Tim penyidik Kejati NTT melakukan penggeledahan di ruangan Tata PEM dan Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Kupang, Jumat 25 Januari 2025. |
Kasi Penkum Kejati NTT,
Raka Putra Dharmana mengatakan, puluhan dokumen disita penyidik untuk melakukan
pengembangan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset milik Pemkab
Kupang.
Aset Pemkab Kupang itu
terletak di Kelurahan Fatululi Kota Kupang. Menurut Raka Putra, sudah ada dua
tersangka yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang bergulir sejak
tahun 2021.
Pada penggeledahan kali
ini, Raka Putra mengaku, penyidik juga melakukan klarifikasi ke sejumlah
pejabat di Badan Keuangan dan Aset Daerah.
"Tim penyidik
melakukan klarifikasi terhadap kebenaran beberapa dokumen yang telah diperoleh
sebelumnya dari beberapa pihak dan pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota
Kupang juga akan menyerahkan beberapa dokumen yang diminta oleh tim penyidik,"
ujarnya
Setelah disita, dokumen
tersebut akan dilakukan penelitian dan pengembangan oleh penyidik. Ia mengaku,
proses penggeledahan itu berlangsung selama enam jam di dua tempat berbeda
lingkup Pemkot Kupang.
"Pihak Kantor
Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang dan Kantor Badan Keuangan dan Aset
Daerah Kota Kupang terlibat kooperatif sehingga kegiatan penggeledahan dan
penyitaan berjalan aman dan lancar," ujarnya.
Penggeledahan dan
penyitaan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara.
Tujuannya untuk menemukan alat bukti berupa surat dan atau barang bukti lain
terkait perkara yang dimaksud.
Sebelumnya, mantan
Kepala BPN Kota Kupang HFX ditahan penyidik Kejati NTT pada pekan lalu.
Sebelumnya sudah ada PK yang ditetapkan sebagai tersangka karena menerima tanah
kavling itu. Keduanya kini dijebloskan ke sel Rutan Kupang.
Adapun total kerugian
akibat perbuatan para tersangka yakni Rp 5,9 miliar. Raka Putra sendiri
menyebut sudah ada 30 saksi yang diperiksa dan bisa saja ada tersangka lainnya
dalam kasus ini. *
Sumber:
pos-kupang.com