Penyidik Polres Kupang, Rabu (29/11/2023)
menghadirkan pelapor dan terlapor untuk mencari jalan damai diluar pengadilan,
namun kedua belah pihak gagal mencapai kata sepakat. Yohanis Yap selaku pelapor
diwakili oleh penasehat hukumnya yaitu Yonatan Tarru Happu, SH.
Yonatan Tarru Happu, SH, Rabu (29/11/2023) di Polres
Kupang mengatakan, kedua belah pihak tidak menemui kata sepakat berdamai
setelah dilakukan konfrontir yang kedua kalinya oleh penyidik.
“Sudah dua kali konfrontir tetapi gagal, tentu ini
persoalan tetap dilanjutkan proses hukumnya, laporan sejak tanggal 14 Januari
2022,”ujarnya.
Saat dilakukan konfrontir pertama kali tanggal 28
September 2023 lalu terungkap keterlibatan oknum lainnya turut serta membangun
komunikasi, koordinasi sehingga terjadi tindak pidana pencurian anakan pisang
calvendis milik Yohanis Yap.
Menurutnya, pada bulan Desember 2022 beberapa orang
masing-masing berinisial G, A, AJ yang merupakan pimpinan sebuah OPD di Pemkab
Kupang bertemu dan berdiskusi sebelum terjadinya tindak pidana tersebut.
Dugaan pencurian anakan pisang kata dia berkaitan
dengan proyek pengadaan anakan pisang oleh satu OPD lingkup Pemkab Kupang.
Pisang milik terlapor kemudian diambil dengan cara melawan hukum oleh pihak
berinisial A selaku yang memenangi tender pengadaan anakan pisang.
“Saat konfrontir pertama kali tanggal 28 September
itu, kami baru dengar kalau mereka ada diskusi dulu sebelum ke lokasi, karena
yang menunjukan lokasi kepada sopir saudara A adalah sopirnya saudara G,
sebelumnya mereka sempat berdiskusi diruang kerja saudara AJ,”bebernya.
Jumlah anakan pisang milik pelapor yang diduga kuat
telah dicuri sebanyak 400 pohon, kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta
rupiah. Semua anakan pisang itu ditanam di kebun milik RM.
Saudara RM ungkapnya, adalah orang yang menjabat
sebagai sekretaris kelompok tani dan hang menerima manfaat dari program
pengadaan anakan pisang calvendis oleh OPD terkait.
Walaupun demikian ucapnya, pelapor tetap
mengedepankan jalan damai. Upaya diluar pengadilan mengalami jalan buntu
sehingga perkara ini harus dituntaskan di meja persidangan. Penetapan tersangka
sendiri akan dilakukan oleh penyidik pada tanggal 30 November 2023 setelah
dilakukan gelar perkara.
Pasal yang diterapkan oleh penyidik yakni Pasal 362
Jo Pasal 55 ayat (1) Jo pasal 56 ayat (1) ke-1 dan ke-2. Ia berharap kliennya
mendapatkan keadilan.
Terpisah, Aris Tanesi SH selaku penasehat hukum
salah satu terlapor mengatakan, kedua belah pihak gagal mencapai kata sepakat
lantaran pihak terlapor merasa berat memenuhi syarat yang diajukan oleh
pelapor.
Ia mengatakan, kliennya memiliki niat yang besar untuk
berdamai namun terbentur oleh syarat yang diajukan pelapor dan syarat itu masih
perlu dilakukan pertimbangan.
“Kami ingin berdamai tapi cobalah dari pihak pelapor
buka hati lagi biar kita sama-sama tau karena kami sudah sampaikan keinginan
kami untuk kita bisa berdamai, tapi kalau memang agak rumit ya kami siap terima
konsekuensi,”tambahnya.
Permintaan ganti rugi oleh pelapor dirasakan terlalu
berat, sebesar apa kemampuan kliennya sebagai syarat berdamai sudah di
sampaikan.
“Apakah besok kita bisa berbicara lagi atau kapan
saja, intinya kita bisa selesaikan dengan baik,”tutupnya. (Jessy) *** kabarindependen.com