Penyidik Kejati NTT Sita 35 Dokumen di Kantor Walikota Kupang

Penyidik Kejati NTT Sita 35 Dokumen di Kantor Walikota Kupang

Tim penyidik Kejati NTT melakukan penggeledahan di ruangan Tata PEM dan Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Kupang, Jumat 25 Januari 2025.  



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) Penyidik Kejati NTT menyita 35 dokumen saat melakukan penggeledahan di ruang Tata PEM Pemkot Kupang,  Kamis 25 januari 2024. 

Kasi Penkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana mengatakan, puluhan dokumen disita penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset milik Pemkab Kupang. 

Aset Pemkab Kupang itu terletak di Kelurahan Fatululi Kota Kupang. Menurut Raka Putra, sudah ada dua tersangka yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang bergulir sejak tahun 2021. 

Pada penggeledahan kali ini, Raka Putra mengaku, penyidik juga melakukan klarifikasi ke sejumlah pejabat di Badan Keuangan dan Aset Daerah.

"Tim penyidik melakukan klarifikasi terhadap kebenaran beberapa dokumen yang telah diperoleh sebelumnya dari beberapa pihak dan pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang juga akan menyerahkan beberapa dokumen yang diminta oleh tim penyidik," ujarnya   

Setelah disita, dokumen tersebut akan dilakukan penelitian dan pengembangan oleh penyidik. Ia mengaku, proses penggeledahan itu berlangsung selama enam jam di dua tempat berbeda lingkup Pemkot Kupang. 

"Pihak Kantor Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang dan Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang terlibat kooperatif sehingga kegiatan penggeledahan dan penyitaan berjalan aman dan lancar," ujarnya. 

Penggeledahan dan penyitaan  tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara. Tujuannya untuk menemukan alat bukti berupa surat dan atau barang bukti lain terkait perkara yang dimaksud.

Sebelumnya, mantan Kepala BPN Kota Kupang HFX ditahan penyidik Kejati NTT pada pekan lalu. Sebelumnya sudah ada PK yang ditetapkan sebagai tersangka karena menerima tanah kavling itu. Keduanya kini dijebloskan ke sel Rutan Kupang. 

Adapun total kerugian akibat perbuatan para tersangka yakni Rp 5,9 miliar. Raka Putra sendiri menyebut sudah ada 30 saksi yang diperiksa dan bisa saja ada tersangka lainnya dalam kasus ini. *

Sumber: pos-kupang.com 




 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama