Pelakunya berinisial A
(20), yang merupakan tetangganya sendiri. Korban dan pelaku tinggal
berdekatan di salah satu desa yang sama di Pulau Semau, Kabupaten Kupang.
Kejadian nahas ini
terjadi sekitar bulan Mei 2022 saat korban pulang latihan menyanyi di
gereja.
Saat itu, pelaku
menawarkan diri mengantar pulang korban ke rumah. Niat baik pelaku mengantar
pulang korban rupanya memiliki motif lain. Pelaku rupanya berniat mencabuli dan
menyetubuhi korban.
Saat dalam perjalanan
pulang ke rumah, pelaku menarik paksa dan memperkosa Korban. Korban pasrah dan
tidak berani memberikan perlawanan karena takut dengan ancaman akan
dibunuh.
Tak hanya sampai
disitu, sebulan kemudian, pelaku kembali mencabuli korban dengan modus yang
sama.
Pada Maret 2023, korban
mengumpulkan keberaniannya menceritakan kejadian yang dialami ke ibu
kandungnya.
Kepada ibunya, korban
berterus terang kalau selama ini ia dicabuli dan diperkosa secara paksa oleh
pelaku setiap kali pulang latihan menyanyi di gereja.
Mendengar cerita
anaknya, ibu korban berusaha tenang dan memilih membawa korban ke Puskesmas
terdekat di Pulau Semau. Betapa kagetnya ibu korban karena hasil pemeriksaan
medis menyatakan korban positif hamil dengan usia kandungan enam bulan.
Ibu korban kemudian mengabari keluarga yang lain dan menyampaikan ke keluarga pelaku terkait kondisi korban yang hamil karena perbuatan pelaku. Namun, saat itu pelaku tidak mengakui perbuatannya.
Keluarga akhirnya
mendatangi Polda NTT melaporkan kejadian ini agar diproses sesuai ketentuan hukum yang
berlaku.
Meninggal Saat Melahirkan
Saat kasus ini
sedang diproses oleh penyidik PPA Ditreskrimum Polda NTT, korban melahirkan prematur pada tanggal 13 Juni
2023. Namun sehari kemudian atau pada tanggal 14 juni 2023, korban meninggal
dunia karena infeksi riwayat pecahnya ketuban 24 jam sebelum melahirkan.
Korban juga mengalami
kejang pasca melahirkan lantaran kehamilannya di usia belia atau di bawah 16
tahun.
Pasca kematian korban,
barulah ada niat baik dari pelaku dan kerabatnya untuk bertanggung jawab.
Bentuk tanggungjawab
ini dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani pelaku dan
saksi-saksi yang diserahkan ke pihak kepolisian. Tanggung jawab tersebut
diwujudkan pelaku dengan mendampingi korban saat melahirkan dan mengurus
jenazah hingga proses pemakaman dilakukan.
Pelaku dan kerabatnya
juga siap merawat dan memperhatikan kebutuhan anak yang dilahirkan korban yang
saat ini diasuh keluarga korban.
Proses Hukum Berlanjut
Niat baik pelaku ini tidak menggugurkan proses hukum yang sedang ditangani pihak kepolisian karena pelaku sudah melakukan kekerasan seksual pada anak di bawah umur yang tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan maupun hukum adat.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, menyebutkan penyidik PPA
Ditreskrimum Polda NTT sudah melimpahkan berkas kasus ini ke Kejaksaan Negeri Oelamasi
Kabupaten Kupang pada Rabu (17/1/2024).
Pelimpahan ini
dilakukan setelah JPU Kejaksaan
Tinggi NTT menyatakan berkas kasus ini P-21 sehingga pelimpahan berkas
perkara ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Oelamasi.
"Proses hukum
tetap berjalan. Berkas kasusnya sudah P21 dan tahap 2 di Kejari Oelamasi,"
ujarnya.*** nttmediaexpress.com