Dan ternyata, hal ini
juga berlaku bagi guru non ASN, untuk mengetahui informasi selengkapnya simak
artikel ini hingga selesai.
Sebagaimana kita
ketahui bahwa guru ASN terbagi menjadi guru PNS dan Guru PPPK, yang mana
regulasi mengenai kenaikan gajinya berbeda.
Sesuai dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen tertuang
dalam pasal 16 ayat 2.
Tunjangan profesi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan setara dengan 1 kali gaji pokok
guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja dan kualifikasi yang
sama.
Tentu, dengan demikian
apabila gaji guru mengalami kenaikan maka besaran tunjangan sertifikasi juga
akan mengalami kenaikan apabila merujuk pada undang undang tersebut.
Untuk guru PNS,
Presiden RI menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun
1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Sesuai dalam pasal 11,
bahwa aturan ini berlaku pada saat tanggal diundangkan. Yang mana aturan ini
diundangkan pada tanggal 26 Januari 2024 dan disahkan oleh Presiden Jokowi.
Dari aturan tersebut
dalam tabel untuk gaji terbaru guru PNS golongan IIIA yaitu mencapai 2.785.700
dari sebelumnya Rp. 2.579.400. Untuk golongan lainnya juga akan menyesuaikan
mengalami kenaikan.
Untuk Guru PPPK,
Presiden RI menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2020
Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Seperti juga PP untuk
guru PNS, untuk aturan guru PPPK juga mulai berlaku saat aturan ini diundangkan
yaitu tanggal 26 Januari 2024 dan disahkan oleh Presiden Jokowi.
Dari aturan tersebut
dalam tabel untuk gaji terbaru guru PPPK golongan 9 mencapai Rp. 3.203.600 dari
yang sebelumnya hanya Rp. 2.996.500 golongan lainnya juga menyesuaikan
mengalami kenaikan.
Sebagaimana informasi
yang kami peroleh dari Channel Guru Abad 21 di tampilkan contoh Surat Keputusan
Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) guru dibawah naungan Kemenag.
Juga mengalami kenaikan
tunjangan yaitu berlaku bagi guru Inpassing. Inpassing ini diberikan kepada
guru non ASN yang melakukan penyetaraan jabatan dan pangkatnya.
Pemberian kesetaraan
jabatan dan pangkat ini merupakan bentuk pengakuan terhadap kualifikasi
akademik, masa kerja, dan kepemilikan sertifikat pendidik.
Berikut ini kenaikan
tunjangan inpassing bagi guru Non PNS yang berlaku mulai Januari 2204 yang
tertera di SKAKPT.
Golongan IIIA dari
2.579.400 menjadi 2.785.752
Golongan IIIB dari
2.688.500 menjadi 2.903.580
Golongan IIIC dari
2.802.300 menjadi 3.026.484
Golongan IIID dari
2.920.800 menjadi 3.154.464
Golongan IVA dari
3.044.300 menjadi 3.278.844
Demikian informasi
mengenai Ternyata Bukan Hanya Guru ASN Tunjangan Naik Berlaku Juga Bagi Guru
Non ASN! Simak Informasi Selengkapnya , semoga informasi ini dapat bermanfaat
bagi Anda. *** naikpangkat.com