Ilustrasi pencabulan |
Tindakan tidak terpuji
sang wali kelas ini terjadi tiga hari berturut-turut yaitu pada hari
Kamis(22/02/2024) hingga Sabtu(24/02/2024) pada dua lokasi yang berbeda yaitu
diruang kelas dan diruang perpustakaan sekolah.
Laporan ini dilakukan
oleh NKL dan ECH selaku orang tua korban guna
diproses sesuai hukum yang berlaku dan diterima oleh Ka SPKT Ipda Hendra O.
Tefnai pada hari Senin (26/2) sore
Dengan laporan Polisi
nomor : LP/B/66/II/2024/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT dan
LP/B/67/II/2024/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 26 Pebruari 2024 dengan
korban AAS (10), MKEN (10), BMB (10) dan PPSB (10).
Yang lebih disayangkan
lagi adalah pelaku merupakan wali
kelas (kelas IV) dari para korban.
Kapolres Kupang AKBP
Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Kupang
Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos membenarkan adanya kejadian ini dan menurutnya
saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan tindak
pidana tersebut.
"Ya benar, ada
laporannya. Kami sedang lakukan penyelidikan dengan memeriksa para korban serta
saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut," terangnya.
"Kami juga sudah
ajukan permohonan visum ke
Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang, dan telah di lakukkn pemeriksaan trhadap
anak anak korban dan terkait hasilnya kita masih menunggu hasilnya,"
tambahnya.
Menurut Iptu Elpidus
anak-anak korban diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku dalam tiga hari
berturut-turut yang bermula pada hari Kamis (22/2) diruang kelas IV sekitar jam
11.00 Wita
Dimana pelaku mencabuli
MKEN, MPSB dan BMB. Sedangkan pada hari Jumat (23/2) sekitar jam 10.30 Wita
pelaku mencabuli AAS (10) diruang kelas yang sama.
Keesokan harinya
(Sabtu,24/2), pelaku masih melakukan aksi yang sama.
Aksi bejat pelaku juga
terjadi diruang perpustakaan sekolah.
Selain mencabuli para
korban, pelaku juga menyuruh para korban untuk mengikuti kemauan pelaku untuk
melakukan perbuatan yang tak layak dilakukan oleh anak seusia muridnya
tersebut.
Karena menolak para
korban diancam akan dipukul.
Ia juga mengancam akan
membunuh para korban bila menceritakan hal tersebut kepada orang lain.
Hingga berita ini
diturunkan, penyidik PPA Satuan
Reserse dan Kriminal Polres Kupang sedang melakukan pemeriksaan terhadap
anak-anak korban.
Korban yang didampingi
orang tuanya masing-masing tentunnya dengan memperhatikan hak-hak dari para
korban ketika berhadapan dengan hukum.
Kasat Epy juga
menambahkan jika ke depan masih ada korban yang lain terkait dengan perbuatan
guru ini
Diharapkan agar orang
tua atau saksi bisa segera melaporkan ke Polres Kupang agar pelaku dapat di
proses hukum yang berlaku. *** ntt.suaramerdeka.com