Ketua Majelis sidang dalam sidang pelanggaran kode etik anggota KPU di Gedung DKPP, Rabu (8/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan |
Ada 4 aduan yang
dialamatkan kepada Ketua KPU dan komisioner lainnya. Empat perkara tersebut
yakni:
1. Pengaduan Demas Brian Wicaksono (perkara Nomor
135-PKE-DKPP/XII/2023);
2.
Iman Munandar B.
(perkara Nomor 136-PKEDKPP/XII/2023);
3.
P.H. Hariyanto
(perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023); dan
4. Rumondang Damanik (perkara nomor
141-PKE-DKPP/XII/2023).
"Teradu [Ketua KPU
RI] satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor
136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor
141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman
penyelenggara pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di kantor
DKPP, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (5/2).
Terkait ini, Hasyim
dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir dari DKPP.
"Menjatuhkan
sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu dalam
perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara
nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku
ketua merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan," tuturnya.
Sementara itu Anggota
KPU RI lainnya yakni August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos,
Idham Holik M. Afifuddin dan Parsadaan Harahap juga dijatuhi sanksi peringatan
keras oleh DKPP.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Debat Pilpres Pamungkas di JCC Senayan. Foto: Dok. Istimewa |
Sebelumnya, menurut
Sekretaris DKPP David Yama, para komisioner KPU tersebut diadukan karena telah
menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden
pada tanggal 25 Oktober 2023.
Menurut para pengadu,
hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena para komisioner
KPU itu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pendaftaran
capres-cawapres setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023.
Para komisioner KPU ini
disebut membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus menerus mengikuti tahapan
pencalonan tersebut padahal telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian
hukum.
Dalam PKPU Nomor 19
Tahun 2023, capres-cawapres harus berusia minimal 40 tahun — sedang Gibran kala
itu berusia 36 tahun. *** kumparan.com