Bukan Hanya Guru ASN Tunjangan Naik Berlaku Juga Bagi Guru Non ASN! Simak Informasi Selengkapnya di Sini

Bukan Hanya Guru ASN Tunjangan Naik Berlaku Juga Bagi Guru Non ASN! Simak Informasi Selengkapnya di Sini



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) - Sebagaimana kita ketahui bahwa tahun 2024 ini berlakunya kenaikan gaji untuk ASN sebesar 8%, tentu dengan adanya kenaikan gaji juga akan berpengaruh terhadap kenaikan tunjangan guru.

Dan ternyata, hal ini juga berlaku bagi guru non ASN, untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Tunjangan Bagi Guru ASN

Sebagaimana kita ketahui bahwa guru ASN terbagi menjadi guru PNS dan Guru PPPK, yang mana regulasi mengenai kenaikan gajinya berbeda.

Sesuai dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen tertuang dalam pasal 16 ayat 2.

Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan setara dengan 1 kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja dan kualifikasi yang sama.

Tentu, dengan demikian apabila gaji guru mengalami kenaikan maka besaran tunjangan sertifikasi juga akan mengalami kenaikan apabila merujuk pada undang undang tersebut.

Untuk guru PNS, Presiden RI menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Sesuai dalam pasal 11, bahwa aturan ini berlaku pada saat tanggal diundangkan. Yang mana aturan ini diundangkan pada tanggal 26 Januari 2024 dan disahkan oleh Presiden Jokowi.

Dari aturan tersebut dalam tabel untuk gaji terbaru guru PNS golongan IIIA yaitu mencapai 2.785.700 dari sebelumnya Rp. 2.579.400. Untuk golongan lainnya juga akan menyesuaikan mengalami kenaikan.

Untuk Guru PPPK, Presiden RI menetapkan Peraturan Presiden  Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Seperti juga PP untuk guru PNS, untuk aturan guru PPPK juga mulai berlaku saat aturan ini diundangkan yaitu tanggal 26 Januari 2024 dan disahkan oleh Presiden Jokowi.

Dari aturan tersebut dalam tabel untuk gaji terbaru guru PPPK golongan 9 mencapai Rp. 3.203.600 dari yang sebelumnya hanya Rp. 2.996.500 golongan lainnya juga menyesuaikan mengalami kenaikan.

Tunjangan Guru Non ASN

Sebagaimana informasi yang kami peroleh dari Channel Guru Abad 21 di tampilkan contoh Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) guru dibawah naungan Kemenag.

Juga mengalami kenaikan tunjangan yaitu berlaku bagi guru Inpassing. Inpassing ini diberikan kepada guru non ASN yang melakukan penyetaraan jabatan dan pangkatnya.

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat ini merupakan bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan kepemilikan sertifikat pendidik.

Berikut ini kenaikan tunjangan inpassing bagi guru Non PNS yang berlaku mulai Januari 2204 yang tertera di SKAKPT.

Golongan IIIA dari 2.579.400 menjadi 2.785.752

Golongan IIIB dari 2.688.500 menjadi 2.903.580

Golongan IIIC dari 2.802.300 menjadi 3.026.484

Golongan IIID dari 2.920.800 menjadi 3.154.464

Golongan IVA dari 3.044.300 menjadi 3.278.844

Demikian informasi mengenai Ternyata Bukan Hanya Guru ASN Tunjangan Naik Berlaku Juga Bagi Guru Non ASN! Simak Informasi Selengkapnya , semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda. *** naikpangkat.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama