Resmi! Telah Rilis Surat Edaran Kemdikbud Terbaru Bagi Guru, Simak Informasi Selengkapnya!

Resmi! Telah Rilis Surat Edaran Kemdikbud Terbaru Bagi Guru, Simak Informasi Selengkapnya!



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Ini merupakan kabar gembira, terkhusus bagi para pendaftar seleksi PPPK Guru tahun 2023 ini. Apa saja isinya ? Simak selengkapnya dalam artikel berikut ini.

Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Surat yang terbit di tanggal 25 Oktober 2023 Nomor 2413/B2/GT.00.05/2023 tentang Pemberitahuan Mahasiswa PPG Prajabatan yang telah Menyelesaikan Perkuliahan. 

Yang ditujukan kepada Kepala BKPSDM Provinsi Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Yang isinya:

“Berdasarkan surat Sekretaris Direktur Jenderal GTK nomor 6307/B1/GT.00.02/2023 tanggal 20 Oktober 2023 hal seleksi Administrasi pada seleksi Guru PPPK tahun 2023, dengan hormat kami sampaikan bahwa mahasiswa PPG Prajabatan gelombang 2 tahun 2022 telah menyelesaikan perkuliahan. Oleh karena itu, kami mohon perkenan Bapak/Ibu untuk menindaklanjuti mahasiswa PPG Prajabatan yang terdaftar pada aplikasi Sistem Seleksi calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) tahun 2023 sesuai dengan pilihan formasi dan instansi sehingga mereka dapat melanjutkan proses seleksi ASN PPPK tahun 2023 sesuai dengan alur yang berlaku.”

Berdasarkan surat edaran tersebut, bahwa peserta seleksi PPPK guru 2023 yang termasuk dalam lulusan PPG ini diperhitungkan dalam seleksi kali ini.

Sebagaimana diketahui bahwa lulusan PPG prajabatan masuk dalam kategori peserta P4 atau umum.

Kategori p4 merupakan guru BPNS pada satuan pendidikan negeri yang belum 3 tahun dan Guru BPNS pada satuan pendidikan swasta.

Dan Pelamar lulusan pendidikan profesi guru (PPG) dan guru yang terdaftar di Dapodik. Setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi langkah selanjutnya adalah mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas kompetensi teknis sesuai bidang jabatan, kompetensi manajerial, dan sosial kultural serta wawancara.

Kemudian nanti hasil seleksi akan diumumkan. Baru kemudian akan mendapatkan penempatan dengan catatan masih ada formasi yang tersedia dan anda merupakan peringkat teratas hasil seleksi kompetensi. Yang akan dilaksanakan di tanggal 15 November sampai 4 Desember 2023.

Urutan penempatan yaitu mengacu pada didahulukan untuk Prioritas 1, P1 merupakan Pelamar prioritas adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 serta telah memenuhi NIlai Ambang Batas.

 Kemudian baru P2 dan  P3,  Peserta kategori P2 merupakan Yang memiliki nomor TKH-II dan ada pada Dapodik, melamar pada instansi sesuai instansi Dapodiknya dan Pegawai eks THK-II yang tidak ada pada Dapodik dan melamar pada instansi sesuai pilihannya.

Peserta kategori P3 merupakan Berjenis PTK Guru, Induk pada sekolah negeri dan Terdaftar pada Dapodik minimal 3 tahun ajaran.

Dan Terakhir apabila masih tersedia formasi dapat diberikan untuk P4 atau peserta umum. Sehingga penting juga bagi Anda untuk bisa mendapatkan nilai terbaik atau peringkat tertinggi dalam tes kompetensi seleksi PPPK guru tahun 2023.

Demikian informasi mengenai Resmi Telah Rilis Surat Edaran Kemdikbud Terbaru, Simak Informasi Selengkapnya!, semoga dapat bermanfaat bagi Anda. *** naikpangkat.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama