Kebijakan Single Salary yang kembali hangat
diperbincangkan, baik oleh Kementerian keuangan bahkan sudah diberitakan dalam
berita resmi DPR RI.
Banyak yang bertanya tanya bagaimana dengan
mekanismenya dan apakah berdampak baik untuk guru juga?
Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai kebijakan
single salary ini kedepannya?, simak artikel ini selengkapnya.
Reformasi penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS)
kembali menjadi sorotan, dengan pemerintah menjadikannya sebagai prioritas
tahun depan.
Dikutip dari salah satu berita https://www.dpr.go.id/berita/ ,
Anggota Komisi II DPR RI, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, mengungkapkan
bahwa rencana single salary perlu diselidiki secara cermat dan komprehensif
karena berpotensi memberikan dampak signifikan pada sistem birokrasi.
Menurutnya, yang terpenting adalah bagaimana
pemberian gaji ini dapat meningkatkan kinerja PNS.
“Jadi terkait dengan single salary ini ini harus
benar-benar dikaji, dianalisis karena itu akan berdampak pada beban kerja itu
akan berdampak kepada jabatan. Ada beberapa elemen dari pendapatan PNS itu ada
tunjangan lain-lain nah tunjangan ini berdasarkan dari jabatan seseorang dari
beban kerja yang dia harus tanggung,” ungkap Gus Adhi, sapaan akrabnya, dalam
wawancara dengan Parlementaria di Gedung Nusantara pada tanggal 13 September
2023.
Menteri Keuangan sebelumnya telah menyebutkan konsep
kebijakan single salary ini pada tahun 2019 sebagai bagian dari upaya reformasi
birokrasi guna mencegah tindakan korupsi.
Meskipun gagasan tentang gaji tunggal ini bukan hal
baru, pada tahun 2014, beberapa mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) juga mendukung penerapannya untuk pegawai negeri.
Namun, perubahan dalam sistem penggajian tidak
secara otomatis menghilangkan godaan korupsi.
Gus Adhi menyoroti bahwa tindakan korupsi di
lingkungan pemerintah masih signifikan, dan sumber daya untuk biaya pegawai
terbatas.
Oleh karena itu, sistem gaji harus disertai dengan
penilaian kinerja, akuntabilitas, dan integritas yang kokoh.
Menurut dokumen yang dikeluarkan oleh Badan
Kepegawaian Negara (BKN) pada Agustus 2017, sistem gaji tunggal akan
mengharuskan PNS hanya menerima satu jenis penghasilan yang terdiri dari
berbagai komponen, termasuk gaji dan tunjangan kinerja.
Selain itu, akan diterapkan sistem grading yang akan
memengaruhi besaran gaji berdasarkan jenis jabatan PNS, mencakup tingkat,
tanggung jawab, dan risiko pekerjaan yang mereka emban.
Sebagaimana dimaksud single salary yang artinya gaji
tunggal, yang dimaksudkan bahwa semua jenis gaji dan tunjangan guru akan
dijadikan satu dan dicairkan setiap bulannya.
Bukan lagi seperti kebijakan saat ini yang mana tunjangans
sertifikasi gruu diteriam guru per triwulan, yang justru ditemukan
keterlambatan dalam penyalurannya.
Apakah apabila kebijakan single salary ini diterapkan Anda setuju bapak Ibu guru? Apapun nanti
yang akan diterapkan kebijakannya semoga bisa mensejahterakan guru serta
mempermudah guru dalam mengakses haknya termasuk dalam penerimaan gaji dan
tunjangan.
Sistem single salary kemungkinan bertujuan
untuk membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan
mereka. Selain itu, PNS yang menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan,
kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja yang baik akan memperoleh
penghargaan yang layak.
Demikian informasi mengenai Kabar Gembira Menanti
Guru Sertifikasi Mulai 1 Januari 2024, Simak Informasinya!, semoga dapat
bermanfaat bagi Anda.