Teror Anjing Gila di NTT, 10 Orang Meninggal Akibat Rabies

Teror Anjing Gila di NTT, 10 Orang Meninggal Akibat Rabies



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Kasus gigitan anjing gila atau rabies kembali mewabah di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Hingga kini, sudah 10 warga meninggal dunia akibat terinfeksi penyakitnya anjing gila.

Kepala Dinas Kesehatan TTS, Ria Tahun mengatakan total sudah 1825 warga terkena gigitan anjing. Dari jumlah itu, sebanyak 1816 korban gigitan saat ini berstatus rawat jalan.

"Dari 1.825 yang kena gigitan anjing rabies, 10 orang meninggal dunia," ujarnya kepada Liputan6.com, Minggu 12 November 2023.

Ia menuturkan pasien ke 10 yang meninggal dunia akibat terinfeksi rabies bernama Manya Ello, warga Kelurahan Niki-Niki, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Ia meninggal dunia pada Sabtu (11/11/2023), sekitar pukul 15.25 Wita.

Sebelumnya pria berusia 22 tahun itu sempat menjalani perawatan medis di Puskesmas Niki-Niki pada Selasa 7 November 2023 dengan gejala takut air, takut angin. Namun, keesokan harinya pasien itu meminta dipulangkan ke rumahnya.

"Pasien pulang paksa pada Rabu sore itu," terangnya.

Ria menjelaskan pada awal Juni 2023, Manya digigit anjing di bagian punggung tangan kanan hingga luka gores. Namun, ia tidak melaporkan ke tim medis, sehingga tidak dapat vaksin anti rabies (VAR).

Belakangan, Manya merasakan gejala khas rabies. Keluhan itu mulai dirasakan sejak empat hari sebelum diantar ke Puskesmas Niki-Niki. 

KLG Gigitan Anjing Rabies

Saat di Puskemas, dia langsung diberikan cairan infus dan obat penenang atas permintaan keluarganya.

Keluarga kemudian meminta untuk dilakukan pemeriksaan darah lengkap. Hasilnya, dalam batas normal.

Setelah dokter memberikan penjelasan terkait hasil laboratorium, keluarga meminta agar membawa pulang ke rumahnya dengan dibuatkan surat penolakan perawatan.

Saat itu, pasien pulang dalam kondisi yang belum stabil dan dikabarkan meninggal dunia.

Sebelumnya pada Mei 2023 lalu, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) kasus gigitan anjing rabies di daerah itu. Penetapan ini menyusul satu orang tewas dan 21 warga terinfeksi virus rabies.

Surat penetapan KLB Rabies ditandatangani Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Epy Tahun pada 30 Mei 2023 dengan nomor: Dinkes.07.3.1/2694/V/2023.

Selain KLB, ada beberapa desa di wilayah itu diisolasi pasca mewabahnya rabies yang menelan korban jiwa.

 *** liputan6.com



 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama