ilustrasi penangkapan |
Pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Timor Tengah
Utara menanagkap Kades Wendelinus Kefi pada Senin (18/12/2023) malam.
Usai ditangkap, kades yang belum lama dilantik itu
langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres
TTU.
Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Djoni Boro mengatakan
Wendelinus Kefi yang merupakan Kepala Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara,
Kabupaten TTU itu diduga terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen.
"Kita tetapkan tersangka karena pemalsuan tanda
tangan warganya," kata Iptu Djoni Boro dikutip
dari Kompas.com, Rabu (20/12/2023).
Adapun Kades Wendelinus
baru dilantik sebagai kepala desa Napan pada Juli 2023 lalu.
Iptu Djoni Boro mengatakan Kades Wendelinus
ditahan berdasarkan laporan polisi nomor STTLP/411/XI/ YAN.2.5/2023/RES TTU
yang diajukan oleh warga bernama Bartholomeus Balok pada Rabu 29 November 2023.
Bartholomeus melaporkan Wendelinus karena tanda
tangannya dipalsukan oleh Wendelinus terkait perekrutan tenaga kerja di Pos
Lintas Batas Negara (PLBN) Napan.
Bartholomeus diketahui sebagai salah satu pemilik
lahan dibangunnya PLBN Napan. "Saat ini kita masih terus mendalami kasus
ini, dengan memeriksa sejumlah pihak terkait," ujar dia.
Adapun PLBN Terpadu Napan atau PLBN Napan merupakan
satu dari 11 PLBN gelombang kedua yang dibangun pada 2022
oleh Kementerian PUPR.
PLBN Napan dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Ditjen Cipta Karya dengan anggaran yang
bersumber dari APBN sebesar 106,2 M melalui skema Multi Years Contract (MYC)
tahun 2020-2022. (*)