Aparat Polsek Alak Kota Kupang, NTT sedang mengevakuasi NS, pria di Kupang yang membakar diri saat hendak digerebek polisi atas kepemilikan Senpi. (dok. Polsek Alak) |
Pria tersebut hendak digerebek polisi di Kupang karena kepemilikan Senpi rakitan. Sayangnya pria
tersebut tidak kooperatif dan malah membakar diri.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin 25 Desember
2023 lalu di wilayah RT22/RW06, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak,
Kupang, NTT.
Kapolsek Alak Kompol Edy, kepada awak media pada
Rabu (27/12/2023) menjelaskan awalnya personel piket siaga Polsek Alak menerima
informasi bahwa NS menyimpan senjata api rakitan di rumahnya.
Polisi pun langsung mendatangi Tempat Kejadian
Perkara (TKP), dipimpin Kepala Unit Reskrim Polsek Alak IPDA Rajab Arkiang.
Tiba di lokasi, Piket Polsek Alak mencoba
bernegosiasi dengan NS, namun yang bersangkutan menolak untuk keluar.
"Beberapa saat kemudian, asap keluar dari rumah
NS, Piket Polsek Alak langsung mendobrak pintu rumah dan menemukan NS dalam
keadaan terbakar. Piket Polsek Alak segera memadamkan api dan membawa NS
ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Drs. Titus Uly Kupang," kata dia.
Pada saat penggeledahan di TKP personel Polsek Alak
menemukan 5 senjata api rakitan, sementara satu senjata rakitan sebelumnya
telah diamankan oleh saksi yang bernama Melkianus.
Saksi Melkianus mengungkapkan, bahwa ia menemukan
senjata tersebut di rumah NS pada (22/12/2023). Ia mencurigai NS setelah salah
satu warga mengalami kehilangan karpet, kemudian Melkianus masuk dan
menggeledah rumah NS dan menemukan 1 buah senjata api rakitan.
Kemudian pada (25/12/2023), Melkianus melaporkan
kepada Ketua RT setempat. Kemudian, mereka bersama-sama langsung mendatangi rumah
terduga pelaku, melihat kedatangan Melkianus dan ketua RT, NS langsung menutup
pintu rumah dan tidak mau keluar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, NS adalah
pemilik senjata api rakitan yang melakukan percobaan bunuh diri, dengan cara
membakar diri karena ketahuan memiliki senjata api rakitan. Dari penggeledahan
di TKP, ditemukan sebanyak enam pucuk senjata api rakitan.
“Saat ini saksi-saksi sementara dilakukan pemeriksan
(BAP) oleh Unit Reskrim Polsek Alak, sedangkan pelaku belum bisa dimintai
keterangan karena masih mendapatkan perawatan medis di RSB Drs. Titus Uly
Kupang, karena mengalami luka bakar yang serius,” ungkap Kompol Edy.***