Pengeroyokan di Amfoang Kabupaten Kupang NTT: Polisi Tetapkan 2 Tersangka, 1 Buron

Pengeroyokan di Amfoang Kabupaten Kupang NTT: Polisi Tetapkan 2 Tersangka, 1 Buron

Ilustrasi Pengroyokan


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) Satuan Resor dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang menetapkan Marten Luter Taemnanu dan Agus Anin sebagai tersangka pengeroyokan terhadap Jefri Genaro Manoh di Pasar Oefitis, Desa Oelfatu, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Adapun, Agus Anin masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kasus tersebut sudah tahap penyidikan sehingga kami sudah lakukan penetapan dua orang jadi tersangka. Tentunya, itu berdasarkan ketentuan dua alat bukti," ungkap Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka kepada detikBali, Kamis (11/1/2024).

Elpidus mengungkapkan pelaku Agus melarikan diri ke Pontianak, Kalimantan Barat. Selain menetapkan Agus sebagai DPO, Elpidus juga akan berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Barat untuk membantu melakukan penangkapan terhadap Agus.

Pengeroyokan terhadap Jefri Genaro Manoh terjadi sekitar pukul 13.10 Wita pada 4 Desember 2023. Elpidus menuturkan kejadian itu berawal saat korban bersama rekannya, Jefri Nopus, berada di Pasar Oefitis.

Tiba-tiba, Agus datang dan langsung menarik Jefri Genaro menuju jalan raya. Agus lantas menendangnya di bagian dada.

Setelah itu, Marten Luter melayangkan pukulan di bagian hidung Jefri Genaro hingga darah mengucur. Tak hanya itu, pukulan keras juga melayang di bagian mata kanan Jefri Genaro hingga jatuh tersungkur.

"Jadi, saat korban sudah terjatuh mereka langsung memukulnya secara membabi buta hingga jatuh terlentang di jalan raya," imbuhnya.

Penganiayaan itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Amfoang Utara oleh sejumlah warga. Keesoknya, polisi membawa Jefri Genaro ke Rumah Sakit (RS) Naibonat untuk divisum. "Hasilnya sudah kami dapati untuk dijadikan alat bukti," bebernya.

Kini, Marten Luter dan Agus dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 subsider Pasal 35 ayat 1, juncto Pasal 55 ayat ke-1. Keduanya terancam penjara 5,6 tahun. "Selanjutnya tinggal menunggu P21 saja pada Februari 2024," pungkasnya.

Kuasa hukum Jefri Genaro Manoh, Ryan Dalung, mendesak Polres Kupang untuk segera menangkap Agus Anin yang sudah melarikan diri. "Setelah DPO-nya keluar maka Polres Kupang segera koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat untuk menangkapnya sehingga keluarga korban merasa puas," kata Ryan. *** detik.com






Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama