Apa informasi
selengkapnya? Simak artikel ini hingga selesai.
Pada tangga; 21
Desember Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia menerbitkan surat edaran dengan nomor B/3540/M.SM.01.00/2023 tentang
Usulan Jumlah Kebutuhan ASN Tahun 2024.
Yang mana isi suratnya
yaitu sebagai berikut:
Berdasarkan pasal 66
Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan
bahwa instansi pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai Non ASN
paling lambat Desember 2024.
Sehubungan dengan hal
tersebut, serta dalam rangka perencanaan kebutuhan dan pengadaan Pegawai ASN,
kami harapkan dapat menyampaikan data kebutuhan ASN tahun 2024.
Adapun hal- hal yang
perlu diperhatikan dalam pengusulan kebutuhan ASN, kami sampaikan sebagai
berikut:
1. Pengadaan ASN pada tahun 2024 terdiri dari:
·
PPPK 2024 khusus bagi pelamar Non ASN, dan
·
CPNS bagi
pelamar umum
2.
Ketentuan
jabatan sebagaimana dimaksudkan pada angka 1 dibuka untuk jabatan fungsional
dan jabatan pelaksana sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
3.
Memperhatikan
kondisi pegawai non ASN saat ini, akan dipertimbangkan jabatan pelaksana untuk
PPPK dengan persyaratan jenjang pendidikan paling rendah Sekolah Dasar/
sederajat dalam pengadaan ASN sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a.
4.
Instansi
pemerintah diharapkan untuk mengusulkan kebutuhan ASN dengan wajib
memprioritaskan penataan pegawai Non ASN.
5.
Merujuk penjelasan
sebagaimana angka 1 sampai angka 4, diharapkan untuk menyampaikan jumlah
kebutuhan CPNS dan PPPK tahun 2024 dengan melampirkan surat usulan dan Surat
pernyataan tanggungjawab Mutlak (SPTJM) sesuai dengan format, paling lambat
tanggal 31 Januari 2024.
6. Jumlah kebutuhan yang disampaikan pada angka 5 akan
menjadi pertimbangan dalam penetapan jumlah kebutuhan ASN tahun 2024.
Secara resmi bahwa
pengadaan ASN baik CPNS dan PPPK
tahun 2024 akan dilaksanakan. Tentu ini akan menjadi kabar
menggembirakan apalagi bagi anda yang sebelumnya gagal untuk bisa mendapatkan
penempatan di saat rekrutmen PPPK tahun 2023 lalu.
Anda dapat
mempersiapkannya sebaik mungkin, dan jangan lupa untuk berdoa agar tahun 2024
ini menjadi kesempatannya Anda merubah status kepegawaian dari honorer
menjadi PPPK
2024.
Untuk tahapan penetapan
jumlah formasi, dimulai dari pemerintah daerah harus melakukan usul kebutuhan
dengan mempertimbangkan kebutuhan prioritas, analisis beban kerja, dan
kemampuan keuangan, setelah itu akan masuk di e- formasi. Baru kemudian
KemenPAN RB akan menerbitkan mengenai penetapan formasi dan kebutuhannya.
Demikian informasi
mengenai Telah Rilis Surat Edaran KemenPAN RB Terbaru Menjadi Kabar Gembira
Guru Honorer pada PPPK 2024, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.