Foto: Kapolres
Manggarai Timur AKBP Suryanto (Dok. Humas Polres Manggarai Timur) |
Satu keluarga yang
terdiri dari pasangan suami istri (pasutri) bersama dua anaknya menjadi korban
perdagangan orang oleh LJ di Manggarai Timur, NTT. Total, ada lima calon tenaga
kerja ilegal korban TPPO yang pengirimannya digagalkan oleh Polres Manggarai Timur.
Mereka hendak diberangkatkan ke Kalimantan Timur.
"Posisi kasus
tindak pidana perdagangan orang atas nama tersangka LJ saat ini telah tahap II
atau telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai dan akan dilakukan
persidangan terhadap tersangka LJ," kata Kapolres Manggarai Timur AKBP
Suryanto, Kamis.
Suryanto menjelaskan
lima korban TPPO itu berasal dari Kampung Mondo, Desa Bangka Kantar, Kecamatan
Borong, Manggarai Timur. Mereka diamankan oleh anggota Polsek Borong dalam
perjalanan darat ke Pelabuhan Ende untuk kemudian berangkat dengan kapal ke
Kalimantan Timur pada 8 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 Wita.
Polisi lantas
mengamankan kelima orang korban perdagangan orang tersebut dan meminta
keterangan mereka. Polisi kemudian mendatangi kediaman LJ di Jawang, Desa Golo
Kantar, Kecamatan Borong, Manggarai Timur.
"Setelah dimintai
keterangan, diketahui identitas lima orang calon tenaga kerja nonprosedural
terdiri dari tiga orang laki-laki dan dua orang perempuan yang salah satu
pasangan membawa serta dua orang anaknya," jelas Suryanto.
Adapun barang bukti
yang diamankan berupa sembilan KTP milik LJ, saksi, dan saksi korban, uang
tunai Rp 570 ribu, minibus Suzuki hitam metalik EB 7339 P, satu STNK, dan satu
kunci minibus.
Suryanto mengatakan LJ
dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
LJ terancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 600 juta. *** detik.com