Perencanaan Kinerja
merupakan tahap awal dalam Pengelolaan Kinerja. Pada tahap ini, Guru diminta
untuk menyusun Perencanaan Kinerja sebelum batas waktu yang dianjurkan, yaitu
pada awal bulan setiap semester.
Hal tersebut bertujuan
untuk memudahkan Guru dalam berdiskusi dengan Kepala Sekolah guna melakukan
evaluasi dan penyesuaian yang lebih efektif terhadap penyusunan Perencanaan
Kinerja.
Perencanaan Kinerja
memiliki lima tahap yang harus dilakukan oleh Guru, antara lain yaitu:
1. Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran
2.
Pengembangan
Kompetensi
3.
Tugas Tambahan
4.
Perilaku Kerja
5. Rangkuman
Dalam artikel ini akan
khusus membahas mengenai Penghitungan poin Pengembangan Kompetensi.
Perencanaan
Pengembangan Kompetensi dianjurkan memiliki rentang poin minimum antara 32
(tiga puluh dua) dan 128 (seratus dua puluh delapan dalam satu semester)
(Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023).
Bagaimana cara
menghitung poin pengembagan kompetensi dalam Platform Pengelolaan Kinerja di
PPM? Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.
Poin tersebut diperoleh
dengan memilih Rencana Hasil Kerja’ yang efektif dan berdampak bagi diri
sendiri, komunitas pendidikan, maupun Satuan Pendidikan.
Dikutip dari Pusat
Informasi Guru https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/
Panduan berikut dapat membantu Anda menghitung poin pada tahap pengembangan
kompetensi.
1. Poin dihitung dengan
memilih ‘Rencana Hasil Kerja’ sesuai dengan minat dan pengembangan diri
Anda.
Setiap Rencana Hasil
Kerja memiliki poin yang berbeda-beda. Untuk melihat masing – masing poin Anda
dapat melihatnya melalui Rencana
Hasil Kerja atau melalui LINK
INI
2. Point dihitung
dengan memilih ‘Target Kuantitas’ dari ‘Rencana Hasil Kerja’ yang sudah dipilih
sebelumnya.
·
Target kuantitas
meliputi sesi kegiatan yang akan dilakukan oleh Guru melalui rencana hasil
kerja.
·
Memilih lebih
banyak sesi kegiatan akan menggandakan jumlah poin yang dihitung.
·
Misalnya : Anda
memilih Rencana Hasil Kerja yang memiliki 8 point, lalu Anda memilih 2 kegiatan
untuk Rencana Hasil kerja tersebut, maka point yang Anda akan peroleh adalah 8
kali 2 = 16 poin
3. Poin dihitung dengan
memilih lebih dari satu ‘Rencana Hasil Kerja’ yang sesuai dengan minat dan
pengembangan diri Anda.
Kemudian Apakah yang
harus dilakukan jika ‘Rencana Hasil Kerja’ yang telah dipilih pada Pengembangan
Kompetensi belum mencapai 32 poin?
Anda dapat berdiskusi
dengan atasan untuk menerima umpan balik dalam menyusun rencana hasil kerja.
Jika diperlukan, Anda dapat menambahkan poin yang diperlukan dengan cara
memperbarui Rencana Hasil Kerja sesuai kebutuhan dan efektivitas bagi Anda.
Demikian informasi
mengenai Penghitungan Poin di Pengembangan Kompetensi dalam Platform
Pengelolaan Kinerja PMM, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda. ***naikpangkat.com