DKPP Memutuskan Ketua KPU RI dkk Langgar Etik Imbas Loloskan Gibran Cawapres

DKPP Memutuskan Ketua KPU RI dkk Langgar Etik Imbas Loloskan Gibran Cawapres

Ketua Majelis sidang dalam sidang pelanggaran kode etik anggota KPU di Gedung DKPP, Rabu (8/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan Ketua KPU Hasyim Asyari dkk melanggar kode etik. Hal ini terkait meloloskan Gibran Rakabuming menjadi cawapres.

Ada 4 aduan yang dialamatkan kepada Ketua KPU dan komisioner lainnya. Empat perkara tersebut yakni:

1.      Pengaduan Demas Brian Wicaksono (perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023);

2.      Iman Munandar B. (perkara Nomor 136-PKEDKPP/XII/2023);

3.      P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023); dan

4.      Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

"Teradu [Ketua KPU RI] satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di kantor DKPP, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (5/2).

Terkait ini, Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir dari DKPP.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan," tuturnya.

Sementara itu Anggota KPU RI lainnya yakni August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik M. Afifuddin dan Parsadaan Harahap juga dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Debat Pilpres Pamungkas di JCC Senayan. Foto: Dok. Istimewa


Sebelumnya, menurut Sekretaris DKPP David Yama, para komisioner KPU tersebut diadukan karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023.

Menurut para pengadu, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena para komisioner KPU itu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pendaftaran capres-cawapres setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Para komisioner KPU ini disebut membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut padahal telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.

Dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023, capres-cawapres harus berusia minimal 40 tahun — sedang Gibran kala itu berusia 36 tahun. *** kumparan.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama