Untuk informasi lebih lengkapnya Anda dapat simak
artikel ini hingga selesai.
Tunjangan tersebut mencakup tunjangan profesi, tambahan
lainnya, dan tunjangan khusus. Tujuan dari penambahan
tunjangan guru tahun 2024 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan guru
serta meningkatkan mutu pendidikan.
Agustina Wilujeng Pramestuti, Wakil Ketua Komisi X
DPR, memberikan apresiasi terhadap kebijakan penambahan tunjangan bagi guru
pada tahun 2024.
Beliau telah menyampaikan informasi kepada PNS,
PPPK, dan masyarakat umum mengenai alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik
untuk tahun 2024 yang termasuk peningkatan tunjangan untuk guru.
Berikut ini rencana penambahan alokasi
anggarannya:
1. Tunjangan Profesi Guru, merupakan tunjangan
khusus yang diberikan kepada guru sebesar satu kali gaji pokok, yang
diberikan untuk guru yang telah sertifikasi.
Penambahannya adalah: 1 kali gaji pokok x 12
bulan.
2. Tambahan Tunjangan Lainnya, barupa tambahan
penghasilan yang diberikan kepada guru ASN yang belum memiliki sertifikat
pendidik.
Penambahannya: Rp250.000 x 12 bulan = perkiraan Rp3.
000.000.
3. Tunjangan Khusus Guru, merupakan tunjangan
yang diberikan kepada guru dan dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam
melaksanakan tugas di daerah khusus.
Penambahannya: 1 kali gaji x 12 bulan (dengan syarat
khusus yang ditentukan).
Penambahan tunjangan bagi guru merupakan hasil
kolaborasi antara Kemendikbud dan Komisi X, sebuah berita yang menggembirakan
bagi para pendidik.
Selain alokasi DAK non fisik, Komisi X dan
Kemendikbud juga akan berjuang untuk mendapatkan alokasi DAK fisik yang
diajukan oleh kabupaten/kota dengan total anggaran sebesar 229,229 triliun.
Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tersebut bertujuan
untuk meningkatkan sarana, prasarana, dan infrastruktur sekolah.
Sampai saat ini, lewat Kementerian Keuangan, alokasi
anggaran yang telah disetujui untuk DAK fisik adalah sejumlah 15,29
triliun.
Kebijakan-kebijakan ini akan dibahas dalam rapat
Badan Anggaran (DPR) dengan harapan bahwa dalam proses pembahasan anggaran,
alokasi DAK fisiknya dapat ditingkatkan terutama untuk daerah-daerah yang masuk
dalam kategori 3T.
Demikian informasi mengenai Kabar Gembira, Kemdikbud
Siap Berikan Tambahan
Tunjangan Guru di Tahun 2024, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi
Anda. *** naikpangkat.com