'Jual' Satu Keluarga, Tersangka Perdagangan Orang di Manggarai Timur NTT Segera Diadili

'Jual' Satu Keluarga, Tersangka Perdagangan Orang di Manggarai Timur NTT Segera Diadili

Foto: Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto (Dok. Humas Polres Manggarai Timur)


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) Polres Manggarai Timur menyerahkan tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan inisial LJ (33) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (11/1/2024). LJ segera menjalani persidangan.

Satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri (pasutri) bersama dua anaknya menjadi korban perdagangan orang oleh LJ di Manggarai Timur, NTT. Total, ada lima calon tenaga kerja ilegal korban TPPO yang pengirimannya digagalkan oleh Polres Manggarai Timur. Mereka hendak diberangkatkan ke Kalimantan Timur.

"Posisi kasus tindak pidana perdagangan orang atas nama tersangka LJ saat ini telah tahap II atau telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai dan akan dilakukan persidangan terhadap tersangka LJ," kata Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto, Kamis.

Suryanto menjelaskan lima korban TPPO itu berasal dari Kampung Mondo, Desa Bangka Kantar, Kecamatan Borong, Manggarai Timur. Mereka diamankan oleh anggota Polsek Borong dalam perjalanan darat ke Pelabuhan Ende untuk kemudian berangkat dengan kapal ke Kalimantan Timur pada 8 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 Wita.

Polisi lantas mengamankan kelima orang korban perdagangan orang tersebut dan meminta keterangan mereka. Polisi kemudian mendatangi kediaman LJ di Jawang, Desa Golo Kantar, Kecamatan Borong, Manggarai Timur.

"Setelah dimintai keterangan, diketahui identitas lima orang calon tenaga kerja nonprosedural terdiri dari tiga orang laki-laki dan dua orang perempuan yang salah satu pasangan membawa serta dua orang anaknya," jelas Suryanto.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa sembilan KTP milik LJ, saksi, dan saksi korban, uang tunai Rp 570 ribu, minibus Suzuki hitam metalik EB 7339 P, satu STNK, dan satu kunci minibus.

Suryanto mengatakan LJ dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. LJ terancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 600 juta. *** detik.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama