telah
Menyelesaikan Perkuliahan.
Yang ditujukan kepada Kepala BKPSDM Provinsi
Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Yang isinya:
“Berdasarkan
surat Sekretaris Direktur Jenderal GTK nomor 6307/B1/GT.00.02/2023 tanggal 20
Oktober 2023 hal seleksi Administrasi pada seleksi Guru PPPK tahun 2023, dengan
hormat kami sampaikan bahwa mahasiswa PPG Prajabatan gelombang 2 tahun 2022
telah menyelesaikan perkuliahan. Oleh karena itu, kami mohon perkenan Bapak/Ibu
untuk menindaklanjuti mahasiswa PPG Prajabatan yang terdaftar pada aplikasi
Sistem Seleksi calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) tahun 2023 sesuai dengan
pilihan formasi dan instansi sehingga mereka dapat melanjutkan proses seleksi
ASN PPPK tahun 2023 sesuai dengan alur yang berlaku.”
Berdasarkan surat edaran tersebut, bahwa
peserta seleksi PPPK guru 2023 yang termasuk dalam lulusan PPG ini diperhitungkan
dalam seleksi kali ini.
Sebagaimana diketahui bahwa lulusan PPG prajabatan
masuk dalam kategori peserta P4 atau umum.
Kategori p4 merupakan guru BPNS pada satuan
pendidikan negeri yang belum 3 tahun dan Guru BPNS pada satuan pendidikan
swasta.
Dan Pelamar lulusan pendidikan profesi guru (PPG)
dan guru yang terdaftar di Dapodik. Setelah dinyatakan lulus seleksi
administrasi langkah selanjutnya adalah mengikuti seleksi kompetensi yang
terdiri atas kompetensi teknis sesuai bidang jabatan, kompetensi manajerial,
dan sosial kultural serta wawancara.
Kemudian nanti hasil seleksi akan diumumkan. Baru
kemudian akan mendapatkan penempatan dengan catatan masih ada formasi yang
tersedia dan anda merupakan peringkat teratas hasil seleksi kompetensi. Yang
akan dilaksanakan di tanggal 15 November sampai 4 Desember 2023.
Urutan penempatan yaitu mengacu pada didahulukan
untuk Prioritas 1, P1 merupakan Pelamar prioritas adalah peserta yang telah
mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 serta telah memenuhi NIlai
Ambang Batas.
Kemudian baru P2 dan P3, Peserta
kategori P2 merupakan Yang memiliki nomor TKH-II dan ada pada Dapodik, melamar
pada instansi sesuai instansi Dapodiknya dan Pegawai eks THK-II yang tidak ada
pada Dapodik dan melamar pada instansi sesuai pilihannya.
Peserta kategori P3 merupakan Berjenis PTK Guru,
Induk pada sekolah negeri dan Terdaftar pada Dapodik minimal 3 tahun ajaran.
Dan Terakhir apabila masih tersedia formasi dapat
diberikan untuk P4 atau peserta umum. Sehingga penting juga bagi Anda untuk
bisa mendapatkan nilai terbaik atau peringkat tertinggi dalam tes
kompetensi seleksi
PPPK guru tahun 2023.
Demikian informasi mengenai Resmi Telah Rilis Surat
Edaran Kemdikbud Terbaru, Simak Informasi Selengkapnya!, semoga dapat
bermanfaat bagi Anda. *** naikpangkat.com