Ketentuan itu tak berlaku bukan platform seperti
Google dan perusahaan penyedia konten di internet alias over-the-top (OTT)
layaknya Netflix.
Kewajiban ini tercantum dalam pasal 13 ayat (2) pada
revisi kedua UU ITE yang disahkan DPR, Selasa (5/12).
Menurut Usman, singkatan yang digunakan untuk untuk
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik ini sama dengan Penyelenggara Sistem
Elektronik atau yang biasa dikenal sebagai platform digital.
Berikut bunyi pasal 13 pada perubahan kedua UU ITE:
(1) Setiap Orang berhak menggunakan jasa
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
(2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus
memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya.
(3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang
beroperasi di Indonesia harus berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di
Indonesia.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikecualikan dalam hal penyelenggaraan layanan yang menggunakan Sertifikat
Elektronik belum tersedia di Indonesia.
(5) Pengakuan timbal balik (mutual recognition)
untuk mengenali Sertifikat Elektronik antarnegara didasarkan pada perjanjian
kerja sama.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat
(5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Terlepas dari itu, Usman mengatakan platform yang
berperkara di RI tetap harus menggunakan hukum Indonesia dalam penyelesaiannya.
Dikutip dari laman Kominfo, Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik atau PSrE adalah badan hukum yang berfungsi sebagai
pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat
Elektronik.
+ Tanda Tangan Elektronik
+ segel elektronik
+ penanda waktu elektronik
+ layanan pengiriman elektronik tercatat
+ autentikasi situs web
+ preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel
elektronik
+ identitas digital
+ layanan lain yang menggunakan Sertifikat
Elektronik
Sementara itu, Penyelenggara Sistem Elektronik atau
PSE adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, orang,
badan usaha, dan masyarakat yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik maupun
non-publik.
Untuk PSE Privat, contohnya adalah perusahaan media
sosial seperti Twitter, Facebook, Instagram; perusahaan teknologi seperti
Google; hingga OTT seperti Netflix dan Disney+.
PSE sudah diberi tenggat hingga tahun lalu untuk
mendaftar di Kominfo sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Jika
tidak, ancaman blokir menanti.
Source: RakyatNTT