Ilustrasi |
Dilansir detikBali
Selasa (30/1/2024) Polisi awalnya mengungkap penemuan potongan kepala bayi di
belakang rumah warga Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor
Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). Potongan kepala bayi itu
ternyata dimutilasi oleh ibunya sendiri.
Berdasarkan hasil
interogasinya polisi, LK mengaku melahirkan bayi perempuan itu pada Selasa
(23/1/2024) tanpa sepengetahuan suami dan orang tuanya. LK saat melahirkan
menarik keluar kepala bayinya dan mengambil pisau cutter untuk memotong ari-ari
dan tali pusar. LK lalu menyumbat mulut bayi dengan tangan dan kantong plastik
warna hitam sehingga tidak menangis saat dilahirkan.
LK kemudian memasukkan
bayi ke dalam kantong plastik dan mengambil air yang sudah dicampurkan deterjen
untuk membersihkan sisa darah yang ada di lantai. Besoknya, sekitar pukul 06.00
Wita, LK membawa jasad bayinya menggunakan kantong plastik warna hitam lalu
dibuang ke hutan yang berjarak sekitar 150 meter dari rumahnya. LK berani
melakukan tindakan itu karena kehamilannya dari hasil hubungan gelap dengan
pria lain tanpa sepengetahuan suaminya berinisial AS.
Polisi kemudian menetapkan
LS sebagai tersangka. Dia terancam hukuman mati.
"Sudah (jadi tersangka). Kami langsung tahan sejak pagi, Minggu
(28/1/2029)," ungkap Kapolsek Miomaffo Timur Ipda Aris Salama, Senin
(29/1/2024).
Aris mengungkap LK
disangkakan dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal
80 Ayat 1-4 junto Pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang
Perlindungan Anak. LK kini terancam hukuman mati. *** detik.com