Sri Mulyani beri bocoran soal THR dan gaji 13 PNS hingga pensiunan. (Instagram/@smindrawati/edit PixelLab) |
Persiapan yang dimaksud
merupakan rancangan persiapan RUU yang mengatur THR dan gaji 13 PNS pensiunan.
Dilansir dari laman
kemenkeu.go.id Sri Mulyani menegaskan bahwa THR dan gaji 13 telah masuk di
dalam UU APBN 2024.
“Saya melaporkan kepada Bapak Presiden untuk
persiapan dari pembayaran THR dan gaji ke-13 ya, kan itu sudah ada dalam
Undang-undang APBN 2024,” ujar Menkeu Sri Mulyani.
Lebih lanjut Sri
Mulyani menegaskan bahwa pembayaran THR dan gaji 13 mulai bisa dibayarkan
sebelum lebaran tiba.
“Biasanya 10 hari
sebelum lebaran kan harus mulai dibayarkan,” tandanya.
Diketahui bahwa THR
serta gaji 13 diberikan pemerintah kepada penerimanya sebagai wujud penghargaan
atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Di antara penerima THR
dan gaji 13 ialah:
a. ASN.
b. CPNS.
c. TNI, Polri.
d. Pensiunan
Selain itu, di tahun
lalu bila mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2023 guru dan dosen juga menerima THR
dari pemerintah.*** klikpendidikan.id