Ilustrasi Pengroyokan |
"Kasus tersebut
sudah tahap penyidikan sehingga kami sudah lakukan penetapan dua orang jadi
tersangka. Tentunya, itu berdasarkan ketentuan dua alat bukti," ungkap
Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka kepada detikBali, Kamis
(11/1/2024).
Elpidus mengungkapkan
pelaku Agus melarikan diri ke Pontianak, Kalimantan Barat. Selain menetapkan
Agus sebagai DPO, Elpidus juga akan berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Barat
untuk membantu melakukan penangkapan terhadap Agus.
Pengeroyokan terhadap
Jefri Genaro Manoh terjadi sekitar pukul 13.10 Wita pada 4 Desember 2023.
Elpidus menuturkan kejadian itu berawal saat korban bersama rekannya, Jefri
Nopus, berada di Pasar Oefitis.
Tiba-tiba, Agus datang
dan langsung menarik Jefri Genaro menuju jalan raya. Agus lantas menendangnya
di bagian dada.
Setelah itu, Marten
Luter melayangkan pukulan di bagian hidung Jefri Genaro hingga darah mengucur.
Tak hanya itu, pukulan keras juga melayang di bagian mata kanan Jefri Genaro
hingga jatuh tersungkur.
"Jadi, saat korban
sudah terjatuh mereka langsung memukulnya secara membabi buta hingga jatuh
terlentang di jalan raya," imbuhnya.
Penganiayaan itu
selanjutnya dilaporkan ke Polsek Amfoang Utara oleh sejumlah warga. Keesoknya,
polisi membawa Jefri Genaro ke Rumah Sakit (RS) Naibonat untuk divisum.
"Hasilnya sudah kami dapati untuk dijadikan alat bukti," bebernya.
Kini, Marten Luter dan
Agus dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 subsider Pasal 35 ayat 1, juncto
Pasal 55 ayat ke-1. Keduanya terancam penjara 5,6 tahun. "Selanjutnya
tinggal menunggu P21 saja pada Februari 2024," pungkasnya.
Kuasa hukum Jefri
Genaro Manoh, Ryan Dalung, mendesak Polres Kupang untuk segera menangkap Agus
Anin yang sudah melarikan diri. "Setelah DPO-nya keluar maka Polres Kupang
segera koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat untuk menangkapnya sehingga
keluarga korban merasa puas," kata Ryan. *** detik.com