Hal ini ditandai dengan upacara penyerahan keputusan
Kapolda NTT tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTHD) kepada 2 anggota
Polres Malaka yaitu Aipda Yeremias Arysandy Umbu Warata dan Brigpol Ansgarius
Luan Febrianto tersebut di halaman depan Mapolres Malaka, Rabu 27 Desember 2023
sekitar pukul 08. 10 WITA.
Upacara penyerahan keputusan Kapolda NTT tentang
pemberhentian tidak dengan hormat (PTHD) kepada 2 anggota Polres Malaka yaitu
Aipda Yeremias Arysandy Umbu Warata dan Brigpol Ansgarius Luan Febrianto ini
dipimpin langsung oleh Kapolres Malaka, AKBP Rudi Junus Jakob Ledo, SH.,SIK
melalui Wakapolres Kompol Jeri Samzon Puling, A.Md, SH.
Dalam rilis yang diterima Pos Kupang dari Humas
Polres Malaka menjelaskan, usai penyerahan Kompol Jeri Samzon Puling,
mengatakan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh rekan kita ini dapat
dijadikan pelajaran untuk kita semua dan diharapkan agar kedepannya tidak ada
lagi anggota yang melakukan pelanggaran kode etik sehingga tidak terjadi PTDH.
"Kepada rekan-rekan semuanya, khususnya yang
masih bujang agar mempersiapkan diri secara baik supaya sudah menikah tidak
melakukan tindakan-tindakan menyimpang yang kemudian berdampak negatif terhadap
diri sendiri maupun keluarga," demikian harapannya.
Keputusan Kapolda NTT tentang pemberhentian tidak
dak dengan hormat (PTDH) dari Dinas Polri kepada 2 personil Polres Malaka,
terhitung mulai tanggal 01 Desember 2023. *** poskupang.com