Lihat Contoh JURNAL MASSIVE OPEN ONLINE COURSE (MOOC) PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

Lihat Contoh JURNAL MASSIVE OPEN ONLINE COURSE (MOOC) PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA



Nama                          :
Tempat, Tanggal Lahir        :
NIP                              :
Golongan                               :
Jabatan                                   :
Instansi                                  :

Massive Open Online Course atau MOOC merupakan pembelajaran pertama di
kegiatan pelatihan dasar PPPK formasi tahun 2022 ditahun 2023. Adapun tema yg di
angkat pada pembelajaran MOOC ini yaitu Berakhlak dan Smart ASN. Pengalaman
yang saya dapat saat mengikuti pembelajaran MOOC ini sangat mudah dimengerti
dengan fitur yang lengkap dimana terdapat 3 Agenda pembelajaran yang setiap
agendanya di lengkapi dengan beberapa sub materi dan setiap sub materi terdapat modul
yang bisa di baca dengan tambahan beberapa video penerapan materi pembelajarannya.
Pada akhir agenda terdapat bagian evaluasi yang dikerjakan untuk menilai kepahaman
materi yang telah dipelajari di setiap agenda.

Pembelajaraan MOOC PPPK ini juga terdapat Thropy yang bisa dikumpulkan
dengan melihat video dan membaca setiap materi yang telah disediakan, pada Agenda
ke I dengan judul materi sikap perilaku Bela Negara mempunyai 3 sub materi, yang
pertama Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Bela Negara yang kedua Analisis isu
kontemporer yang ketiga Kesiapsiagaan Bela Negara. Pada Agenda ke II dengan materi
Nilai – nilai dasar PNS terdapat 7 sub materi yakni: Berorientasi Pelayanan, Akuntabel,
Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Agenda ke III dengan materi
Kedudukan dan Peran PNS dalam NKRI, memiliki 2 sub materi yaitu Smart ASN dan
Manajemen ASN.

MODUL I
WAWASAN KEBANGSAAN DAN NILAI BELA

NEGARA

A. WAWASAN KEBANGSAAN

Wawasan kebangsaan lahir ketika bangsa Indonesia berjuang membebaskan diri
dari segala bentuk penjajahan, seperti penjajahan oleh Portugis, Belanda, Inggris, dan
Jepang. Perjuangan bangsa Indonesia yang waktu itu masih bersifat lokal ternyata tidak
membawa hasil, karena belum adanya persatuan dan kesatuan, sedangkan di sisi lain
kaum kolonial terus menggunakan politik devide et impera. Walaupun demikian,
catatan sejarah perlawanan para pahlawan itu telah membuktikan kepada kita tentang
semangat perjuangan bangsa Indonesia yang tidak pernah menyerah dalam usaha
mengusir penjajah dari Nusantara.

Istilah Wawasan Kebangsaan terdiri dari dua suku kata yaitu “wawasan” dan
“kebangsaan”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) dinyatakan bahwa secara
etimologis istilah “wawasan” berarti: tinjauan atau pandangan, dan dapat juga berarti
sebagai konsepsi cara pandang. Sementara itu, “kebangsaan” berasal dari kata “bangsa”
yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) berarti kelompok masyarakat yang
bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri.
Sedangkan “kebangsaan” mengandung arti (1) ciri-ciri yang menandai golongan bangsa,
(2) perihal bangsa; mengenai (yang bertalian dengan) bangsa, (3) kesadaran diri sebagai
warga dari suatu negara.

Dengan demikian wawasan kebangsaan dapat diartikan sebagai konsepsi cara
pandang yang dilandasi akan kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara akan diri
dan lingkungannya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Wawasan kebangsaan
menentukan cara bangsa mendayagunakan kondisi geografis negara, sejarah, sosio-
budaya, ekonomi dan politik serta pertahanan keamanan dalam mencapai cita-cita dan
menjamin kepentingan nasional. Selaian itu, wawasan kebangsaan menentukan bangsa
menempatkan diri dalam tata berhubungan dengan sesama bangsa dan dalam pergaulan
dengan bangsa lain di dunia internasional. Lebih lanjut, wawasan kebangsaan
mengandung komitmen dan semangat persatuan untuk menjamin keberadaan dan
peningkatan kualitas kehidupan bangsa dan menghendaki pengetahuan yang memadai
tentang tantangan masa kini dan masa mendatang serta berbagai potensi bangsa.

Wawas n kebangsaan mengamanatkan kepada seluruh bangsa agar
menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan
negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, wawasan kebangsaan
mengembangkan persatuan Indonesia sedemikian rupa sehingga asas Bhinneka Tunggal
Ika dipertahankan, wawasan kebangsaan tidak memberi tempat pada patriotisme
yang licik, dengan wawasan

kebangsaan yang dilandasi oleh pandangan hidup Pancasila, bangsa Indonesia telah
berhasil merintis jalan menjalani misinya di tengah-tengah tata kehidupan dunia. NKRI
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur bertekad untuk mewujudkan bangsa
yang maju dan mandiri serta sejahtera lahir batin, sejajar dengan bangsa lain yang sudah
maju.

B. NILAI BELA NEGARA
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan

Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Pasal 7 Ayat (3), nilai dasar Bela
Negara meliputi :
a. cinta tanah air;
b. sadar berbangsa dan bernegara;
c. setia pada Pancasila sebagai ideologi negara;
d. rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan
e. kemampuan awal Bela Negara

Kesadaran Bela Negara ditumbuhkan dari kecintaan pada Tanah Air Indonesia,
tanah tumpah darah yang menjadi ruang hidup bagi warga Negara Indonesia. Tanah dan
air, merupakan dua kata yang merujuk pada kepulauan Nusantara, rangkaian kepulauan
yang menjadikan air (lautan) bukan sebagai pemisah namun justru sebagai pemersatu
dalam wilayah yurisdiksi nasional. Tanah Air yang kaya akan sumber daya alam, indah
dan membanggakan sehingga patut untuk disyukuri dan dicintai. Dari cinta tanah air-lah
berawal tekad untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari
berbagai ancaman.

