3 Nelayan Asal Kabupaten Rote Ndao NTT Terancam Hukuman Mati karena Tangkap Ikan dengan Bahan Peledak

3 Nelayan Asal Kabupaten Rote Ndao NTT Terancam Hukuman Mati karena Tangkap Ikan dengan Bahan Peledak

Ilustrasi Nelayan menangkap Ikan


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Tiga nelayan asal Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam hukman mati atau kurungan penjara selama 20 tahun karena menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak.

Direktur Polairud Polda NTT Irwan Deffi Nasution mengatakan ketiga tersangka berinisial EHT, YAD, dan SYD dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, juncto Pasal 53 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukuman mati dan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara," ujar Irwan di NTT, Rabu, 24 Januari 2024.

Dia mengatakan ketiga tersangka ditangkap saat sedang melakukan aksi di perairan tanjung Oepao, Kabupaten Rote Ndao, Selasa malam, 22 Januari 2024.

Saat ditangkap, beberapa barang bukti juga disita seperti satu unit kapal motor dan juga pupuk di dalam jeriken yang digunakan sebagai bahan baku peledak.

"Kami tidak main-main dengan para pelaku kejahatan yang melakukan penangkapan ikan dengan barang tidak ramah lingkungan seperti bahan peledak atau potas atau racun ikan," tegasnya.

Ia pun mengimbau kepada seluruh nelayan atau masyarakat NTT untuk menangkap ikan dengan alat tangkap yang wajar dan ramah lingkungan sehingga tidak merusak terumbu karang atau sumber daya laut lainnya. *** metrotvnews.com



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama