Sutrisno mengimbau pemerintah memberikan kesempatan
bagi honorer yang ijazahnya di bawah SMA. Walaupun ijazahnya rendah, tetapi
kemampuannya sudah setara sarjana.
“Kalau boleh untuk honorer dengan masa kerja di atas
sepuluh tahun diberikan kebijakan khusus berupa pengangkatan berdasarkan masa
kerja, bukan ijazah,” tutur Sutrisno.
Harapan Baru
bagi Para Honorer
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) baru
yang lahir dan disahkan pada 3 Oktober memberikan harapan baru bagi para
honorer. Honorer
diangkat PPPK menjadi salah satu harapan yang selalu disemogakan.
Mereka ingin memperoleh kejelasan akan statusnya
saat ini. Nasib pengangkatan honorer memang sudah menjadi isu lama, namun
hingga kini belum menemukan titik terang.
Seperti keterangan yang diungkapkan Sutrisno, sampai
saat ini belum ada kebijakan khusus untuk honorer tendik, apalagi banyak di
antara mereka yang ijazahnya di bawah SMA sederajat.
Namun, dengan adanya UU ASN 2023, Sutrisno berharap
ada kesempatan untuk mereka menjadi PPPK.
“Kami tidak muluk-muluk, menjadi PPPK saja sudah
senang, namun jangan jadi PPPK paruh waktu,” terang Sutrisno pada Selasa
(31/10).
Dia mengatakan sistem paruh waktu merugikan honorer
dengan masa pengabdian panjang. Karena itu, mereka meminta pemerintah
untuk mengakomodasi seluruh honorer tendik menjadi PPPK Full Time.
Solusi
Penyelesaian Status Honorer
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas telah menyampaikan bahwa UU ASN baru
menjadi salah satu solusi penyelesaian honorer.
Sebanyak 2,3 juta honorer akan diselesaikan hingga
Desember 2024. Nantinya, para honorer ini akan diselesaikan lewat jalur PPPK
paruh waktu dan penuh waktu.
Jadi, harapan honorer diangkat PPPK akan segera menemukan titik terang. Hanya menunggu waktu
saja hingga status honorer menjadi jelas.
Lantas, apa saja kriterianya? Anas menuturkan hal
tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah turunan UU ASN 2023.
“Nanti ada kriterianya, honorer yang masuk PPPK
paruh waktu maupun penuh waktu,” jelas Anas.
Dia pun mengisyaratkan tidak semua honorer bisa
terakomodasi dalam PPPK nanti. Sebab, dari 2,3 juta honorer ternyata cukup
banyak yang bodong.
Pendidikan Jadi
Syarat Utama
Selaras dengan itu, Sekretaris KemenPAN-RB Rini
Widyantini menegaskan satu persyaratan dalam pengangkatan ASN, baik PNS maupun
PPPK adalah pendidikan. Untuk jabatan tertentu memang masih menggunakan SDM
lulusan SMA, namun tidak ada lulusan SMP dan SD.
“Untuk guru kan jelas ya harus standar S1. Ada juga
jabatan tertentu yang masih menggunakan SDM lulusan SMA, seperti tenaga damkar.
Tidak ada untuk lulusan SMP dan SD,” terang Rini Widyantini.
Itulah penjelasan terkait “Honorer
Diangkat PPPK Hanya dengan Ijazah SMA? Begini Penjelasannya.” Semoga
bermanfaat.