Kesadaran Bela Negara mulai dikembangkan dengan sadar sebagai bagian dari
bangsa dan Negara. Bangsa yang majemuk, bangsa yang mendapatkan kemerdekaannya
bukan karena belas kasihan atau pengakuan dari bangsa-bangsa penjajah, namun direbut
dengan segala pengorbanan seluruh rakyat, mulai dari pengorbanan harta, hingga
pengorbanan jiwa dan raga. Dari kecintaan pada tanah air, dikembangkan keinginan
yang kuat untuk berbuat yang terbaik untuk negeri. Sadar menjadi bagian dari bangsa
dan Negara akan mendorong pada tekad, sikap dan perilaku untuk menjadi warga
Negara yang baik, yang patuh dan taat pada hukum dan norma-norma yang berlaku.

Sejarah perjuangan Bangsa Indonesia untuk merebut dan mempertahankan
kemerdekaan Indonesia merupakan hasil perjuangan segenap komponen bangsa yang
dilandasi oleh semangat untuk membela Negara dari penjajahan. Perjuangan tersebut
tidak selalu dengan mengangkat senjata, tetapi dengan kemampuan yang dimiliki sesuai
dengan kemampuan masing-masing. Nilai dasar Bela Negara kemudian diwariskan
kepada para generasi penerus guna menjaga eksistensi RI. Sebagai aparatur Negara,
ASN memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan dalam pengabdian sehari hari.
Bela Negara dilaksanakan atas dasar kesadaran warga Negara serta keyakinan pada
kekuatan sendiri yang ditumbuhkembangkan melalui usaha Bela Negara. Usaha Bela
Negara diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar
kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara
sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi. Usaha Bela Negara
bertujuan untuk memelihara jiwa nasionalisme Warga Negara dalam upaya pemenuhan
hak dan kewajibannya terhadap Bela Negara yang diwujudkan dengan Pembinaan
Kesadaran Bela Negara demi tercapainya tujuan dan kepentingan nasional.

MODUL II
ANALISIS ISU KONTEMPORER

ISU KONTEMPORER
Aparatur Sipil Negara dihadapkan pada pengaruh yang datang dari eksternal

juga internal yang kian lama kian menggerus kehidupan berbangsa dan bernegara:
Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai konsensus dasar
berbangsa dan bernegara. Fenomena tersebut menjadikan pentingnya setiap PNS
mengenal dan memahami secara kritis terkait isu-isu strategis kontemporer diantaranya;
korupsi, narkoba, paham radikalisme/terorisme, money laundry, proxy war, dan
kejahatan komunikasi masal seperti cyber crime, Hate Speech, dan Hoax, dan lain
sebagainya. Isu- isu yang akan diuraikan berikut ini:

A. KORUPSI
Perilaku korupsi pada konteks birokrasi dapat disimpulkan dan digeneralisasi,

bahwa tingginya kasus korupsi dapat dilihat berdasarkan beberapa persoalan, yaitu: (1)
keteladanan pemimpin dan elite bangsa, (2) kesejahteraan Pegawai, (3) komitmen dan
konsistensi penegakan hukum, (4) integritas dan profesionalisme, (5) Mekanisme
pengawasan yang internal dan independen, (6) kondisi lingkungan kerja, kewenangan
tugas jabatan, dan (7) upaya-upaya pelemahan lembaga antikorupsi.

Berikut ini adalah jenis tindak pidana korupsi dan setiap bentuk tindakan korupsi
diancam dengan sanksi sebagaimana diatur di dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu
bentuk tindakan:

1) Melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan
keuangan/perekonomian negara (Pasal 2)

2) Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan / kedudukan yang dapat
merugikan keuangan / kedudukan yang dapat merugikan keuangan /
perekonomian Negara ( Pasal 3 )

3) Penyuapan (Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 11)
4) Penggelapan dalam jabatan (Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10)
5) Pemerasan dalam jabatan (Pasal 12)
6) Berkaitan dengan pemborongan (Pasal 7 )
7) Gratifikasi (Pasal 12B dan Pasal 12C)
B. NARKOBA

Tindak Pidana Narkotika adalah kejahatan induk atau kejahatan permulaan dan
tidak berdiri sendiri, artinya Kejahatan narkotika biasanya diikuti dengan kejahatan
lainnya atau mempunyai kejahatan turunan. Kejahatan narkotika bisa terkait dengan
kejahatan Terorisme, Kejahatan Pencucian Uang, Kejahatan Korupsi atau Gratifikasi,
Kejahatan Perbankan, Permasalahan Imigran Gelap atau Kejahatan Penyelupan
Manusia (People Smuggling) atau bahkan terkait dengan Pemberontak atau gerakan
memisahkan
dari suatu negara berdaulat (Gerakan Separatisme) serta sebagai alat untuk melemahkan
bahkan memusnahkan suatu negara yang dikenal dengan Perang Candu.

Ancaman dari pada tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika yang terjadi di Indonesia sudah pada tingkat yang memperihatinkan, dan
apabila digambarkan tingkat ancamannya sudah tidak pada tingkat ancaman Minor,
Moderat ataupun Serius, tetapi sudah pada tingkat ancaman yang tertinggi, yaitu tingkat
ancaman Kritis. Hal tersebut terlihat dari luas persebaran tindak pidana penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika yang terjadi hampir diseluruh wilayah Negara Kesatuan
Repubik Indonesia serta jumlah (kuantitas) barang bukti narkotika yang disitadan
berbagai jenis narkotika, dapat mangancam eksistensi dan kelangsungan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
C. TERORISME DAN RADIKALISME

