Ilustrasi Nelayan menangkap Ikan |
Direktur Polairud Polda
NTT Irwan Deffi Nasution mengatakan ketiga tersangka berinisial EHT, YAD, dan
SYD dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951
tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, juncto Pasal 53 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukuman
mati dan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara," ujar Irwan
di NTT, Rabu, 24 Januari 2024.
Dia mengatakan ketiga
tersangka ditangkap saat sedang melakukan aksi di perairan tanjung Oepao,
Kabupaten Rote Ndao, Selasa malam, 22 Januari 2024.
Saat ditangkap,
beberapa barang bukti juga disita seperti satu unit kapal motor dan juga pupuk
di dalam jeriken yang digunakan sebagai bahan baku peledak.
"Kami tidak
main-main dengan para pelaku kejahatan yang melakukan penangkapan ikan dengan
barang tidak ramah lingkungan seperti bahan peledak atau potas atau racun
ikan," tegasnya.
Ia pun mengimbau
kepada seluruh
nelayan atau masyarakat NTT untuk menangkap ikan dengan alat tangkap
yang wajar dan ramah lingkungan sehingga tidak merusak terumbu karang atau
sumber daya laut lainnya. *** metrotvnews.com