Apa manfaat menggunakan Pengelolaan Kinerja di PMM
jika dibandingkan dengan e-Kinerja?
Dengan menggunakan
Pengelolaan Kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar, Guru dan Kepala Sekolah
dapat melakukan Pengelolaan Kinerja yang lebih kontekstual dan spesifik untuk
pelaksanaan tugasnya sebagaimana visi transformasi pembelajaran yang ditetapkan
Kemendikbudristek.
Mengapa Transformasi Pengelolaan Kerja dibutuhkan ?
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah aktif terlibat dalam
upaya transformasi pengelolaan kinerja melalui program Merdeka Belajar. Fokus
terkini adalah pengelolaan kinerja bagi Guru dan Kepala Sekolah, mencerminkan
komitmen Kementerian untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas di sektor
pendidikan.
Sebelumnya, pengelolaan
kinerja Guru dan Kepala Sekolah dilakukan melalui e-Kin dan sistem-sistem lain
dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan
format yang bervariasi antar dinas. Saat ini, Kementerian telah memperkenalkan
Platform Merdeka Mengajar sebagai wadah terintegrasi untuk pengelolaan kinerja.
Dengan langkah ini, diharapkan kemudahan, efisiensi, dan aksesibilitas yang
lebih baik dapat dinikmati oleh Guru dan Kepala Sekolah.
Penting untuk dicatat
bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek) selalu memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,
khususnya melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB). Dalam konteks ini, Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022 tentang
Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara menjadi landasan utama.
Sejalan dengan regulasi
tersebut, penerapan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang
Jabatan Fungsional juga bertujuan memberikan kerangka kerja yang jelas,
mendukung penilaian kinerja yang lebih akurat, dan merujuk pada tugas serta
tanggung jawab yang spesifik. Dengan langkah-langkah ini, Kementerian tidak
hanya berusaha menjadikan proses monitoring dan evaluasi kinerja lebih
transparan dan responsif, tetapi juga memastikan bahwa semua tindakan sesuai
dengan peraturan yang telah ditetapkan, bertujuan untuk meningkatkan kualitas
pembelajaran di lingkungan pendidikan dan memberikan keyakinan kepada para
pemangku kepentingan.
Apa Dasar Keberlakuan Pengelolaan Kinerja di Platform
Merdeka Mengajar?
Dengan disahkannya
Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar,
peraturan tersebut menjadi landasan hukum terkait Pengelolaan Kinerja. Sejalan
dengan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tersebut
Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 9
Tahun 2023 turut memperkuat regulasi Sistem Informasi Pengelolaan
Kinerja Aparatur Sipil Negara, khususnya guru.
Panduan Substansi Pengelolaan Kinerja Guru & Kepala Sekolah
Siapa Pengguna Pengelolaan Kinerja?
Perlu diketahui!
Tenaga Kependidikan
saat ini belum dapat melakukan pengisian Pengelolaan Kinerja melalui e-kinerja
Pengelolaan Kinerja
dapat digunakan oleh Guru dan Kepala Sekolah yang telah memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
Guru dan Kepala Sekolah
ASN (PNS dan PPPK) di bawah naungan Pemerintah Daerah dan sudah menggunakan
platform e-Kinerja serta termasuk dengan Jenis PTK (Jenis GTK) berikut :
1.
GURU MAPEL
2.
GURU KELAS
3.
GURU BK
4.
GURU PENGGANTI
5.
GURU TIK
6.
GURU PENDAMPING
7.
GURU PENDAMPING
KHUSUS
8.
GURU PEMBIMBING
KHUSUS
9.
PLAY GROUP
TEACHER
10. KINDERGARTEN TEACHER
11. KEPALA SEKOLAH
Guru dan Kepala
Sekolah non-ASN di bawah naungan Pemerintah daerah tetap dianjurkan untuk
menggunakan Pengelolaan Kinerja di platform Merdeka Mengajar’ *** pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id