Terorisme secara kasar merupakan suatu istilah yang digunakan untuk penggunaan
kekerasan terhadap penduduk sipil/non kombatan untuk mencapai tujuan politik, dalam
skala lebih kecil dari pada perang. Dari segi bahasa, istilah teroris berasal dari Perancis
pada abad 18. Kata Terorisme yang artinya dalam keadaan teror (under the terror),
berasal dari bahasa latin ”terrere” yang berarti gemetaran dan ”detererre” yang berarti
takut. Istilah terorisme pada awalnya digunakan untuk menunjuk suatu musuh dari
sengketa teritorial atau kultural melawan ideologi atau agama yang melakukan aksi
kekerasan terhadap publik. Istilah terorisme dan teroris sekarang ini memiliki arti politis
dan sering digunakan untuk mempolarisasi efek yang mana terorisme tadinya hanya
untuk istilah kekerasan yang dilakukan oleh pihak musuh, dari sudut pandang yang
diserang. Sedangkan teroris merupakan individu yang secara personal terlibat dalam
aksi terorisme. Penggunaan istilah teroris meluas dari warga yang tidak puas sampai
pada non komformis politik. Aksi terorisme dapat dilakukan oleh individu, sekelompok
orang atau negara sebagai alternatif dari pernyataan perang secara terbuka.

Negara yang mendukung kekerasan terhadap penduduk sipil menggunakan
istilah positif untuk kombatan mereka, misalnya antara lain paramiliter, pejuang
kebebasan atau patriot. Kekerasan yang dilakukan oleh kombatan negara, bagaimanapun
lebih diterima daripada yang dilakukan oleh ”teroris” yang mana tidak mematuhi
hukum perang dan
karenanya tidak dapat dibenarkan melakukan kekerasan. Negara yang terlibat dalam
peperangan juga sering melakukan kekerasan terhadap penduduk sipil dan tidak diberi
label sebagai teroris. Meski kemudian muncul istilah State Terorism, namun mayoritas
membedakan antara kekerasan yang dilakukan oleh negara dengan terorisme, hanyalah
sebatas bahwa aksi terorisme dilakukan secara acak, tidak mengenal kompromi , korban
bisa saja militer atau sipil, pria, wanita, tua, muda bahkan anak-anak, kaya miskin,
siapapun dapat diserang. Terorisme bukan bagian dari tindakan perang, sehingga
sepatutnya tetap dianggap sebagai tindakan kriminal. Pada umumnya orang sipil
merupakan sasaran utama terorisme, dengan demikian penyerangan terhadap sasaran
militer tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan terorisme.

Penyebaran radikalisme juga telah menginfiltrasi berbagai institusi sosial seperti
rumah ibadah, lembaga pen idikan, lembaga keagamaan, pendidikan tinggi, serta media
massa. Dari berbagai institusi sosial tersebut, media massa berandil besar karena hadir
di setiap waktu dan tempat serta tidak memandang kelas sosial dan usia. Kelompok
teroris memakai media massa sebagai wahana propaganda, rekruitmen, radikalisasi,
pencarian dana, pelatihan, dan perencanaan. Oleh karena itu, perlu ada semacam
wacana tandingan untuk membendung ide-ide terorisme yang memanfaatkan
keterbukaan informasi. Di sisi lain, pada level berbeda, media massa sering tidak adil
terhadap kelompok-kelompok tertentu yang justru menjadi biang lahirnya tindak
terorisme itu sendiri. Perkembangan paham radikalisme terbilang pesat, baik dalam
bentuk kegiatan maupun kreativitas penjaringan yang dilakukan. Hal ini tentunya
menjadi sebuah tantangan besar bagi setiap negara, khususnya Indonesia dan harus
direspon secara proporsional dan profesional mengingat dampak yang ditimbulkannya
terbilang besar. Terjadinya berbagai kasus teror yang diikuti dengan kasus-kasus
terorisme lainnya, telah mendesak pemerintah untuk mengambil langkah penanganan
strategis dan merumuskan kebijakan penanggulangan yang sistemik dan tepat sasaran.

MODUL III
KESIAPSIAGAAN BELA NEGARA

Perilaku kesiapsiagaan akan muncul bila tumbuh keinginan ASN untuk memiliki
kemampuan dalam menyikapi setiap perubahan dengan baik. Berdasarkan teori
Psikologi medan yang dikemukakan oleh Kurt Lewin (1943) kemampuan menyikapi
perubahan adalah hasil interaksi faktor-faktor biologis-psikologis individu ASN, dengan
faktor perubahan lingkungan (perubahan masyarakat, birokrasi, tatanan dunia dalam
berbagai dimensi). ASN yang siap siaga adalah ASN yang mampu meminimalisir
terjadinya hal- hal yang tidak diinginkan terkait dengan pelaksanaan kerja. Dengan
memiliki kesiapsiagaan yang baik, maka ASN akan mampu mengatasi segala ancaman,
tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) baik dari dalam aupun dari luar.
Sebaliknya jika ASN tidak memiliki kesiapsiagaan, maka akan sulit mengatasi
ancaman, tantangan, hambatan, dan ganguan (ATHG) tersebut. Oleh karena itu melalui
Pelatihan Dasar ASN ini, peserta diberikan pembekalan berupa pengetahuan/kesadaran
dan praktek internalisasi nilainilai berbagai kegiatan kesiapsiagaan.

Untuk pelatihan kesiapasiagaan bela negara bagi ASN ada beberapa hal yang
dapat dilakukan, salah satunya adalah tanggap dan mau tahu terkait dengan kejadian-
kejadian permasalahan yang dihadapi bangsa negara Indonesia, tidak mudah
terprovokasi, tidak mudah percaya dengan barita gosip yang belum jelas asal usulnya,
tidak terpengaruh dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan permasalahan
bangsa lainnya, dan yang lebih penting lagi ada mempersiapkan jasmani dan mental
untuk turut bela negara.

