Mardani Ali berikan bocoran perihal skema pengangkatan honorer menjadi PPPK (Twitter @MardaniAliSera) |
Mardani Ali selaku
anggota Komisi II DPR (Dewan
Perwakilan Rakyat) membocorkan perihal skema pengangkatan honorer menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja).
Mardani Ali mengatakan
bahwa peraturan yang akan menjadi payung hukum bagi tenaga honorer itu selesai
pada April 2024.
Sebenarnya honorer
harus tertuntaskan dengan tenggat waktu paling akhir pada Desember 2024.
Tenggat waktu
penyelesaian masalah honorer tersebut telah tertuang pada UU ASN No 20 Tahun
2023.
Honorer akan memiliki
payung hukum dari PP turunan UU ASN No 20 Tahun 2023 yang saat ini sedang
dipersiapkan oleh pemerintah.
Selain menyelesaikan
aturan yang akan menjadi payung hukum bagi tenaga honorer.
Pemerintah tengah
menyiapkan solusi yang akan diberikan kepada tenaga honorer.
Salah satunya yaitu
honorer diharuskan untuk mengikuti seleksi CASN 2024 nantinya.
Meskipun diharuskan
mengikuti seleksi CASN 2024 terlebih dahulu, skema yang dipergunakan untuk
honorer akan berbeda.
Pasalnya, honorer yang
akan lulus pada seleksi CASN 2024 dan menjadi PPPK tersebut dinilai berdasarkan
peringkat bukan passing grade.
Honorer tetap menjadi
prioritas utama dalam seleksi CASN 2024 tanpa mengganggu pelamar fresh
graduate.
Sedangkan honorer yang
tidak lulus pada seleksi CASN 2024 akan diangkat menjadi PPPK part time secara
bertahap.
Pengangkatan honorer
menjadi PPPK part time dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan APBD
(Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).
Untuk diketahui,
honorer harus terdata dalam BKN (Badan Kepegawaian Negara) supaya dapat
diberikan kesejahteraan oleh pemerintah.
Hingga kini, masih
terdapat 1,7 juta honorer yang harus diselesaikan oleh pemerintah.
PP turunan UU ASN No 20
Tahun 2023 yang akan menjadi jaminan tenaga honorer diproyeksikan selesai pada
April 2024.***
Sumber: Youtube Rusdi Awamang Ry