TERSANGKA - Set Taimenas (51) resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan warga Bokong Nahor Olin (50), Senin 29 Januari 2024. |
Hal tersebut
disampaikan oleh Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat
Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka, Senin 29 Januari 2024.
Penetapan tersangka
atas perbuatan yang dilakukan ST oleh penyidik Set dijerat Pasal 338 KUHP
dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Barang siapa
dengan sengaja merampas nyawa orang lain,
diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun," demikian bunyi pasal 338 KUHP.
Usai ditetapkan
sebagai tersangka penyidik juga resmi melakukan penahanan terhadap Set sesuai
dengan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/ 04 / I /2024/Reskrim Polres
Kupang, ST ditahan selama 20 hari kedepan yang dimulai pada hari ini Minggu 28
Januari 2024.
Penahanan Set sebagai
tersangka ini merupakan salah satu upaya Penyidik Satreskirm Polres Kupang
setelah melalui tahapan penyelidikan hingga gelar perkara sejak ST ditangkap
dan dibawa ke Mako Polres Kupang pasca membunuh Nahor Olin yang adalah temannya
sendiri.
"Kami sudah
lakukan penahanan selama 20 hari kedepan," ungkap Iptu Elpidus.
Sebelumnya diberitakan
seorang warga Desa Bokong Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang berinisial ST (51)
nekat membunuh temannya NO (50) hingga tewas, Kamis 26 Januari 2024 malam.
Kejadian itu
terjadu dirumah salah satu warga Bokong Katarina Taimenas Adonis di RT 07/04
Dusun II Desa Bokong Kecamatan Taebenu.
Usai kejadia pelaku
langsung diamankan diruang tahanan Polres Kupang untuk dilakukan pemeriksaan
lebih lanjut.
Sementara korban
dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah Naibonat untuk dilakukan autopsi usai
polisi melakukan olah TKP. *** flores.tribunnews.com