MODUL IV
BERORIENTASI PELAYANAN

Pelayanan publik yang berkualitas harus berorientasi kepada pemenuhan kepuasan
pengguna layanan. Apabila dikaitkan dengan tugas ASN dalam melayani masyar kat,
pelayanan yang berorientasi pada customer satisfaction adalah wujud pelayanan yang
terbaik kepada masyarakat atau dikenal dengan sebutan pelayanan prima. Pelayanan
prima didasarkan pada implementasi standar pelayanan yang dimiliki oleh
penyelenggara. Budaya pelayanan oleh ASN akan sangat menentukan kualitas
pemberian layanan kepada masyarakat. Menurut Djamaluddin Ancok dkk. (2014),
budaya pelayanan yang baik juga tentu akan berdampak positif terhadap kinerja
organisasi dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Budaya pelayanan akan berjalan dengan baik apabila terbangun kerja tim di
dalam internal organisasi. Melalui kerja sama yang baik, pekerjaan dalam
memberikan pelayanan dapat diselesaikan dengan hasil terbaik bagi pengguna
layanan. Fokus utama untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat harus
menjadi prinsip utama ASN dalam bekerja.

b. Faktor lain adalah pemahaman tentang pelayanan prima. Budaya berorientasi
pada pelayanan prima harus menjadi dasar ASN dalam penyediaan pelayanan.
Pelayanan Prima adalah memberikan pelayanan sesuai atau melebihi harapan
pengguna layanan. Berdasarkan pengertian tersebut, dalam memberikan
pelayanan prima terdapat beberapa tingkatan yaitu: (1) memenuhi kebutuhan
dasar pengguna, (2) memenuhi harapan pengguna, dan (3) melebihi harapan
pengguna, mengerjakan apa yang lebih dari yang diharapkan.

c. Pemberian pelayanan yang prima akan berimplikasi pada kemajuan organisasi,
apabila pelayanan yang diberikan prima (baik), maka organisasi akan menjadi
semakin maju. Implikasi kemajuan organisasi akan berdampak antara lain: (1)
makin besar pajak yang dibayarkan pada negara, (2) makin bagus kesejahteraan
bagi pegawai, dan (3) makin besar fasilitas yang diberikan pada pegawai.

Dari penjelasan di atas, kita dapat mengetahui bahwa terdapat tiga unsur penting
dalam pelayanan publik khususnya dalam konteks ASN, yaitu 1) penyelenggara
pelayanan publik yaitu ASN/Birokrasi, 2) penerima layanan yaitu masyarakat,
stakeholders, atau sektor privat, dan 3) kepuasan yang diberikan dan/atau diterima oleh
penerima layanan.

MODUL V
AKUNTABEL

Akuntabilitas merujuk pada kewajiban setiap individu, kelompok atau institusi
untuk memenuhi tanggung jawab dari amanah yang dipercayakan kepadanya. Amanah
seorang ASN menurut SE Meneteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 adalah menjamin terwujudnya perilaku yang sesuai
dengan Core Values ASN BerAKHLAK. Dalam konteks Akuntabilitas, perilaku
tersebut adalah:

• Kemampuan melaksanaan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat,
disiplin dan berintegritas tinggi

• Kemampuan menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung
jawab, efektif, dan efisien.

• Kemampuan menggunakan Kewenangan jabatannya dengan berintegritas tinggi
Aspek-Aspek Akuntabilitas

• Akuntabilitas adalah sebuah hubungan (Accountability is a relationship)
Hubungan yang dimaksud adalah hubungan dua pihak antara
individu/kelompok/institusi dengan negara dan masyarakat. Pemberi
kewenangan bertanggungjawab memberikan arahan yang memadai, bimbingan,
dan mengalokasikan sumber daya sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dilain sisi,
individu/kelompok/institusi bertanggungjawab untuk memenuhi semua
kewajibannya. Oleh sebab itu, dalam akuntabilitas, hubungan yang terjadi adalah
hubungan yang bertanggungjawab antara kedua belah pihak.

• Akuntabilitas berorientasi pada hasil (Accountability is results-oriented) Hasil
yang diharapkan dari akuntabilitas adalah perilaku aparat pemerintah yang
bertanggung jawab, adil dan inovatif. Dalam konteks ini, setiap
individu/kelompok/institusi dituntut untuk bertanggungjawab dalam
menjalankan tugas dan kewajibannya, serta selalu bertindak dan berupaya untuk
memberikan kontribusi untuk mencapai hasil yang maksimal.

MODUL VI
KOMPETEN

Karakter lain yang diperlukan dari ASN untuk beradapatasi dengan dinamika
lingkungan strategis, yaitu: inovatif dan kreatif, agility dan flexibility, persistence dan
perseverance serta teamwork dan cooperation (Bima Haria Wibisana, Kepala BKN,
2020). ASN yang gesit (agile) diperlukan sesuai dinamika lingkungan strategis dan
VUCA. Terdapat kecenderungan organisasi pemerintahan mulai mengarah dari
organisasi hirakhis, dengan pembagian bidang-bidang yang rijit sektoral (silo). Kini
keadaannya mulai berubah ke arah organisasi yang lebih dinamis, dengan jenjang
hirakhi pendek. Kebijakan ini ditandai dengan pengalihan dua jenjang jabatan
struktural, jabatan administrator dan pengawas menjadi jabatan fungsional (PermenRB
Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan
Fungsional).

Pemangkasan jenjang jabatan tersebut diatas, dianggap dapat lebih responsif,
dengan pendayagunaan pegawai lebih optimal dan efesien. Sistem ini menggambarkan
perubahan dari cara interaksi kerja yang berjenjang, ke suatu interaksi kerja tim, berlatar
belakang keragaman keahlian/profesi (cross functions), dengan koordinator tim yang
dinamis, yang dapat berubah menyesuaikan tuntutan sektor kerja dan kinerja tim.

Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar
Kompetensi ASN, kompetensi meliputi: 1) Kompetensi Teknis adalah pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang
spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan; 2) Kompetensi Manajerial adalah
pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur,
dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi; dan 3) Kompetensi
Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat
diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan
masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan
kebangsaan, etika, nilai- nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap
pemegang Jabatan, untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan
Jabatan.

