Pemeriksaan tersebut dilaksanakan
pasca batas waktu pengembalian
dugaan temuan Inspektorat Daerah berakhir.
Ia menjelaskan,
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah memberikan toleransi waktu
pengembalian dugaan temuan Inspektorat Daerah Kabupaten TTU hingga akhir Bulan
Januari 2024 lalu.
"Jadi posisi saat
ini tim sudah bergerak untuk sisir semua laporan pengaduan yang masuk ke
kami,"ujarnya saat diwawancarai
POS-KUPANG.COM, Selasa, 20 Februari 2024.
Pemeriksaan oleh Tim
dari Kejari TTU tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti pengaduan ini
dengan proses penegakan hukum. Mereka melakukan pemeriksaan di lapangan
beberapa waktu terakhir.
Selain melakukan
pemeriksaan di lapangan, kata Hendrik, pihaknya juga telah menyerahkan ke
bagian Pidana Khusus (Pidsus) untuk ditindaklanjuti.
Laporan pengaduan yang
telah diserahkan ke bagian Pidsus ini yakni dugaan penyelewengan Dana Desa Nainaban.
Sementara desa yang lain, tim sedang melaksanakan pemeriksaan
"Tinggal menunggu
hasil perkembangannya nanti. Kita akan update,"ungkapnya.
Sebelumnya, Hendrik
menegaskan, Kejari TTU tidak akan memberikan toleransi lagi bagi para kepala
desa maupun mantan kepala desa yang tersandung temuan Inspektorat Daerah
Kabupaten TTU dalam pengelolaan dana ana desa di Kabupaten TTU.
Pasalnya, beberapa
waktu lalu, Kejari TTU telah memberikan kesempatan terakhir bagi Kepala Desa
yang tersandung temuan mengembalikan temuan tersebut sampai pada Bulan Januari
2024.
"Karena sudah
lebih dari 60 hari sesuai yang ditentukan oleh teman-teman dari Inspektorat
Daerah kemarin,"ujarnya.
Dikatakan Hendrik,
sebelum mengeksekusi dugaan temuan pengelolaan Dana Desa tersebut, pihaknya
akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk mempertanyakan
progres tindak lanjut hasil pertemuan beberapa waktu lalu.
Apabila pengembalian
temuan tersebut belum dituntaskan maka, lanjutnya, pekan ini Kejari TTU akan
memutuskan dilakukan penegakkan hukum terhadap temuan tersebut.
Kejari TTU telah
menerima informasi dari beberapa kepala desa. Meskipun demikian, pada pekan ini
Kejari TTU akan mengecek bukti pengembalian temuan di Inspektorat.
"Kalau misalnya
itu (temuan) belum (dikembalikan), ya sudah kita sudah tidak memberikan lagi
toleransi,"ujarnya.
Ia kembali menegaskan
bahwa, rentang waktu pengembalian temuan dana desa tersebut sangat panjang.
Selain temuan tersebut
juga, pihaknya akan melakukan penegakan hukum terhadap sejumlah laporan yang
diadukan oleh masyarakat sebelum pelantikan kepala desa tahun 2023 lalu.
Hendrik menuturkan
bahwa, Kejari TTU akan menangani temuan ini secara profesional.
Pada Kamis, 11 Januari
2024 lalu, Hendrik telah mengeluarkan imbauan kepada para mantan kepala desa
maupun saat ini sedang menjabat periode kedua atau ketiga kalinya dan
tersandung temuan, segera mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut.
Segala temuan dana
rekomendasi dan surat penyertaan pengembalian ganti rugi itu segera
diselesaikan dalam Bulan Januari 2024 ini. Pasalnya, Pasalnya, rentang waktu
pengembalian kerugian keuangan negara atas dugaan penyelewengan pengelolaan
selama 60 hari.
Masa waktu pengembalian
berlaku selama 60 hari ini berdasarkan pada rekomendasi dari Inspektorat Daerah
Kabupaten Timor Tengah Utara.
"Nanti kita
monitoring lewat teman-teman Inspektorat Daerah."ungkapnya.
Dikatakan Hendrik,
apabila para kepala desa dan mantan kepala desa yang tersandung temuan tidak
kooperatif mengembalikan temuan kerugian keuangan negara maka, pihaknya akan
melakukan langkah hukum.
Menurutnya, langkah
permintaan pengembalian kerugian keuangan negara melalui Inspektorat Daerah ini
dilaksanakan sesuai dengan MoU antara Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri dan
Kapolri Januari 2023 lalu.
"Tapi kalau para pihak tidak kooperatif maka kita akan lakukan langkah hukum."pungkasnya. (*)