Menurut Capres Nomor
Urut 03 itu, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu
upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu
terkait penyelenggaraan Pilpres 2024 yang sarat dengan kecurangan yang
terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Jika DPR tak siap
dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk
mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar, kepada wartawan, Senin
(19/2).
Apa itu hak interpelasi?
Dalam pasal 194 UU
Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang telah diubah menjadi
UU MD3, hak interpelasi dijelaskan sebagai hak DPR untuk meminta keterangan
kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis
serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak ini bisa diusulkan
paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Hak ini
diusulkan dengan memuat dokumen materi kebijakan atau pelaksanaan kebijakan
pemerintah yang akan dimintai keterangan dan alasan permintaan keterangan.
Hak interpelasi ini
bisa dilakukan apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang
dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan
persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir.
Jika dalam rapat
paripurna DPR menyetujui hak interpelasi, presiden atau pimpinan lembaga dapat
hadir untuk memberikan penjelasan tertulis terhadap materi interpelasi dalam
rapat paripurna DPR berikutnya. Apabila presiden tidak dapat hadir, dapat
diwakilkan pejabat terkait.
Kemudian diatur apabila
DPR menerima atau tidak menerima penjelasan dari presiden atau pimpinan lembaga
tersebut. Hal itu tertuang dalam pasal 197. Berikut bunyinya:
Pasal 197
(1)
DPR memutuskan menerima atau menolak penjelasan Presiden atau pimpinan lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196.
(2)
Dalam hal DPR menerima penjelasan Presiden atau pimpinan lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), usul hak interpelasi dinyatakan selesai dan materi
interpelasi tersebut tidak dapat diusulkan kembali.
(3)
Dalam hal DPR menolak penjelasan Presiden atau pimpinan lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), DPR dapat menggunakan hak DPR lainnya (hak angket dan
menyatakan pendapat).
(4)
Keputusan untuk menerima atau menolak penjelasan Presiden atau pimpinan lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari rapat
paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR dan keputusan
diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir.
Sekarang, apa itu hak angket?
Hak angket merupakan
hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang
atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan
berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut diatur
dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang telah diubah
menjadi UU MD3.
Bagaimana cara kerja hak angket?
Dalam pasal 199,
disebut kan bahwa hak angket dapat diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR
dan lebih dari satu fraksi. Usulan tersebut disertai dengan materi kebijakan
atau pelaksanaan UU yang akan diselidiki. Termasuk juga alasan penyelidikan.
Usulan tersebut menjadi
hak angket DPR apabila dapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri
setengah jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari
setengah jumlah anggota DPR yang hadir.
Dalam pasal 201
dijelaskan, apabila DPR menerima usulan hak angket, maka DPR membentuk panitia
khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri dari semua
unsur fraksi DPR.
"Panitia angket
sebagaimana dimaksud dalam pasal 201 ayat (2), dalam melakukan penyelidikan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 ayat (3), selain meminta keterangan dari
pemerintah, dapat meminta keterangan dari saksi, pakar, organisasi profesi, dan
atau pihak terkait lainnya," demikian bunyi pasal 203 UU tersebut.
Dalam pelaksanaannya
pun, panitia angket dapat memanggil warga hingga pejabat terkait. Bahkan bila
mangkir dapat dipanggil paksa dengan bantuan polisi.
Hasil Kerja Panitia Angket
Dalam pasal 206,
disebutkan bahwa panitia angket melaporkan pelaksanaan tugas kepada rapat
paripurna DPR paling lama 60 hari sejak dibentuknya panitia angket. Rapat
paripurna DPR mengambil keputusan terhadap laporan penitia angket tersebut.
Berikut tindak lanjut
jika dalam prosesnya panitia angket menemukan hal yang bertentangan dengan
perundang-undangan.
Pasal 208
(1)
Apabila rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (2)
memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah
yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat.
(2)
Apabila rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (2)
memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah
yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, usul hak angket dinyatakan selesai dan materi
angket tersebut tidak dapat diajukan kembali.
(3) Keputusan DPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) harus mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPR
yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan
diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR
yang hadir.
(4)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh pimpinan DPR
kepada Presiden paling lama 7 (tujuh) Hari sejak keputusan diambil dalam rapat
paripurna DPR.
(5)
DPR dapat menindaklanjuti keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai
dengan kewenangan DPR menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lantas apa itu hak menyatakan pendapat DPR?
Jika ada temuan oleh
panitia angket, maka itu dapat disampaikan melalui hak 'menyatakan pendapat'
DPR. Namun berdasarkan Pasal 210 ayat (3) UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD,
usulan menyatakan pendapat itu harus mendapatkan persetujuan dari rapat
paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPR dan
keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPR
yang hadir.
Ada tiga hal dalam hak
menyatakan pendapat DPR itu. Berikut yang bisa disampaikan dalam hak itu:
Kebijakan pemerintah
atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia
internasional;
Tindak lanjut
pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau
Dugaan bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan
terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun
perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ** dari berbagai sumber