MODUL VII
HARMONIS

Negara diharapkan mampu memberikan kebaikan bersama bagi warganya t npa
memandang siapa dan dari etnis mana, apa agamanya. Semangat gotong royong juga
dapat diperkuat dalam kehidupan masyarakat sipil dan politik dengan terus menerus
mengembangkan Pendidikan kewarganegaraan dan multikulturalisme yang dapat
membangun rasa keadilan dan kebersamaan dilandasi dengan prinsip prinsip kehidupan
public yang lebih partisipatif dan non diskriminatif. Ada dua tujuan nasionalsime yang
mau disasar dari semangat gotong royong, yaitu kedalam dan keluar.

 Kedalam, kemajemukan dan keanekaragaman budaya, suku, etnis, agama yang
mewarnai kebangsaan Indonesia, tidak boleh dipandanga sebagai hal negative dan
menjadi ancaman yang bisa saling menegasikan. Sebaliknya, hal itu perlu
disikapi secara positif sebagai limpahan karunia yang bisa saling memperkaya
khazanah budaya dan pengetahuan melalui proses penyerbukan budaya.

• Keluar, nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang memuliakan
kemanuiaan universal dengan menjunjung tinggi persaudaraan, perdamaian, dan
keadilan antar umat manusia. Penanganan masalah akibat keberagaman budaya
membutuhkan pendekatan yang bijak karena masalah keberagaman berhubungan
isu-isu sensitif, seperti suku, agama, ras, dan antargolongan (sara).

Dalam menangani masalah yang ditimbulkan keberagaman budaya diperlukan langkah
dan proses yang berkesinambungan.

• Pertama, memperbaiki kebijakan pemerintah di bidang pemerataan hasil
pembangunan di segala bidang. Hal ini disebabkan karena permasalahan yang
ditimbulkan karena perbedaan budaya merupakan masalah politis.

• Kedua, penanaman sikap toleransi dan saling menghormati adanya perbedaan
budaya melalui pendidikan pluralitas dan multikultural di dalam jenjang
pendidikan formal. Sejak dini, warga negara termasuk ASN menanamkan nilai-
nilai kebersamaan, saling menghormati, toleransi, dan solidaritas sosial sehingga
mampu menghargai perbedaan secara tulus, komunikatif, dan terbuka tanpa adanya rasa
saling curiga.

Dengan demikian, model pendidikan pluralitas dan multikultur tidak sekadar
menanamkan nilai-nilai keberagaman budaya, namun juga memperkuat nilai-nilai
bersama yang dapat dijadikan dasar dan pandangan hidup bersama. Sebagai pelayan
publik, setiap pegawai ASN senantiasa bersikap adil dan tidak diskriminasi dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat. Mereka harus bersikap profesional dan
berintegritas dalam memberikan pelayanan. Tidak boleh mengejar keuntungan pribadi
atau instansinya belaka, tetapi pelayanan harus diberikan dengan maksud
memperdayakan masyarakat, menciptakan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.
Untuk itu integritas menjadi penting bagi setiap pegawai ASN. Senantiasa menjunjung
tinggi nilai-nilai kejujuran, keadilan, tidak korupsi,transparan, akuntabel, dan
memuaskan publik. Dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat ASN
dituntut dapat mengatasi permasalahan keberagaman, bahkan menjadi unsur perekat
bangsa dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Itulah sebabnya
mengapa peran dan upaya selalu mewujudkan situasi dan kondisi yang harmonis dalam
lingkungan bekerja ASN dan kehidupan bermasyarakat sangat diperlukan. Loyal,
merupakan salah satu nilai yang terdapat dalam Core Values ASN yang dimaknai bahwa
setiap ASN harus berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.

a. Membangun Perilaku Loyal
1) Dalam Kontek Umum

Untuk menciptakan dan membangun rasa setia (loyal) pegawai terhadap
organisasi, hendaknya beberapa hal berikut dilakukan:

1. Membangun Rasa Kecintaaan dan Memiliki
2. Meningkatkan Kesejahteraan
3. Memenuhi Kebutuhan Rohani
4. Memberikan Kesempatan Peningkatan Karir
5. Melakukan Evaluasi secara Berkala

2) Memantapkan Wawasan Kebangsaan
Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka
mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri
bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national
system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan
Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi
bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan
sejahtera.

3) Meningkatkan Nasionalisme
Nasionalisme merupakan pandangan tentang rasa cinta yang wajar terhadap
bangsa dan negara, dan sekaligus menghormati bangsa lain. Sedangkan
Nasionalisme Pancasila adalah pandangan atau paham kecintaan manusia
Indonesia terhadap bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai-nilai
Pancasila.

2. PANDUAN PERILAKU LOYAL
a. Panduan Perilaku
1) Memegang Teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945, Setia kepada NKRI serta Pemerintahan yang Sah
2) Menjaga Nama Baik Sesama ASN, Pimpinan Instansi dan Negara
3) Menjaga Rahasia Jabatan dan Negara
b. Sikap Loyal ASN Melalui Aktualisasi Kesadaran Bela Negara

Sifat dan sikap loyal warga negara termasuk PNS terhadap bangsa dan
negaranya dapat diwujudkan dengan mengimplementasikan Nilai-Nilai Dasar
Bela Negara dalam kehidupan sehari-harinya. Pasal 27 Ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara.

3. LOYAL DALAM KONTEKS ORGANISASI PEMERINTAH
a. Penegakkan Disiplin sebagai Wujud Loyalitas PNS

Disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari
serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan,
kesetiaan (loyalitas), ketenteraman, keteraturan, dan ketertiban. Sedangkan
Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan
menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

b. Pelaksanaan Fungsi ASN sebagai Wujud Loyalitas PNS
Berdasarkan pasal 10 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara, seorang ASN memiliki 3 (tiga) fungsi yaitu sebagai pelaksana kebijakan
publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa.

c. Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila sebagai Wujud Loyalitas PNS
Kemampuan ASN dalam memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila
menunjukkan kemampuan ASN tersebut dalam wujudkan nilai loyal dalam
kehidupannya sebagai ASN yang merupakan bagian/komponen dari organisasi
pemerintah maupun sebagai bagian dari anggota masyaraka.

