Jaksa di Kabupaten TTU NTT Mulai Lidik Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Target Pertama Desa Nainaban

Jaksa di Kabupaten TTU NTT Mulai Lidik Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Target Pertama Desa Nainaban

Ilustrasi Uang Dana Desa: Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Dr. Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel, S. Hendrik Tiip, S. H mengatakan, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah laporan pengaduan dari masyarakat soal dugaan penyelewengan DD dan ADD di Kabupaten Timor Tengah Utara. 



Suara Numbei Bergema - Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Dr. Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel, S. Hendrik Tiip, S. H mengatakan, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah laporan pengaduan dari masyarakat soal dugaan penyelewengan DD dan ADD di Kabupaten Timor Tengah Utara.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pasca batas waktu pengembalian dugaan temuan Inspektorat Daerah berakhir.

Ia menjelaskan, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah memberikan toleransi waktu pengembalian dugaan temuan Inspektorat Daerah Kabupaten TTU hingga akhir Bulan Januari 2024 lalu.

"Jadi posisi saat ini tim sudah bergerak untuk sisir semua laporan pengaduan yang masuk ke kami,"ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Selasa, 20 Februari 2024.

Pemeriksaan oleh Tim dari Kejari TTU tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti pengaduan ini dengan proses penegakan hukum. Mereka melakukan pemeriksaan di lapangan beberapa waktu terakhir.

Selain melakukan pemeriksaan di lapangan, kata Hendrik, pihaknya juga telah menyerahkan ke bagian Pidana Khusus (Pidsus) untuk ditindaklanjuti.

Laporan pengaduan yang telah diserahkan ke bagian Pidsus ini yakni dugaan penyelewengan Dana Desa Nainaban. Sementara desa yang lain, tim sedang melaksanakan pemeriksaan

"Tinggal menunggu hasil perkembangannya nanti. Kita akan update,"ungkapnya.

Sebelumnya, Hendrik menegaskan, Kejari TTU tidak akan memberikan toleransi lagi bagi para kepala desa maupun mantan kepala desa yang tersandung temuan Inspektorat Daerah Kabupaten TTU dalam pengelolaan dana ana desa di Kabupaten TTU.

Pasalnya, beberapa waktu lalu, Kejari TTU telah memberikan kesempatan terakhir bagi Kepala Desa yang tersandung temuan mengembalikan temuan tersebut sampai pada Bulan Januari 2024.

"Karena sudah lebih dari 60 hari sesuai yang ditentukan oleh teman-teman dari Inspektorat Daerah kemarin,"ujarnya.

Dikatakan Hendrik, sebelum mengeksekusi dugaan temuan pengelolaan Dana Desa tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk mempertanyakan progres tindak lanjut hasil pertemuan beberapa waktu lalu.

Apabila pengembalian temuan tersebut belum dituntaskan maka, lanjutnya, pekan ini Kejari TTU akan memutuskan dilakukan penegakkan hukum terhadap temuan tersebut.

Kejari TTU telah menerima informasi dari beberapa kepala desa. Meskipun demikian, pada pekan ini Kejari TTU akan mengecek bukti pengembalian temuan di Inspektorat.

"Kalau misalnya itu (temuan) belum (dikembalikan), ya sudah kita sudah tidak memberikan lagi toleransi,"ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa, rentang waktu pengembalian temuan dana desa tersebut sangat panjang.

Selain temuan tersebut juga, pihaknya akan melakukan penegakan hukum terhadap sejumlah laporan yang diadukan oleh masyarakat sebelum pelantikan kepala desa tahun 2023 lalu.

Hendrik menuturkan bahwa, Kejari TTU akan menangani temuan ini secara profesional.

Pada Kamis, 11 Januari 2024 lalu, Hendrik telah mengeluarkan imbauan kepada para mantan kepala desa maupun saat ini sedang menjabat periode kedua atau ketiga kalinya dan tersandung temuan, segera mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut.

Segala temuan dana rekomendasi dan surat penyertaan pengembalian ganti rugi itu segera diselesaikan dalam Bulan Januari 2024 ini. Pasalnya, Pasalnya, rentang waktu pengembalian kerugian keuangan negara atas dugaan penyelewengan pengelolaan selama 60 hari.

Masa waktu pengembalian berlaku selama 60 hari ini berdasarkan pada rekomendasi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara.

"Nanti kita monitoring lewat teman-teman Inspektorat Daerah."ungkapnya.

Dikatakan Hendrik, apabila para kepala desa dan mantan kepala desa yang tersandung temuan tidak kooperatif mengembalikan temuan kerugian keuangan negara maka, pihaknya akan melakukan langkah hukum.

Menurutnya, langkah permintaan pengembalian kerugian keuangan negara melalui Inspektorat Daerah ini dilaksanakan sesuai dengan MoU antara Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri dan Kapolri Januari 2023 lalu.

"Tapi kalau para pihak tidak kooperatif maka kita akan lakukan langkah hukum."pungkasnya. (*) 





 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama