Terdapat Petunjuk
Teknis (Juknis) baru untuk pencairan
tunjangan sertifikasi guru tahun 2024, untuk mengetahui selengkapnya simak
artikel ini hingga tuntas.
Tunjangan sertifikasi
diberikan kepala guru sebagai bentuk apresiasi khusu bagi guru yang telah
memiliki sertifikat pendidik dengan cara menyelesaikan program Kemdikbud yaitu
Pendidikan Profesi Guru.
Kementerian Agama dan
Kementerian Pendidikan memiliki regulasinya yang berbeda beda untuk mengatur
pencairan tunjangan guru ini.
Tunjangan Guru Kemenag Tahun 2024
Terdapat juknis terbaru
untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru Kemenag sesuai dengan Keputusan
Direktur Jenderal, Pendidikan Islam, Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Teknis Pembayaran Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah yang ditandatangani
langsung oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam pada 27 Desember 203 lalu.
Dijelaskan dalam juknis
tersebut mengenai Mekanisme Pembayaran Tunjangan Sertifikasi antara lain
:
1. Pembayaran tunjangan
profesi dilakukan oleh Kuasa Pengguna ANggaran (KPA) pada masing- masing satuan
kerja terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
2. Pembayaran tunjangan
profesi dibayarkan terhitung mulai bulan Januari tahun anggaran berikutnya
setelah yang bersangkutan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dan telah ditampilkan lewat SIMPATIKA melalui formasi
S26e. Pembayaran tunjangan profesi tidak didasarkan pada tahun terbitnya
sertifikat pendidik.
3. Pembayaran tunjangan
profesi dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi satuan
kerja
4. Penerima tunjangan
profesi mencetak Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKTM) dan lampirannya,
Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK/fotmast S29e) dan Surat Keputusan Analisis
Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT).
Tunjangan Guru Kemendikbud 2024
Regulasi yang berlaku
untuk pembayaran Tunjangan sertifikasi guru ini masih sama dengan tahun
sebelumnya, karena hingga kini belum ada terbit jukis terbaru untuk itu.
Yaitu sesuai dengan
Peraturan Menteri Pendidikan, kebudayaan ,Riset dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan
Profesi, tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara
di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Rincian jadwal
pencairannya adalah sebagai berikut :
1. Triwulan I, sinkronisasi datanya pada tanggal 28/29
Februari sedangkan Pembayarannya pada Bulan Maret;
2.
Triwulan II,
sinkronisasi data pada tanggal 31 Mei sedangkan pembayaran Triwulan II Bulan
Juni.
3.
Triwulan III,
sinkronisasi data pada tanggal 31 Agustus; sedangkan pembayaran Triwulan II
Bulan September.
4. Triwulan IV, sinkronisasi data pada tanggal 31
Oktober sedangkan pembayaran Triwulan II Bulan November.
Demikian informasi mengenai Juknis Baru Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Kemenag dan Kemendikbud Tahun 2024 , Simak Selengkapnya!, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.