MODUL VIII
LOYAL

1. KONSEP LOYAL
a. Urgensi Loyalitas ASN
Salah satu sifat yang harus dimiliki oleh seorang ASN ideal sebagaimana tersebut di
atas adalah sifat loyal atau setia kepada bangsa dan negara.
b. Loyal dan Loyalitas
Secara etimologis, istilah “loyal” diadaptasi dari bahasa Prancis yaitu “Loial” yang
artinya mutu dari sikap setia.
c. Loyal dalam Core Values ASN
Loyal, merupakan salah satu nilai yang terdapat dalam Core Values ASN yang
dimaknai bahwa setiap ASN harus berdedikasi dan mengutamakan kepentingan
bangsa dan negara.

a.Membangun Perilaku Loyal
1) Dalam Kontek Umum
Untuk menciptakan dan membangun rasa setia (loyal) pegawai terhadap
organisasi, hendaknya beberapa hal berikut dilakukan:

1. Membangun Rasa Kecintaaan dan Memiliki
2. Meningkatkan Kesejahteraan
3. Memenuhi Kebutuhan Rohani
4. Memberikan Kesempatan Peningkatan Karir
5. Melakukan Evaluasi secara Berkala

2) Memantapkan Wawasan Kebangsaan
Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka
mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri
bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national
system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan
Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi
bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan
sejahtera.

3) Meningkatkan Nasionalisme
Nasionalisme merupakan pandangan tentang rasa cinta yang wajar terhadap
bangsa dan negara, dan sekaligus menghormati bangsa lain. Sedangkan
Nasionalisme Pancasila adalah pandangan atau paham kecintaan manusia
Indonesia terhadap bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai-nilai
Pancasila.

2. PANDUAN PERILAKU LOYAL
a. Panduan Perilaku

1) Memegang Teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Setia kepada NKRI serta Pemerintahan yang Sah

2) Menjaga Nama Baik Sesama ASN, Pimpinan Instansi dan Negara
3) Menjaga Rahasia Jabatan dan Negara

b. Sikap Loyal ASN Melalui Aktualisasi Kesadaran Bela Negara
Sifat dan sikap loyal warga negara termasuk PNS terhadap bangsa dan
negaranya dapat diwujudkan dengan mengimplementasikan Nilai-Nilai Dasar
Bela Negara dalam kehidupan sehari-harinya. Pasal 27 Ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara.

3. LOYAL DALAM KONTEKS ORGANISASI PEMERINTAH
a. Penegakkan Disiplin sebagai Wujud Loyalitas PNS

Disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari
serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan,
kesetiaan (loyalitas), ketenteraman, keteraturan, dan ketertiban. Sedangkan
Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan
menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

b. Pelaksanaan Fungsi ASN sebagai Wujud Loyalitas PNS
Berdasarkan pasal 10 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara, seorang ASN memiliki 3 (tiga) fungsi yaitu sebagai pelaksana kebijakan
publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa.

c. Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila sebagai Wujud Loyalitas PNS
Kemampuan ASN dalam memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila
menunjukkan kemampuan ASN tersebut dalam wujudkan nilai loyal dalam
kehidupannya sebagai ASN yang merupakan bagian/komponen dari organisasi
pemerintah maupun sebagai bagian dari anggota masyarakat.

MODUL IX
ADAFTIF

Mengapa Adaftif
Kita sebagai pegawai publik yang terlibat dalam organisasi pemerintah

harus memiiki nilai-nilai adaftif dalam diri kita. Ada beberapa alasan kita harus
memiliki nilai-nilai adaftif, yaitu diantaranya:

1) Adanya perubahan lingkungan strategis
2) Adanya kompetisi kinerja di sector publik

Memahami Adaftif
Adaftif (Adaptasi) adalah suatu proses yang menempatkan manusia yang

berupaya mencapai tujuan-tujuan atau kebutuhan untuk menghadapi lingkungan
dan kondisi sosial yang berubah-ubah agar tetap bertahan (Robbins, 2003)
Kreativitas Dan Inovasi

Pada umumnya istilah kreativitas dan inovasi kerap diidentikkan satu sama lain.
Selain karena saling beririsan yang cukup besar, kedua istilah ini memang secara
konteks boleh jadi mempunyai hubungan kasual sebab-akibat.
Organisasi Adaftif

Dinamika dalam perubahan lingkungan strategis ini meliputi bagaimana
memahami dunia yang kompleks, memahami prinsip ketidakpastian, dan memahami
lanskap bisnis
Adaftif Sebagai Nilai Dan Budaya Asn

Untuk mengatasi agar organisasi terus mampu memiliki pengetahuan yang
mutakhir, maka organisasi dituntut untuk melakukan lima disiplin, yaitu:
Panduan Perilaku Adaftif

Seorang pemimpin adalah seseorang yang membawa perubahan adaptif, bukan
teknis. Dia membuat perubahan yang menantang dan mengacaukan status quo dan dia
harus meyakinkan orang-orang yang marah bahwa perubahan itu untuk kebaikan
mereka sendiri dan kebaikan organisasi”
Perilaku Adaftif Lemabaga / Organisasional

Organisasi adaptif yaitu organisasi yang memiliki kemampuan untuk merespon
perubahan lingkungan dan mengikuti harapan stakeholder dengan cepat dan fleksibel
(Siswanto, and Sucipto, Agus 2008 dalam Yuliani dkk, 2020).
Adaftif Dalam Konteks Organisasi Pemerintah

Tantangan utama saat ini bukanlah teknis, melainkan 'adaptif'. Masalah teknis
mudah diidentifikasi, didefinisikan dengan baik, dan dapat diselesaikan dengan
menerapkan solusi terkenal atau pengetahuan para ahli. Sebaliknya, tantangan adaptif
sulit untuk didefinisikan, tidak memiliki solusi yang diketahui atau jelas, dan
membutuhkan ide-ide baru untuk membawa perubahan di banyak tempat.
Pemerintah Yang Adaftif

Pemerintahan adaptif bergantung pada jaringan yang menghubungkan individu,
organisasi, dan lembaga di berbagai tingkat organisasi (Folke et al, 2005). Bentuk
pemerintahan ini juga menyediakan pendekatan kolaboratif fleksibel berbasis
pembelajaran untuk mengelola ekosistem yang disebut sebagai "pengelolaan bersama
adaptif". Sistem sosial-ekologis selama periode perubahan mendadak/krisis dan
menyelidiki sumber sosial pembaruan reorganisasi.
Pemerintah Dalam Pusaran Perubahan Yang Dinamis (Dynamic Governance)

Pencapaian atau kinerja organisasi saat ini bukanlah jaminan untuk
kelangsungan hidup di masa depan, lingkungan yang terus berubah dan penuh ketidak
pastian.

Pemerintah Sebagai Organisasi Yang Tangguh
Prinsip panduan untuk kecerdasan organisasi dari perspektif ketahanan diilhami

oleh hukum klasik tentang variasi yang diperlukan. Sebagaimana dinyatakan undang-
undang, kapasitas untuk mengakomodasi perubahan lingkungan tergantung pada variasi
yang tersedia di dalam organisasi.
Studi Kasus Adaftif

Beberapa kasus yang dapat dipelajari dan dijadikan contoh bagaimana perilaku
adaptif individu maupun organisasi dibutuhkan dan diperlukan untuk mengatasi
perubahan lingkungan. Visi Indonesia Emas 2045 adalah sebuah gagasan dan harapan
bahwa negara Indonesia dapat menjadi negara yang berdaulat, maju, adil, dan makmur
saat memperingati 100 tahun kemerdekaannya.
Aplikasi Peduli Lindungi

Kondisi pandemik membuat pemerintah berupaya mencari solusi paling efisien
untuk memastikan mobilitas penduduk dapat terpantau dan dikendalikan dengan baik.
PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi
pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran
Coronavirus Disease (COVID-19).

MODUL X
KOLABORATIF

A. Definisi Kolaborasi
Berkaitan dengan definisi, akan dijelaskan mengenai beberapa definisi

kolaborasi dan collaborative governance. Dyer and Singh (1998, dalam Celik et al,
2019) mengungkapkan bahwa kolaborasi adalah “value generated from an alliance
between two or more firms aiming to become more competitive by developing shared
routines
”. Sedangkan Gray (1989) mengungkapkan bahwa :
Collaboration is a process though which parties with different expertise, who see
different aspects of a problem, can constructively explore differences and find novel
solutions to problems that would have been more difficult to solve without the other’s
perspective
(Gray, 1989). Lindeke and Sieckert (2005) mengungkapkan bahwa
kolaborasi adalah: Collaboration is a complex process, which demands planned,
intentional knowledge sharing that becomes the responsibility of all parties
(Lindeke and
Sieckert, 2005).
B. Kolaborasi Pemerintahan (Collaborative Governance)

Selain diskursus tentang definisi kolaborasi, terdapat istilah lainnya yang juga
perlu dijelaskan yaitu collaborative governance. Irawan (2017 P 6) mengungkapkan
bahwa “Collaborative governance“ sebagai sebuah proses yang melibatkan norma
bersama dan interaksi saling menguntungkan antar actor governance .
Collaborative governance dalam artian sempit merupakan kelompok aktor dan fungsi.
Ansell dan Gash A (2007:559), menyatakan Collaborative governance mencakup
kemitraan institusi pemerintah untuk pelayanan publik.

Kolaborasi juga sering dikatakan meliputi segala aspek pengambilan keputusan,
implementasi sampai evaluasi. Berbeda dengan bentuk kolaborasi lainnya atau interaksi
stakeholders bahwa organisasi lain dan individu berperan sebagai bagian strategi
kebijakan, collaborative governance menekankan semua aspek yang memiliki
kepentingan dalam kebijakan membuat persetujuan bersama dengan “berbagi
kekuatan”. (Taylo Brent and Rob C. de Loe, 2012).
Ansel dan Gash (2007:544) membangun enam kriteria penting untuk kolaborasi yaitu:

1) Forum yang diprakarsai oleh lembaga publik atau lembaga;
2) Peserta dalam forum termasuk aktor nonstate;
3) Peserta terlibat langsung dalam pengambilan keputusan dan bukan hanya

'‘dikonsultasikan’ oleh agensi publik;
4) Forum secara resmi diatur dan bertemu secara kolektif;
5) Forum ini bertujuan untuk membuat keputusan dengan consensus (bahkan jika

konsensus tidak tercapai dalam praktik), dan
6) Fokus kolaborasi adalah kebijakan publik atau manajemen.
Pada collaborative governance pemilihan kepemimpinan harus tepat yang mampu

membantu mengarahkan kolaboratif dengan cara yang akan mempertahankan tata kelola
stuktur horizontal sambal mendorong pembangunan hubungan dan pembentukan ide.
Selain itu, Kolaboratif harus memberikan kesempatan kepada berbagai pihak untuk
berkontribusi, terbuka dalam bekerja sama dalam menghasilkan nilai tambah, serta
menggerakan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.

MODUL XI
SMART

ASN

1. Literasi Digital
Kecakapan penggunaan media digital dalam melakukan proses mediasi media

digital yang dilakukan secara produktif. Seorang pengguna yang memiliki kecakapan
literasi digital yang bagus tidak hanya mampu mengoperasikan alat, melainkan juga
mampu bermedia digital dengan penuh tanggung jawab.

Kompetensi literasi digital tidak hanya dilihat dari kecakapan menggunakan media
digital (digital skills) saja, namun juga budaya menggunakan digital (digital culture),
etis menggunakan media digital (digital ethics), dan aman menggunakan media digital
(digital safety). Selain itu Kompetensi literasi digital diperlukan agar seluruh
masyarakat dapat menggunakan media digital secara bertanggung jawab.
2. Pilar Literasi Digital

Terdapat 4 pilar dalam literasi digital diantaranya yaitu :
a. Etika bermedia digital adalah panduan etis dan kontrol diri dalam menggunakan

media digital. Mengapa harus menerapkan etika dalam bermedia digital ? karena
ada beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya :
1. Penetrasi internet yang sangat tinggi
2. Perubahan perilaku masyarakat media konvensional ke media digital dan,
3. Intensitas orang berinteraksi dengan gawai/gadget yang semakin tinggi

Oleh karena itu diperlukan etika digital untuk menjadi self control pada setiap individu
dalam mengakses, berinteraksi, berpartisipasi, dan berkolaborasi diruang digital.

b. Cakap Bermedia digital yaitu kemampuan individu dalam memahami dan
menggunakan perangkat keras dan lunak serta system operasi digital dalam
kehidupan sehari - hari.

c. Aman bermedia digital yaitu kecakapan untuk melakukan perlindungan identitas
digital dan data diri.

d. Budaya bermedia digital yaitu tiap individu memiliki tanggung jawab untuk
melakukan seluruh aktivitas bermedia digitalnya berlandaskan pada nilai – nilai
kebangsaan.

3. Implementasi Literasi Digital dan Implikasinya
Lanskap Digital yaitu sebutan kolektif untuk jaringan sosial, surel, situs daring,

perangkat seluler, dan lain sebagainya.Transaksi elektronik Menurut Undang – undang
ITE No. 11 Tahun 2008 : Transaksi dengan menggunakan computer, jaringan computer,
dan media elektronik lainnya. Jenis pembayaran transaksi elektronik atau daring ini
diantaranya adalah transfer bank, dompet digital, COD atau pembayaran ditempat,
pembayaran luring, kartu debit, dan kartu kredit.
Contoh Dompet digital diantaranya : Shopee Pay, OVO, Gopay, Dana dan lain – lain
Kemajuan dunia digital seperti sekarang ini menimbulkan peluang munculnya penipuan
digital. Penipuan digital/ daring memanfaatkan seluruh aplikasi pada platform media
internet untuk menipu para korban dengan berbagai modus, menggunakan sistem
elektronik yang disalahgunakan untuk menampilkan upaya menjebak pengguna internet
dengan beragam cara.
Hak dan kewajiban dalam dunia digital

1. Akses dan tidak diskriminatif
2. Kebebasan berekspresi dan mendapatkan informasi
3. Kebebasan berkumpul, berkelompok, dan partisipasi
4. Perlindungan privasi dan data

5. Pendidikan dan literasi
6. Perlindungan terhadap anak
7. Hak mendapatkan pertolongan terhadap pelanggaran hak asasi
Dunia digital saat ini telah menjadi bagian darikeseharian kita. Berbagai fasilitas dan

aplikasi yang tersedia pada perangkat sering kita gunakan untuk mencari informasi
bahkan solusi dari permasalahan kita sehari – hari. Literasi digital menjadi kemampuan
wajib yang harus dimiliki oleh masyarakat untuk saling melindungi hak digital setiap
warga negara.

MODUL XII
MANAJEMEN ASN

Menurut UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan bahwa berdasarkan
jenisnya, pegawai ASN terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Kedudukan ASN

Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur Aparatur Negara yang menjalankan
kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah serta harus bebas dari
pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Contohnya sebagai ASN Guru dalam Undang – undang No. 14 Tahun 2005
dijelaskan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai pendidik professional dengan
tugas utama yaitu : mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai,
dan mengevaluasi peserta didik.

Peran dan Tugas ASN terdiri dari 3 peranan yaitu :
1. Pelaksana Kebijakan Publik yang tugasnya melaksanakan kebijakan yang

dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

2. Pelayan Publik yang tugasnya memberikan pelayanan public yang
professional dan berkualitas.

3. Perekat dan pemersatu bangsa yang tugasnya mempererat persatuan dan
kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonsia.

Sebagai ASN guru, guru memiliki tugas untuk melaksanakan berbagai kebijakan
yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian yang sesuai dengan perundang –
undangan guru.

Hak dan Kewajiban ASN
Hak dan Kewajiban ASN antara PNS dan PPPK terdapat perbedaan diantaranya :

1. Hak Pegawai Negeri Sipil (PNS) diantaranya :
a. Gaji, tunjangan, dan fasilitas
b. Cuti
c. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
d. Perlindungan
e. Pengembangan kompetensi

2. Hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
a. Gaji, tunjangan, dan fasilitas
b. Cuti
c. Perlindungan
d. Pe gembangan kompetensi

Kewajiban Aparatur Sipil Negara
• Setia dan taat pada Pancasila dan UUD tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang

sah
• Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
• Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang
• Mentaati ketentuan peraturan perundang – undangan
• Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran,

dan tanggung jawab.
• Menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan

Tindakan kepada setiap orang baik didalam maupun diluar kedinasan.
• Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan
• Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik

Indonesia Kode etik dan kode perilaku ASN
Kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.

Adapun fungsi dari kode etik ASN adalah sebagai berikut :
1. Sebagai pedoman, panduan birokrasi publik / Aparatur Sipil Negara dalam

menjalankan tugas dan kewenangan agar Tindakannya dinilai baik.
2. Sebagai standar penilaian sifat, perilaku, dan Tindakan birokrasi publik /

Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
3. Etika birokrasi penting sebagai panduan norma bagi aparat birokrasi dalam

menjalankan tugas pelayananan pada masyarakat dan menempatkan kepentingan
public diatas kepentingan pribadi kelompok ataupun organisasinya.

Demikian materi dari Agenda I, II, dan III yang dapat saya sampaikan, melalui
materi ini saya menjadi lebih paham tentang peranan dan nilai – nilai dasar yang harus
dimiliki oleh setiap ASN dan akan saya aplikasikan dalam kehidupan sehari – hari.
Semoga jurnal ini bermanfaat.



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama